Menu

Mode Gelap
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Kota Tangerang · 22 Des 2022 ·

Satpol PP Jaring Pelaku Prostitusi Berbasis Kencan Online


 Satpol PP Jaring Pelaku Prostitusi Berbasis Kencan Online Perbesar

Kota Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali melakukan penindakan dan penegakan Peraturan Daerah No.8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Wilayah Kota Tangerang.
Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menjelaskan operasi penindakan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP berdasar pada informasi masyarakat tentang dugaan adanya tindakan prostitusi terselubung.
“Operasi penindakan dilakukan di sebuah rumah kost yang terindikasi sebagai tempat prostitusi di Kecamatan Karawaci,” terang Sachrudin yang ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (22/12).
Lebih rinci Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi menjabarkan dari hasil operasi yang dilakukan, pihaknya menjaring sebanyak dua pasangan bukan suami istri dan dua wanita yang sedang menunggu calon pelanggan.
“Prakteknya dengan menggunakan aplikasi chat online dan juga sosial media,” jabar Wawan.
Selain itu, lanjut Wawan, keempat wanita yang terdiri dari tiga orang pelaku dan seorang “perantara” yang kedapatan sedang praktek prostitusi tersebut langsung diamankan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Satpol PP (PPNS) di kantor Satpol PP Kota Tangerang.
“Keempat wanita tersebut atas dasar kemanusiaan diijinkan kembali kekeluarganya dengan diberikan beberapa catatan,”
“Jika hal ini kembali berulang akan ditindak, yaitu akan menyerahkan mereka ke Dinas Sosial untuk dilakukan  pembinaan lebih lanjut.” tutup Kasatpol. (Ris)
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Lakukan Pencemaran Udara, Aktivis Lingkungan Adukan Aktivitas Pembakaran PT. Sheng Da Steel ke KLH

18 Juli 2026 - 20:55

Kadinkes Kota Tangerang: Asap Pembakaran Sampah Berbahaya Bagi Pernapasan

18 Juli 2026 - 13:24

Upaya Mitigasi Jangka Panjang, Pemkot Tangerang Tuntaskan Normalisasi Kali Serua

17 Juli 2026 - 20:24

Masyarakat Laporkan Jalan Rusak Lewat Kanal Resmi, DPUPR Kota Tangerang Tindaklanjuti 

17 Juli 2026 - 20:14

Selain UGD 24 Jam, RSUD Panunggangan Barat Fokus Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

17 Juli 2026 - 13:22

APBD 2025 Tuntas Dipertanggungjawabkan, Sachrudin-Maryono Mantapkan Agenda Pembangunan 2027

15 Juli 2026 - 19:04

Trending di Kota Tangerang