Menu

Mode Gelap
Dinkes Kota Tangerang Siapkan Posko dan Nakes pada POPDA XI Banten Besok, Jembatan Pintu Air 10 Ditutup Sementara, Berikut Jalur Alternatifnya! Dukungan Masyarakat Menguat, Bermunculan Baliho ‘Sekda Jadi Bupati Tangerang’ Komisi II DPRD Minta RSUD Panbar dan RSUD Jubar Segera Beroperasi Anggota DPRD Banten Ade Hidayat Minta Pemprov Banten Percepat Pengoperasian RSUD Cilograng

Kabupaten Tangerang · 11 Jan 2023 ·

Saksikan MoU Pemdes Dengan Kejari Tangerang, Sekda: Upaya Pemkab Mensosialisasikan Pencegahan Dalam Penggunaan Anggaran


 Saksikan MoU Pemdes Dengan Kejari Tangerang, Sekda: Upaya Pemkab Mensosialisasikan Pencegahan Dalam Penggunaan Anggaran Perbesar

Kabupaten Tangerang – Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid menghadiri penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) Pemerintah Desa se-Kabupaten Tangerang dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tentang penanganan masalah hukum bidang  perdata dan tata usaha negara. Acara tersebut dilaksanakan di Gedung Serbaguna (GSG) Puspemkab Tigaraksa. Selasa, (10/01/23).

Sekretaris Daerah Moch Maesal Rasyid mengungkapkan penandatanganan kerjasama tersebut merupakan upaya pemerintah daerah bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan pencegahan penyalahgunaan anggaran dan jabatan di tubuh pemerintah desa sehingga pelaksanaan anggaran desa dapat benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ini merupakan upaya dari pemerintah daerah dan Kejaksaan untuk mensosialisasikan pencegahan, kepada kepala desa dalam penggunaan anggaran. Baik itu dari pusat, daerah, maupun bantuan dari pemerintah provinsi,” tegas Sekda.

Dalam sambutannya, pria yang akrab disapa Rudi Mesyal juga mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang terus berupaya agar pemerintah desa bisa menggunakan anggaran yang bersumber dari pusat secara penuh dan sesuai ketentuan melalui berbagai sosialisasi dengan menggandeng Kejari, pengembangan inovasi nontunai dan SISKEUDES.

“Kami juga berupaya, agar pemerintah desa diberikan kewenangan dalam penggunaan anggaran secara penuh, tanpa pengaturan penggunaan dari pusat, seperti untuk pembangunan dan pemberdayaan lainnya,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Siragih mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama dengan pemerintah desa se-Kabupaten Tangerang adalah untuk memberikan pendampingan atau pemahaman hukum kepada para kepala desa agar tidak ada lagi kepala desa yang bingung terkait hukum. Menurut Nova, dengan adanya MoU ini Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang bisa memberikan pendampingan hukum dalam artian memberikan pelayanan konsultasi hukum bagaimana tata cara penggunaan anggaran sesuai dengan aturan yang telah ada.

“Dengan adanya MoU ini, kita lakukan pencegahan dari awal terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan kepala desa dikarenakan ketidaktahuan. Makanya kita berikan pendampingan dan konsultasi,” ujar Nova

Ketua APDESI Kabupaten Tangerang, Maskota menambahkan tujuan dilakukannya kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dengan Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang, diantaranya untuk memperbaiki tata kelola keuangan desa, agar jauh dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Menurut Maskota, ada beberapa permasalahan yang dialami oleh pemerintahan desa, yaitu kegiatan-kegiatan seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan dan pembinaan yang masih terjadi kesalahan dalam administrasi. Dia berharap dengan dilakukannya MoU, hal-hal tersebut bisa terhindarkan.

“Diharapkan dengan adanya MoU ini, 246 kepala desa di Kabupaten Tangerang bisa bekerja dengan serius dan fokus demi kemajuan desa dan masyarakat, ” katanya.

Maskota menambahkan terkait wacana anggaran Dana Desa dari Pemerintah Pusat, yang direncanakan akan dilakukan pengelolaan secara penuh, dia sangat mendukung kebijakan tersebut karena yang lebih mengetahui situasi di desa adalah pemerintah desa itu sendiri bukan pemerintah pusat.

“Itu baru wacana, memang selama ini kan penggunaan anggaran dana desa masih ada pengaturan dari pemerintah pusat. Apabila wacana itu dilaksanakan (pengelolaan secara mandiri) maka itu lebih baik, ” jelasnya.

Salah satu pembina APDESI Kabupaten Tangerang, Budi Usman menambahkan, dalam memberikan kewenangan secara penuh penggunaan dana desa memiliki hal positif dan negatifnya.

“Positifnya penggunaan anggaran bisa lebih efektif. Kekuatiran akan penyalahgunaan anggaran, maka harus dilakukan pengawasan secara ketat. Selain itu harus ada aturan atau dasar dalam melakukan hal itu agar desa juga aman tidak menyalahi aturan, ” tambahnya. [Red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Raffi Ahmad Ajak Ribuan Warga Tangerang Pilih Maesyal Rasyid Bupati Tangerang dan Andra Soni Gubernur Banten

9 Oktober 2024 - 10:31

Antusias Sambut Program Sekolah Gratis, Ribuan Warga Balaraja Padati Kampanye Andra Soni dan Maesyal Rasyid

5 Oktober 2024 - 14:02

Gerebeg Kampung, Program Sekolah Gratis Andra Soni Jadi Harapan Masyarakat

26 September 2024 - 17:18

Wujudkan Hidup Berkualitas dengan Aksesibilitas, Menhub Resmikan Konsep ’10 Minutes City’ Citra Raya Tangerang

19 September 2024 - 16:03

MoU Antara Panwaslu Kecamatan Rajeg dan Pemuda Muhammadiyah: Sinergitas dalam Pengawasan Partisipatif

30 Agustus 2024 - 18:25

Ade Awaludin: Andra-Dimyati dan Maesyal-Intan Kolaborasi Ideal Wujudkan Banten Maju, Tangerang Lebih Gemilang

30 Agustus 2024 - 09:48

Trending di Banten