Jakarta – Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri secara resmi memperpanjang masa jabatan Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten.
Penyerahan Surat Keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Mendagri, Moch. Tito Karnavian di Kantor Kemendagri pada Jum’at, (12/05/2023).
Dengan demikian Al Muktabar akan menjabat satu tahun kedepan atau hingga 12 Mei tahun 2024.
“Sesuai Keputusan Presiden No. 39 / P Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur yang ditetapkan 11 Mei 2023,” ujar Kapuspen Kemendagri RI, Benni Irwan.
Benni menambahkan bahwa seremonial penugasan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten hanya dilakukan dengan penyerahan Keppres.
“Hanya penyerahan Keppres saja,” tukasnya.
Terkait pertimbangan atau alasan Al Muktabar kembali dipilih kembali menjadi Pj Gubernur, Benni menjawab diplomatis.
“Tidak ada hal yang khusus. Penugasan lebih lanjut kepada yang bersangkutan merupakan hasil keputusan Tim Penilai Akhir,” pungkasnya. [red]