Menu

Mode Gelap
Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah Tertinggi di Banten, Rata-rata Lama Sekolah Tangsel Capai 11,86 Tahun Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Pj Wali Kota Nurdin Serahkan Bentor ke Pihak Kecamatan dan Kelurahan

Kota Tangerang · 4 Feb 2023 ·

Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Penyelundupan Narkoba Asal India


 Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Penyelundupan Narkoba Asal India Perbesar

Kota Tangerang – Seorang kurir narkoba berinisial DS (49) berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

DS ditangkap dengan sangkaan melakukan penyelundupan narkoba jaringan luar negeri dengan modus memasukkan ke dalam sebuah kancing gaun pesta.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes.Pol. Zain Dwi Nugroho mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat pihaknya mendapat informasi akan adanya pengiriman sebuah paket yang diduga mengandung narkoba asal India pada 30 Januari 2023 lalu.

Pihak kepolisian pun segera berkoordinasi dengan Bea Cukai dan PT Pos untuk mencari keberadaan paket tersebut yang akhirnya diketahui berada di Kantor Pos Pasar Baru.

“Kami segera lakukan control delivery dan DS dapat kita tangkap 2 Februari 2023 di Koja, Jakarta Utara,” ujarnya kepada awak media, Sabtu, (04/02/2023).

Zain mengatakan, modus penyelundupan yang digunakan DS merupakan yang pertama di Indonesia.

“Dari paket tersebut ditemukan adanya lima gaun pesta yang dalamnya terdapat 205 kancing. Setelah dikeluarkan isinya ditemukan ada 317 gram sabu,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, sambung Zain, DS mengaku mendapat paket tersebut dari rekannya sesama mantan warga binaan berinisial IW yang juga warga negara asing.

“IW saat ini berstatus sebagai DPO,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS diancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau hukuman mati. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ratusan Bonsai Meriahkan Rangkaian HUT Kota, Dr. Nurdin: Bonsai Bukan Sekadar Seni, Tapi Juga Peluang Ekonomi

18 Februari 2025 - 21:52

Apel Terakhir, Dr. Nurdin: Terima Kasih atas Kolaborasi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Masa Transisi

17 Februari 2025 - 12:22

Tingkatkan Kesadaran Membayar Pajak, UPTD PPD Samsat Cikokol Data Kendaraan di Kantong Parkir Puspemkot Tangerang

14 Februari 2025 - 22:00

Sambut Malam Nisfu Syaban, Pj Wali Kota Nurdin Silaturahmi dan Berbagi Bersama Anak Yatim

13 Februari 2025 - 21:13

Harapan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo Jelang HUT Kota Tangerang Ke-32

13 Februari 2025 - 08:56

Anggota DPRD Kota Tangerang Hafidz Firdaus Sebut Masih Ada Beberapa Titik Banjir di Batuceper

13 Februari 2025 - 08:48

Trending di Kota Tangerang