Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Kota Tangerang · 16 Mar 2025 ·

Satpol PP Kota Tangerang Tindak Tegas Pelanggar Surat Edaran Wali Kota Tangerang


 Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra saat memimpin Giat Operasi Monitoring Pelaksanaan SE 5167/2025 Disalahsatu Cafe Jl. Gatot Subroto Jatiuwung. Foto: ist Perbesar

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra saat memimpin Giat Operasi Monitoring Pelaksanaan SE 5167/2025 Disalahsatu Cafe Jl. Gatot Subroto Jatiuwung. Foto: ist

Kota Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menindak tegas sejumlah cafe yang kedapatan masih selenggarakan tampilan Live Music dengan cara menghentikan dan membubarkan aktivitas tersebut.

“Kita langsung hentikan dan bubarkan, selanjutnya pengelola kami minta buat Surat Pernyataan, apabila melanggar kembali kami tidak segan-segan berikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” Ungkap Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra Hendra kepada TangerangPos, Minggu (16/03/2025).

Irman menegaskan bahwa sesuai Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5167 Tahun 2025 pemilik Rumah Makan/cafe/restoran dan sejenisnya selain harus menggunakan tirai juga tidak diperbolehkan adanya tampilan Live Music dan DJ.

“Sesuai SE Nomor 5167 Tahun 2025, Tampilan Live Music dan Dj tidak diperbolehkan,” Tegas Irman usai memimpin langsung giat monitoring.

Sebagaimana diketahui bahwa Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5167/2025 diterbitkan dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan Suci Ramadan 1446 H. [red]

 

Artikel ini telah dibaca 154 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemprov Banten Buat Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah

13 Juni 2026 - 16:18

Gerakan ‘Banten Teduh Tangerang Sejuk’ Dukung KemenLH Tanam 2 Milyar Pohon

13 Juni 2026 - 05:07

Kurangi Risiko Banjir, Pemprov Banten, Pemkot Tangerang dan Banksasuci Rutin Bersihkan Sampah di Saluran Kali

12 Juni 2026 - 06:22

Gubernur Andra Soni Buka Popda dan Peparpeda, Siapkan Atlet Menuju PON di Provinsi Banten

11 Juni 2026 - 18:23

Top Regional Leader Awards 2026: Kota Tangerang Sabet Dua Penghargaan Sekaligus

11 Juni 2026 - 15:26

Sachrudin Apresiasi Media Hadirkan Ruang Kompetisi Positif bagi Pelajar

11 Juni 2026 - 14:34

Trending di Kota Tangerang