Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Kabupaten Tangerang · 11 Mar 2024 ·

Polsek Sepatan Berhasil Amankan Pasutri Spesialis Pencurian Minimarket


 pasangan suami-isteri ini berinisial ER (29) dan HIP (23) usai diamankan Polsek Sepatan. Foto: Ist Perbesar

pasangan suami-isteri ini berinisial ER (29) dan HIP (23) usai diamankan Polsek Sepatan. Foto: Ist

Kabupaten Tangerang – Pasangan suami istri ditangkap Polisi usai melakukan tindak pidana pencurian uang tunai senilai Rp 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) di laci kasir minimarket di Jalan Irigasi, Kampung Karet, Kecamatan Sepatan,  Kabupaten Tangerang, Banten.

Saat ini keduanya sudah diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan, berikut barang bukti sepeda motor dan pakaian, topi yang digunakan saat beraksi.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono mengatakan, pasangan suami-isteri ini berinisial ER (29) dan HIP (23).

“Kedua pelaku mencuri uang tunai dari dalam laci kasir minimarket Alfamart dengan cara mengelabui karyawan (kasir), terjadi pada Sabtu, 04 November 2023 sekira pukul 12.20 WIB,” ujar Sriyono, Senin (11/3/2024) dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, modus yang dilakukan, saat didepan kasir, Istri pelaku berinisial HIP meminta kepada petugas kasir untuk mengambil minuman di kulkas yang jaraknya jauh dari meja kasir. Setelah korban mengikuti keinginan pelaku (istri) kemudian ER (suami) mengambil uang yang berada didalam laci.

“Setelah berhasil mencuri uang dari dalam laci kasir tersebut, keduanya kemudian pergi meninggalkan minimarket. Namun, perbuatan tersebut terekam CCTV minimarket,” kata Kapolsek.

Lanjut Sriyono, Keduanya ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupeten Tangerang pada Kamis, (7/3/2024) pukul 20.30 WIB. Oleh tim unit Reskrim Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

“Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri ini mengakui sudah melakukan pencurian di 16 minimarket, yakni di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Jakarta Barat,” ungkapnya.

Selain menggondol sejumlah uang, di 16 lokasi minimarket itu kedua pelaku juga mencuri handphone milik para korban (petugas kasir,red) yang tergeletak di dalam laci meja kasir.

“Kedua pelaku kami sangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara 9 tahun,” pungkasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Tangerang Apresiasi Kolaborasi TNI, Polri Bangun 22 Jembatan Garuda Merah Putih

13 Agustus 2026 - 17:45

Resmikan Balai Warga dan Tanam Pohon, Wabup Intan Apresiasi Warga Semarakkan HUT RI Ke-81

13 Agustus 2026 - 14:33

Pemkab Tangerang dan Swiss German University Perkuat Akses Pendidikan Melalui Beasiswa Tangerang Gemilang

12 Agustus 2026 - 17:29

Wakil Bupati Tangerang Apresiasi Kolaborasi Forum Kader Posyandu dan LippoLand Tekan Stunting

12 Agustus 2026 - 17:24

Bupati Maesyal Lepas Kontingen Pramuka Kabupaten Tangerang Mengikuti Jambore Nasional XII

11 Agustus 2026 - 19:37

Roboh Diterjang Angin, Bupati Maesyal Pastikan Rumah Bu Laila Segera Dibangun

10 Agustus 2026 - 16:36

Trending di Kabupaten Tangerang