Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kabupaten Tangerang · 20 Des 2022 ·

Polsek Pagedangan Ungkap Curanmor 20 Unit, 10 Pelaku Ditangkap


 Polsek Pagedangan Ungkap Curanmor 20 Unit, 10 Pelaku Ditangkap Perbesar

Kabupaten Tangerang – Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang bermula dari penangkapan dua orang pelaku di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, polisi akhirnya menangkap sebanyak 10 pelaku dengan barang bukti diantaranya 20 unit sepeda motor.

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan, pada Kamis (8/12/2022), tim Polsek Pagedangan mencurigai dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor di Jalan Scientia Boulevard Barat, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, dan terungkap sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi surat-surat. Penguntitan hingga penangkapan dilakukan terhadap keduanya lantaran bermula dari adanya peningkatan jumlah curanmor di wilayah hukum Polres Tangsel.

“Benar saja, setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku 1 dan 2 didapati barang bukti seperti kunci letter T berikut mata kunci sebanyak delapan dan senjata tajam jenis golok,” kata Sarly dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (19/12/2022).

Kedua pelaku lalu digiring ke Mapolsek Pagedangan untuk pemeriksaan dan pengusutan lebih lanjut. Atas penangkapan tersebut, dilakukan pengembangan dari keterangan kedua pelaku, hingga akhirnya diamankan lima orang pelaku yang juga merupakan pelaku pencurian sepeda motor atau pemetik di daerah Muncang, Lebak, Banten.

Kemudian dilakukan pengembangan kembali ke sindikat pelaku dan berhasil diamankan dua orang pelaku di daerah Angke, Jakarta Barat beserta barang bukti kunci letter dan empat buah mata kunci. Selanjutnya dilakukan pengembangan kepada penadah yaitu W (DPO), namun penadah melarikan diri dan yang diamankan yakni satu orang selaku kaki tangan penadah.

“Dari keterangan para pelaku bahwa para pelaku sudah beroperasi lebih dari 100 kali di wilayah DKI Jakarta dan daerah Banten. Jumlah tersangka yang ditangkap 10 orang, yakni A (18), AW (20), RNR (21), O (20), AS (23), IS (25), J (27), RMY (21), MF (21), dan DR (18). Jumlah sepeda motor yang diamankan 20 unit,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, juncto Kedapatan Membawa Senjata Tajam yang Tidak Dilengkapi dengan Surat yang Sah sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. (Ris)

 

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Maesyal Rasyid: Ojol Bantu Mobilitas Warga dan Penggerak Ekonomi 

23 Oktober 2026 - 12:27

Mitigasi Bencana Hidrometeorologi, Bupati Tangerang Cek Titik Rawan Banjir di Pasar Kemis

19 Oktober 2026 - 19:21

Wabup Intan Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

19 Oktober 2026 - 19:07

Dukung Penguatan Ketahanan Keluarga, Wabup Intan Raih Penghargaan Tokoh Perempuan Inspiratif

17 Oktober 2026 - 17:50

Concern Pada Pelestarian Lingkungan, PT NFU Raih Penghargaan The Best Corporate Sustainability

17 Oktober 2026 - 16:44

MPP Suvarna Sutera Siap Layani Warga Tangerang, Para Tenant Disiapkan

15 Oktober 2026 - 19:15

Trending di Kabupaten Tangerang