Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Kabupaten Tangerang · 20 Des 2022 ·

Polsek Pagedangan Ungkap Curanmor 20 Unit, 10 Pelaku Ditangkap


 Polsek Pagedangan Ungkap Curanmor 20 Unit, 10 Pelaku Ditangkap Perbesar

Kabupaten Tangerang – Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang bermula dari penangkapan dua orang pelaku di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, polisi akhirnya menangkap sebanyak 10 pelaku dengan barang bukti diantaranya 20 unit sepeda motor.

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan, pada Kamis (8/12/2022), tim Polsek Pagedangan mencurigai dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor di Jalan Scientia Boulevard Barat, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, dan terungkap sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi surat-surat. Penguntitan hingga penangkapan dilakukan terhadap keduanya lantaran bermula dari adanya peningkatan jumlah curanmor di wilayah hukum Polres Tangsel.

“Benar saja, setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku 1 dan 2 didapati barang bukti seperti kunci letter T berikut mata kunci sebanyak delapan dan senjata tajam jenis golok,” kata Sarly dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (19/12/2022).

Kedua pelaku lalu digiring ke Mapolsek Pagedangan untuk pemeriksaan dan pengusutan lebih lanjut. Atas penangkapan tersebut, dilakukan pengembangan dari keterangan kedua pelaku, hingga akhirnya diamankan lima orang pelaku yang juga merupakan pelaku pencurian sepeda motor atau pemetik di daerah Muncang, Lebak, Banten.

Kemudian dilakukan pengembangan kembali ke sindikat pelaku dan berhasil diamankan dua orang pelaku di daerah Angke, Jakarta Barat beserta barang bukti kunci letter dan empat buah mata kunci. Selanjutnya dilakukan pengembangan kepada penadah yaitu W (DPO), namun penadah melarikan diri dan yang diamankan yakni satu orang selaku kaki tangan penadah.

“Dari keterangan para pelaku bahwa para pelaku sudah beroperasi lebih dari 100 kali di wilayah DKI Jakarta dan daerah Banten. Jumlah tersangka yang ditangkap 10 orang, yakni A (18), AW (20), RNR (21), O (20), AS (23), IS (25), J (27), RMY (21), MF (21), dan DR (18). Jumlah sepeda motor yang diamankan 20 unit,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, juncto Kedapatan Membawa Senjata Tajam yang Tidak Dilengkapi dengan Surat yang Sah sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. (Ris)

 

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HUT Gunung Kaler Ke-20, Bupati Tangerang Dorong Penguatan Spiritualitas dan Ekonomi UMKM

27 April 2026 - 17:10

Bupati Tangerang Ajak Perusahaan Gotong Royong Perbaiki Jalan Akses Menuju Kawasan

27 April 2026 - 15:03

Bupati Tangerang Resmikan Masjid Madinatul Umidiah Desa Bojong Renged Teluknaga

25 April 2026 - 22:58

Bangga! Bupati Tangerang Raih Penghargaan Economic Growth Ajang National Governance Awards 2026

24 April 2026 - 23:28

50 Tahun Perumdam TKR, Komitmen Mutu Pelayanan Air Bersih

24 April 2026 - 22:25

Korem 052/Wijayakrama Bangun Sinergi Lewat Pembinaan Jaring Mitra Karib

24 April 2026 - 18:03

Trending di Kabupaten Tangerang