Menu

Mode Gelap
Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah Tertinggi di Banten, Rata-rata Lama Sekolah Tangsel Capai 11,86 Tahun Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Pj Wali Kota Nurdin Serahkan Bentor ke Pihak Kecamatan dan Kelurahan

Kabupaten Tangerang · 20 Des 2022 ·

Polsek Pagedangan Ungkap Curanmor 20 Unit, 10 Pelaku Ditangkap


 Polsek Pagedangan Ungkap Curanmor 20 Unit, 10 Pelaku Ditangkap Perbesar

Kabupaten Tangerang – Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang bermula dari penangkapan dua orang pelaku di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, polisi akhirnya menangkap sebanyak 10 pelaku dengan barang bukti diantaranya 20 unit sepeda motor.

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan, pada Kamis (8/12/2022), tim Polsek Pagedangan mencurigai dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor di Jalan Scientia Boulevard Barat, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, dan terungkap sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi surat-surat. Penguntitan hingga penangkapan dilakukan terhadap keduanya lantaran bermula dari adanya peningkatan jumlah curanmor di wilayah hukum Polres Tangsel.

“Benar saja, setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku 1 dan 2 didapati barang bukti seperti kunci letter T berikut mata kunci sebanyak delapan dan senjata tajam jenis golok,” kata Sarly dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (19/12/2022).

Kedua pelaku lalu digiring ke Mapolsek Pagedangan untuk pemeriksaan dan pengusutan lebih lanjut. Atas penangkapan tersebut, dilakukan pengembangan dari keterangan kedua pelaku, hingga akhirnya diamankan lima orang pelaku yang juga merupakan pelaku pencurian sepeda motor atau pemetik di daerah Muncang, Lebak, Banten.

Kemudian dilakukan pengembangan kembali ke sindikat pelaku dan berhasil diamankan dua orang pelaku di daerah Angke, Jakarta Barat beserta barang bukti kunci letter dan empat buah mata kunci. Selanjutnya dilakukan pengembangan kepada penadah yaitu W (DPO), namun penadah melarikan diri dan yang diamankan yakni satu orang selaku kaki tangan penadah.

“Dari keterangan para pelaku bahwa para pelaku sudah beroperasi lebih dari 100 kali di wilayah DKI Jakarta dan daerah Banten. Jumlah tersangka yang ditangkap 10 orang, yakni A (18), AW (20), RNR (21), O (20), AS (23), IS (25), J (27), RMY (21), MF (21), dan DR (18). Jumlah sepeda motor yang diamankan 20 unit,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, juncto Kedapatan Membawa Senjata Tajam yang Tidak Dilengkapi dengan Surat yang Sah sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. (Ris)

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wujudkan Keamanan dan Ketertiban, Polsek Sepatan Gelar Coffee Morning

12 Februari 2025 - 14:47

Dirtipidum Bareskrim Polri Segera Tetapkan Status Kades Kohod dalam Kasus SHGB Pagar Laut Tangerang

11 Februari 2025 - 10:59

Setiap Pukul 10 Pagi Semua Pegawai Gerai Samsat Kelapa Dua Serentak Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

7 Februari 2025 - 12:17

Kades Kohod ‘Sakti’, Dipanggil Bareskrim Mangkir, Diminta Data Kejagung ‘Diacuhkan’

6 Februari 2025 - 10:15

Kepala Samsat Balaraja Moh.Ali Hanafiah Turun Langsung pada Operasi Gabungan Sadar Pajak

6 Februari 2025 - 08:12

Waduh, Pj Bupati dan Sekda Kabupaten Tangerang Diduga Terlibat Dalam Penerbitan PKKPR di Area Pagar Laut

4 Februari 2025 - 12:20

Trending di Kabupaten Tangerang