Menu

Mode Gelap
Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah Tertinggi di Banten, Rata-rata Lama Sekolah Tangsel Capai 11,86 Tahun Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Pj Wali Kota Nurdin Serahkan Bentor ke Pihak Kecamatan dan Kelurahan

Kabupaten Tangerang · 11 Jan 2023 ·

Saksikan MoU Pemdes Dengan Kejari Tangerang, Sekda: Upaya Pemkab Mensosialisasikan Pencegahan Dalam Penggunaan Anggaran


 Saksikan MoU Pemdes Dengan Kejari Tangerang, Sekda: Upaya Pemkab Mensosialisasikan Pencegahan Dalam Penggunaan Anggaran Perbesar

Kabupaten Tangerang – Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid menghadiri penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) Pemerintah Desa se-Kabupaten Tangerang dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tentang penanganan masalah hukum bidang  perdata dan tata usaha negara. Acara tersebut dilaksanakan di Gedung Serbaguna (GSG) Puspemkab Tigaraksa. Selasa, (10/01/23).

Sekretaris Daerah Moch Maesal Rasyid mengungkapkan penandatanganan kerjasama tersebut merupakan upaya pemerintah daerah bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan pencegahan penyalahgunaan anggaran dan jabatan di tubuh pemerintah desa sehingga pelaksanaan anggaran desa dapat benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ini merupakan upaya dari pemerintah daerah dan Kejaksaan untuk mensosialisasikan pencegahan, kepada kepala desa dalam penggunaan anggaran. Baik itu dari pusat, daerah, maupun bantuan dari pemerintah provinsi,” tegas Sekda.

Dalam sambutannya, pria yang akrab disapa Rudi Mesyal juga mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang terus berupaya agar pemerintah desa bisa menggunakan anggaran yang bersumber dari pusat secara penuh dan sesuai ketentuan melalui berbagai sosialisasi dengan menggandeng Kejari, pengembangan inovasi nontunai dan SISKEUDES.

“Kami juga berupaya, agar pemerintah desa diberikan kewenangan dalam penggunaan anggaran secara penuh, tanpa pengaturan penggunaan dari pusat, seperti untuk pembangunan dan pemberdayaan lainnya,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Siragih mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama dengan pemerintah desa se-Kabupaten Tangerang adalah untuk memberikan pendampingan atau pemahaman hukum kepada para kepala desa agar tidak ada lagi kepala desa yang bingung terkait hukum. Menurut Nova, dengan adanya MoU ini Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang bisa memberikan pendampingan hukum dalam artian memberikan pelayanan konsultasi hukum bagaimana tata cara penggunaan anggaran sesuai dengan aturan yang telah ada.

“Dengan adanya MoU ini, kita lakukan pencegahan dari awal terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan kepala desa dikarenakan ketidaktahuan. Makanya kita berikan pendampingan dan konsultasi,” ujar Nova

Ketua APDESI Kabupaten Tangerang, Maskota menambahkan tujuan dilakukannya kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dengan Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang, diantaranya untuk memperbaiki tata kelola keuangan desa, agar jauh dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Menurut Maskota, ada beberapa permasalahan yang dialami oleh pemerintahan desa, yaitu kegiatan-kegiatan seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan dan pembinaan yang masih terjadi kesalahan dalam administrasi. Dia berharap dengan dilakukannya MoU, hal-hal tersebut bisa terhindarkan.

“Diharapkan dengan adanya MoU ini, 246 kepala desa di Kabupaten Tangerang bisa bekerja dengan serius dan fokus demi kemajuan desa dan masyarakat, ” katanya.

Maskota menambahkan terkait wacana anggaran Dana Desa dari Pemerintah Pusat, yang direncanakan akan dilakukan pengelolaan secara penuh, dia sangat mendukung kebijakan tersebut karena yang lebih mengetahui situasi di desa adalah pemerintah desa itu sendiri bukan pemerintah pusat.

“Itu baru wacana, memang selama ini kan penggunaan anggaran dana desa masih ada pengaturan dari pemerintah pusat. Apabila wacana itu dilaksanakan (pengelolaan secara mandiri) maka itu lebih baik, ” jelasnya.

Salah satu pembina APDESI Kabupaten Tangerang, Budi Usman menambahkan, dalam memberikan kewenangan secara penuh penggunaan dana desa memiliki hal positif dan negatifnya.

“Positifnya penggunaan anggaran bisa lebih efektif. Kekuatiran akan penyalahgunaan anggaran, maka harus dilakukan pengawasan secara ketat. Selain itu harus ada aturan atau dasar dalam melakukan hal itu agar desa juga aman tidak menyalahi aturan, ” tambahnya. [Red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kadesnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus SHGB di Area Pagar Laut, Warga Kohod: Alhamdulillah

18 Februari 2025 - 19:49

Kades Kohod Arsin Mengaku Sebagai Korban, Bareskrim Polri Kantongi Bukti dan Saksi

15 Februari 2025 - 20:27

Wujudkan Keamanan dan Ketertiban, Polsek Sepatan Gelar Coffee Morning

12 Februari 2025 - 14:47

Dirtipidum Bareskrim Polri Segera Tetapkan Status Kades Kohod dalam Kasus SHGB Pagar Laut Tangerang

11 Februari 2025 - 10:59

Setiap Pukul 10 Pagi Semua Pegawai Gerai Samsat Kelapa Dua Serentak Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

7 Februari 2025 - 12:17

Kades Kohod ‘Sakti’, Dipanggil Bareskrim Mangkir, Diminta Data Kejagung ‘Diacuhkan’

6 Februari 2025 - 10:15

Trending di Kabupaten Tangerang