Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kabupaten Tangerang · 22 Des 2022 ·

Sekda Kabupaten Tangerang : Januari 2023 Parkir Berlangganan di Mulai


 Sekda Kabupaten Tangerang : Januari 2023 Parkir Berlangganan di Mulai Perbesar

Kabupaten Tangerang – Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid menyebut Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang akan menerapkan parkir berlangganan. Parkir berlangganan tersebut akan mulai diberlakukan pada Januari tahun 2023.

“Tentunya dengan tahapan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Semoga dengan adanya parkir berlangganan ini dapat meningkatkan PAD Kabupaten Tangerang,” kata Moch Maesyal Rasyid yang akrab disapa Rudi Maasyal, Kamis (22/12/2022).

Lebih lanjut Rudi Masyal menjelaskan pemberlakuan parkir berlangganan itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum.

“Parkir berlangganan ini nantinya akan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan kabupaten Tangerang dengan memungut selama satu tahun sekali sesuai dengan masa berlakunya pajak kendaraan tersebut” katanya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan masyarakat yang melakukan parkir berlangganan itu nantinya, selain akan diberikan stiker atau tanda parkir berlangganan, masyarakat juga akan diberikan kartu parkir.

“Untuk tarif sepeda motor akan dikenakan harga Rp 48 ribu dengan kuota 48 kali parkir selama satu tahun dan untuk mobil Rp96 ribu” kata Kadishub Kabupaten Tangerang Agus Suryana.

Kemudian kata Agus proses pembayaran parkir berlangganan tersebut itu bisa dilakukan di kantor Samsat Balaraja dan Samsat Kelapa dua dengan mekanisme pembayarannya berbarengan dengan pajak kendaraan bermotor.

“Pada tahap awal Dishub Kabupaten Tangerang tetap memberlakukan parkir konvensional dengan juru parkir tetap bertugas di lokasi parkir untuk menarik retribusi kendaraan yang belum ikut program parkir berlangganan” katanya.

Sebagai informasi parkir berlangganan ini akan berlaku di beberapa fasilitas di kabupaten Tangerang dengan pelayanan parkir yang sudah disediakan dan lokasi parkirnya pun dilengkapi dengan tanda khusus parkir berlangganan. (Ris)

Artikel ini telah dibaca 214 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

JHL Group dan Banksasuci Bersihkan Sungai Cisadane Jelang World Cleanup Day

19 September 2026 - 20:33

Wabup Intan Ajak KMPI Perkuat Sinergi Cegah Kekerasan Anak dan Perempuan

18 September 2026 - 22:01

Prabowo Kembali Mandatkan Astayudin Sebagai Ketua DPC Gerindra Kabupaten Tangerang

18 September 2026 - 21:26

Komisi VIII DPR RI Apresiasi Pemkab Tangerang Atas Layanan Jemaah Haji, Ada Uang Saku Hingga Pembangunan Kantor

17 September 2026 - 19:27

Dorong Kemandirian Ekonomi, Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Alat Usaha Kepada Kelompok Wirausaha Baru

15 September 2026 - 13:39

Bupati Tangerang Apresiasi Acara Pesta Nelayan Desa Surya Bahari

13 September 2026 - 19:30

Trending di Kabupaten Tangerang