Menu

Mode Gelap
Hari TBC Se-Dunia, Dinkes Kota Tangerang Salurkan Bantuan Kesehatan PMT TBC Banjir Tangerang Raya, Gubernur Banten Andra Soni: Prioritas Utama Penanganan Korban Terdampak Banjir Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah

Kota Tangerang · 16 Mar 2025 ·

Satpol PP Kota Tangerang Tindak Tegas Pelanggar Surat Edaran Wali Kota Tangerang


 Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra saat memimpin Giat Operasi Monitoring Pelaksanaan SE 5167/2025 Disalahsatu Cafe Jl. Gatot Subroto Jatiuwung. Foto: ist Perbesar

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra saat memimpin Giat Operasi Monitoring Pelaksanaan SE 5167/2025 Disalahsatu Cafe Jl. Gatot Subroto Jatiuwung. Foto: ist

Kota Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menindak tegas sejumlah cafe yang kedapatan masih selenggarakan tampilan Live Music dengan cara menghentikan dan membubarkan aktivitas tersebut.

“Kita langsung hentikan dan bubarkan, selanjutnya pengelola kami minta buat Surat Pernyataan, apabila melanggar kembali kami tidak segan-segan berikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” Ungkap Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra Hendra kepada TangerangPos, Minggu (16/03/2025).

Irman menegaskan bahwa sesuai Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5167 Tahun 2025 pemilik Rumah Makan/cafe/restoran dan sejenisnya selain harus menggunakan tirai juga tidak diperbolehkan adanya tampilan Live Music dan DJ.

“Sesuai SE Nomor 5167 Tahun 2025, Tampilan Live Music dan Dj tidak diperbolehkan,” Tegas Irman usai memimpin langsung giat monitoring.

Sebagaimana diketahui bahwa Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5167/2025 diterbitkan dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan Suci Ramadan 1446 H. [red]

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tumpukan Sampah Dekat Puskesmas Neglasari Berjatuhan Ke Kali, Camat Neglasari: Kami Segera Tindaklanjuti

23 April 2025 - 17:30

Dinas PUPR Kota Tangerang Perbaiki Jalan Rasuna Said Kecamatan Pinang

23 April 2025 - 11:59

Hasil Autopsi Jasad Pria Tanpa Identitas Didalam Karung di Jalan Daan Mogot, Diduga Dibunuh

23 April 2025 - 09:22

Inilah Daftar Kandidat Dirum Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang

21 April 2025 - 16:20

Jaga Kebersihan Kota, Sachrudin: Dinas Harus Pro Aktif, Jangan Nunggu Perintah

21 April 2025 - 15:44

Dinas PUPR Kota Tangerang: Pembangunan Jalan Baru Tembusan Bayur Cadas-Sangego Selesai Tahun 2025

21 April 2025 - 08:06

Trending di Kota Tangerang