Kota Tangerang – Bentuk keresahan dan kekhawatiran terhadap TPA Rawa Kucing yang sudah overload, Aktivis Lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) konsisten menyuarakan percepatan realisasi pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Berupa Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Tangerang.
“keresahan atas TPA Rawa Kucing yang sudah overload, tidak ada solusi lain dalam mengatasi sampah di hilir hanyalah PSEL, untuk itu kami dorong agar segera terealisasi,” Ungkap Koordinator Kalung, Ade Yunus, Kamis (28/08/2025).
Ade menegaskan agar Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut dapat berjalan, maka solusinya adalah segera diambil alih oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia
“Bagi Kami, Oligo sudah gagal penuhi janji PSEL akan beroperasi Juni 2025. Jadi, kalau sudah tidak mampu yah silahkan Get Out, kemudian Danantara ambil alih PSEL Kota Tangerang, agar persoalan Sampah di Kota Tangerang segera tuntas,” Tegasnya.
Terkait dengan revisi Perpres percepatan PSEL, Ade menegaskan dukungannya bahwa sejak awal Kalung paling lantang menyuarakan Revisi Perpres mengingat Tiping Fee akan menjadi beban terhadap APBD.
“Kalung mengawal PSEL ini bukan baru sekarang, sejak awal Perumusan Perpres kita minta agar tiping fee tidak menjadi beban APBD, Alhamdulillah di Revisi Perpres yang sudah final, tipping fee dicoret,” sambungnya.
Adapun mengenai pengadaan lahan 5 Hektar yang harus disiapkan oleh Pemda untuk pengolahan sampah, makanya ketika PSEL Kota Tangerang sudah diambil alih Danantara maka seluruh fasilitas yang katanya sudah disediakan OISN juga bisa diambil alih.
“Katanya OISN sudah siapkan Industri pengolahan seluas 3,6 Hektar di Kawasan Industri Jatiuwung, makanya kalau sudah diambil alih sama Danantara kan All In diambil alih termasuk itu (industri pengolahan sampah di Jatiuwung), gak perlu kita siapkan lagi, lagian sulit di Kota Tangerang cari lahan 5 Hektar,” tegasnya.
Selain mendorong percepatan PSEL, Kalung juga mendesak agar Standar Tempat Pengolahan Sampah Akhir (TPA) Rawa Kucing segera terpenuhi termasuk perlu adanya penyegaran dan evaluasi Kepala Dinas dan Sekdis LH Kota Tangerang.
“Standar TPA itu wajib dipenuhi , seperti pagar keliling area,jangan dibiarkan TPA terbuka begitu saja sampah berhamburan kejalan, lalu jembatan timbangan truk harus ada, ini jembatan timbangan ambruk didiemin bae, belum lagi IPAL Air Lindi agar tidak mencemari air bawah tanah warga sekitar, makanya saya kira perlu segera adanya penyegaran dan evaluasi kinerja terhadap Kadis dan Sekdis LH nya, kalau gak harmonis, yah copot aja dua-duanya, kita butuh Kepala OPD yang satset dan gak banyak drama, bukan yang dikit-dikit setor muka ke pimpinan,” Pungkasnya. [red]










