Kota Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menindak tegas sejumlah cafe yang kedapatan masih selenggarakan tampilan Live Music dengan cara menghentikan dan membubarkan aktivitas tersebut.
“Kita langsung hentikan dan bubarkan, selanjutnya pengelola kami minta buat Surat Pernyataan, apabila melanggar kembali kami tidak segan-segan berikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” Ungkap Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra Hendra kepada TangerangPos, Minggu (16/03/2025).
Irman menegaskan bahwa sesuai Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5167 Tahun 2025 pemilik Rumah Makan/cafe/restoran dan sejenisnya selain harus menggunakan tirai juga tidak diperbolehkan adanya tampilan Live Music dan DJ.
“Sesuai SE Nomor 5167 Tahun 2025, Tampilan Live Music dan Dj tidak diperbolehkan,” Tegas Irman usai memimpin langsung giat monitoring.
Sebagaimana diketahui bahwa Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5167/2025 diterbitkan dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan Suci Ramadan 1446 H. [red]