Menu

Mode Gelap
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Kota Tangerang · 4 Feb 2023 ·

Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Penyelundupan Narkoba Asal India


 Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Penyelundupan Narkoba Asal India Perbesar

Kota Tangerang – Seorang kurir narkoba berinisial DS (49) berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

DS ditangkap dengan sangkaan melakukan penyelundupan narkoba jaringan luar negeri dengan modus memasukkan ke dalam sebuah kancing gaun pesta.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes.Pol. Zain Dwi Nugroho mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat pihaknya mendapat informasi akan adanya pengiriman sebuah paket yang diduga mengandung narkoba asal India pada 30 Januari 2023 lalu.

Pihak kepolisian pun segera berkoordinasi dengan Bea Cukai dan PT Pos untuk mencari keberadaan paket tersebut yang akhirnya diketahui berada di Kantor Pos Pasar Baru.

“Kami segera lakukan control delivery dan DS dapat kita tangkap 2 Februari 2023 di Koja, Jakarta Utara,” ujarnya kepada awak media, Sabtu, (04/02/2023).

Zain mengatakan, modus penyelundupan yang digunakan DS merupakan yang pertama di Indonesia.

“Dari paket tersebut ditemukan adanya lima gaun pesta yang dalamnya terdapat 205 kancing. Setelah dikeluarkan isinya ditemukan ada 317 gram sabu,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, sambung Zain, DS mengaku mendapat paket tersebut dari rekannya sesama mantan warga binaan berinisial IW yang juga warga negara asing.

“IW saat ini berstatus sebagai DPO,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS diancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau hukuman mati. [red]

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

APBD 2025 Tuntas Dipertanggungjawabkan, Sachrudin-Maryono Mantapkan Agenda Pembangunan 2027

15 Juli 2026 - 19:04

Bantu Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin, Aktivis Lingkungan Apresiasi BPBD Kota Tangerang

15 Juli 2026 - 14:09

Sachrudin Minta Jajarannya Terus Berinovasi dan Hadir ditengah Masyarakat

14 Juli 2026 - 17:52

Realisasi Pajak Capai 60 Persen, BPKD Kota Tangerang Optimis Kolaborasi Tokopedia Dongkrak PAD

14 Juli 2026 - 16:59

Perumda TB–UI Berkolaborasi, Sachrudin: Wujudkan Layanan Air Bersih Makin Prima

13 Juli 2026 - 17:14

Tinjau MPLS, Sachrudin Pastikan Program Sekolah Swasta Gratis Berjalan Optimal dan Dirasakan Masyarakat

13 Juli 2026 - 13:40

Trending di Kota Tangerang