Propinsi Banten – Masa jabatan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar akan berakhir pada 12 Mei 2023 mendatang, untuk menyiapkan kekosongan tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengirim surat bernomor 170.2.1.3/1774/SJ tertanggal 27 Maret 2023 kepada Ketua DPRD Banten yang isinya meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten segera mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur.
Menindaklanjuti Surat dari Mendagri tersebut, DPRD Propinsi Banten akan membahas nama-nama kandidat calon pengganti Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten dalam Rapat Pimpinan DPRD beserta dengan Pimpinan Fraksi DPRD Banten pada Sabtu (01/04/2023) besok.
Ketua DPRD Banten Andra Soni menjelaskan bahwa pimpinan DPRD Banten telah memberikan waktu kepada pimpinan fraksi untuk menginventarisasi nama pejabat yang dapat diusulkan kepada Kemendagri sebelum tanggal 6 April 2023.
“Sabtu (01/04/2023) besok, kita bahas dengan pimpinan Fraksi, jika sudah mengerucut kita akan usulkan nama-nama itu ke Kemendagri sebelum tanggal 6 April,” jelas Andra. Kamis, (30/03/2023)
Andra pun menyingung terkait masa jabatan seorang penjabat Gubernur, idealnya memang tidak dijabat terlalu lama.
“Kita juga membaca pandangan-pandangan dibeberapa media bahwa idealnya memang Pj Gubernur itu tidak terlalu lama, itu idealnya,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Jaringan Nurani Rakyat Banten, Ade Yunus mengapresiasi Mendagri yang secara demokratis memberikan kesempatan kepada DPRD Banten untuk mengusulkan tiga nama kandidat Pj. Gubernur Banten secara transparan.
“Meskipun keputusan final penetapan Pj. Gubernur Banten ada di tangan Presiden, langkah pak Mendagri harus diapresiasi sebagai bentuk demokratis dan transparansi, seperti apa yang terjadi di DKI Jakarta,” Ujar Ade.
Ade yang dikenal sebagai aktivis kritis tersebut berkali-kali mengkritisi kebijakan kontroversial Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten, salah satunya adalah isu reformasi birokrasi yang lahirkan kegaduhan dikalangan Birokrat Banten hingga terjadinya disharmoni.
“Kemarin kita diperlihatkan sebuah tontonan disharmoni antara Pj. Gubernur dengan pejabat Eselon dua, puncaknya adalah tiba-tiba Pj.Sekda Banten mengeluarkan Surat Edaran Perubahan anggaran, tentu hal tersebut tidak boleh terjadi kembali,” Imbuhnya.
Ade berharap DPRD Banten dapat mengusulkan nama-nama baru pengganti Al Muktabar, yang diharapkan dapat menjaga kondusifitas Pemerintahan Propinsi Banten dimasa Transisi.
“Pj. Gubernur Banten yang baru nanti diharapkan bukan hanya bersih tapi juga memiliki track record matang sebagai seorang birokrat yang memiliki jenjang karir struktural, sehingga dapat mengambil kebijakan secara tepat, terstruktur dan terukur, serta dapat menjaga kondusifitas birokrasi, sehingga seluruh target capaian dapat terealisasikan dengan baik,” Pungkasnya. [red]