Menu

Mode Gelap
Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah Tertinggi di Banten, Rata-rata Lama Sekolah Tangsel Capai 11,86 Tahun Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Pj Wali Kota Nurdin Serahkan Bentor ke Pihak Kecamatan dan Kelurahan

Banten · 29 Jul 2023 ·

Program PSU Belum Berjalan, Ketua Komisi IV M. Nizar: Pj. Gubernur Banten Menghambat Pembangunan


 Ketua Komisi IV DPRD Banten, Muhammad Nizar. Foto: Istimewa Perbesar

Ketua Komisi IV DPRD Banten, Muhammad Nizar. Foto: Istimewa

Kota Serang – Program Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang biasa dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Banten pada tahun 2023 ini belum terlaksana sama sekali.

Bahkan saat ini serapan anggaran Disperkim hanya digunakan untuk operasional gaji pegawai saja. Hal ini diungkap oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Muhammad Nizar, pada Kamis 27 Juli 2023.

“PSU itu ternyata belum berjalan, di disperkim ternyata sudah tidak ada, sebab semuanya dipindah ke PUPR. Kita tanya, apa yang berjalan? ternyata hanya gaji, ini harus kita tindak lanjuti.” ungkapnya.

Nizar pun mengatakan yang mengajukan PSU pada tahun ini ada sekitar 1000 ajuan, tetapi belum ada yang dikerjakan sama sekali, “PSU di perkim pada tahun 2023 sekitar 1000 pengajuan, sampai sekarang satu pun belum dilaksanakan,” katanya saat ditemui di Gedung DPRD Banten, KP3B.

Padahal menurutnya, DPRD sudah mengikuti metode baru sesuai arahan PJ Gubernur. Sebab pada prinsipnya, pihaknya hanya menjalankan tugas menyampaikan aspirasi dari masyarakat.

“PJ hari ini menginginkan adanya konsolidasi dan metode yang di rubah, kita ikutin. Sebab prinsipnya kita menyampaikan aspirasi masyarakat, persoalan teknis itu eksekutif yang atur, sebab kuasa anggaran ada di mereka,” lanjutnya.

Karena permasalahan tersebut, Nizar mengatakan DPRD sebagai wakil rakyat dianggap gagal menjalankan tugasnya, walaupun pada kenyataan pihaknya sudah menjalankan tugasnya.

Nah ini kan yang terjadi tidak berjalan, akibatnya kami dianggap tidak bekerja memperjuangkan masyarakat, padahal secara prinsip dan teknis kami sudah lakukan,” ujarnya.

Maka dari itu pihaknya segera menyampaikan nokta kepada pimpinan, sebab ini sudah tidak berjalan sesuai perda yang ditetapkan.

“Makanya kami menyampaikan nokta kepada pimpinan, bahwa ini gabisa. Sebab, ini sudah melalui mekanisme dan proses yang panjang, bahkan sudah jadi perda,” tuturnya.

Diakhir ia pun menegaskan, jika masih tidak dilaksanakannya program tersebut, maka PJ Gubernur Banten dianggap memperhambat pembangunan dan tidak peduli terhadap masyarakat.

“Kalo ini tidak dilaksanakan, artinya PJ Gubernur Menghambat pembangunan dan tidak peduli terhadap jeritan masyarakat bawah, serta melakukan pelanggaran terkait dengan perda,” tandasnya. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penandatanganan Pakta Integritas Manajemen Talenta Se-Provinsi Banten, Dr. Nurdin: Dampak Positif Dalam Pengembangan SDM

12 Februari 2025 - 21:51

Keren! Ajak Masyarakat Menatap Pembangunan Kedepan, Fraksi Gerindra DPRD Banten Gelar Dialog Publik

12 Februari 2025 - 17:51

Inilah Alasan Demokrat Banten Dukung AHY Sebagai Ketua Umum pada Kongres

9 Februari 2025 - 19:24

Masyarakat Full Senyum Makan Siang Gratis Setiap Hari di Kantor DPD Gerindra Banten

9 Februari 2025 - 18:04

Program Makan Siang Gratis DPD Gerindra Banten, Andra Soni: Mohon Do’anya Agar Kami Istiqomah

8 Februari 2025 - 22:49

Setiap Pukul 10 Pagi Semua Pegawai Gerai Samsat Kelapa Dua Serentak Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

7 Februari 2025 - 12:17

Trending di Banten