Menu

Mode Gelap
Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah Tertinggi di Banten, Rata-rata Lama Sekolah Tangsel Capai 11,86 Tahun Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Pj Wali Kota Nurdin Serahkan Bentor ke Pihak Kecamatan dan Kelurahan

Nasional · 21 Jan 2025 ·

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri KKP Usut Tuntas Penyelidikan Pagar Laut di Perairan Tangerang


 Menteri Kelautan dan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto untuk melaporkan penanganan Pagar Laut di Istana Merdeka. Foto: @sekretariat.kabinet Perbesar

Menteri Kelautan dan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto untuk melaporkan penanganan Pagar Laut di Istana Merdeka. Foto: @sekretariat.kabinet

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memberikan perintah tegas kepada Menteri Kelautan dan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono untuk dilakukan penyelidikan hingga tuntas terkait keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 Kilometer di Perairan Tangerang Utara Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Hal tersebut terungkap saat Menteri Kelautan dan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan dipanggil oleh Presiden Prabowo Subianto untuk melaporkan penanganan Pagar Laut di Istana Merdeka, pada Senin (20/01/2025).

“Presiden Prabowo memerintahkan Penyelidikan tuntas dan sebagai langkah awal pemerintah telah melakukan penyegelan terhadap konstruksi tersebut,” Tulis caption pada akun resmi @sekretariat.kabinet.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa penanganan Pagar laut akan dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari KKP, TNI AL hingga Badan Keamanan Laut (Bakamla).

“Langkah Kolaboratif ini diperlukan untuk memastikan tindakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” Sambungnya. [Red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Anggota DPR RI Kawendra Lukistian Soroti Maraknya Penipuan Berkedok Koperasi, Dorong Digitalisasi dan Efisiensi

12 Februari 2025 - 17:07

Bela Hak Pekerja Mitra PT POS, Kawendra: Kalau Manajemennya Aneh-aneh Kita Sikat Sekalian!

10 Februari 2025 - 23:29

Tegas! Presiden Prabowo: Seluruh Aparat dan Institusi Bersihkan Dirimu, Sebelum Kau Dibersihkan

7 Februari 2025 - 08:28

Catatan Idrus Marham: Mengapa Harus Menata Distribusi Penjualan Gas Melon?

5 Februari 2025 - 19:01

Bareskrim Polri Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus Penerbitan Sertifikat di Area Pagar Laut Tangerang

5 Februari 2025 - 02:02

Sufmi Dasco Ahmad: Presiden Instruksikan ESDM Per-Hari Ini Mengaktifkan Kembali Pengecer Gas LPG 3kg

4 Februari 2025 - 10:42

Trending di Nasional