Kota Tangerang – Dalam rangka pendampingan bantuan penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, RSUP Dr. Sitanala menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung dengan Direktur Utama RSUP Dr. Sitanala Tangerang dr. Afrizal Hasan yang berlangsung di Aula RSUP Dr. Sitanala Kota Tangerang, Selasa (16/10/2023).
Penandatanganan MoU tersebut disaksikan oleh Kasie Intelijen Kejari Kota Tangerang, Khusnul Fuad dan Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara Jonitrianto Andra beserta tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Kota Tangerang serta jajaran struktural RSUP Dr. Sitanala Tangerang.
Dalam sambutannya Direktur Utama RSUP Dr. Sitanala Tangerang dr. Afrizal Hasan merupakan bukti komitmen RSUP Dr. Sitanala Tangerang dalam mewujudkan tata kelola manajemen Rumah sakit yang bersih dan transparan.
“Melalui kolaborasi yang baik diharapkan agar Kejari Kota Tangerang dapat memberikan pendapingan berupa masukan dan saran yang terukur dan baik dalam bidang hukum dan Perundang-undangan,” Ucap Afrizal.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung agar pihak RSUP Dr. Sitanala Tangerang dapat berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik terkait dengan bidang Hukum dan Perundang-undangan khususnya Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Dengan komunikasi dan kordinasi yang baik, Kami dapat melakukan pendampingan serta memberikan saran dan masukan yang terbaik demi perkembangan RSUP Dr.Sitanala Tangerang,” Tukasnya.
Untuk diketahui pada tahun sebelumnya atau tepatnya pada tanggal 15 September 2022 yang lalu, hal yang sama juga dilakukan kerjasama bantuan penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara RSUP Dr. Sitanala dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Kerjasama tersebut penting dilakukan dalam rangka pendampingan maupun membantu pelaksanaan dalam hal pengembangan pelayanan dengan pembangunanan Gedung RSUP Dr. Sitanala Tangerang. [red]











