Kota Tangerang – Seorang kurir narkoba berinisial DS (49) berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.
DS ditangkap dengan sangkaan melakukan penyelundupan narkoba jaringan luar negeri dengan modus memasukkan ke dalam sebuah kancing gaun pesta.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes.Pol. Zain Dwi Nugroho mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat pihaknya mendapat informasi akan adanya pengiriman sebuah paket yang diduga mengandung narkoba asal India pada 30 Januari 2023 lalu.
Pihak kepolisian pun segera berkoordinasi dengan Bea Cukai dan PT Pos untuk mencari keberadaan paket tersebut yang akhirnya diketahui berada di Kantor Pos Pasar Baru.
“Kami segera lakukan control delivery dan DS dapat kita tangkap 2 Februari 2023 di Koja, Jakarta Utara,” ujarnya kepada awak media, Sabtu, (04/02/2023).
Zain mengatakan, modus penyelundupan yang digunakan DS merupakan yang pertama di Indonesia.
“Dari paket tersebut ditemukan adanya lima gaun pesta yang dalamnya terdapat 205 kancing. Setelah dikeluarkan isinya ditemukan ada 317 gram sabu,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, sambung Zain, DS mengaku mendapat paket tersebut dari rekannya sesama mantan warga binaan berinisial IW yang juga warga negara asing.
“IW saat ini berstatus sebagai DPO,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS diancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau hukuman mati. [red]