Menu

Mode Gelap
Dinkes Kota Tangerang Siapkan Posko dan Nakes pada POPDA XI Banten Besok, Jembatan Pintu Air 10 Ditutup Sementara, Berikut Jalur Alternatifnya! Dukungan Masyarakat Menguat, Bermunculan Baliho ‘Sekda Jadi Bupati Tangerang’ Komisi II DPRD Minta RSUD Panbar dan RSUD Jubar Segera Beroperasi Anggota DPRD Banten Ade Hidayat Minta Pemprov Banten Percepat Pengoperasian RSUD Cilograng

Nasional · 11 Apr 2023 ·

Polda Metro Jaya Selamatkan 2,5 Juta Jiwa, Ungkap Kasus 1,2 Juta Pil Narkoba di Tangerang


 Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto Saat Memperlihatkan Barang Bukti Narkoba Golongan I Jenis Pil PCC Asal Tangerang. Foto: Humas Polda Metro Jaya Perbesar

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto Saat Memperlihatkan Barang Bukti Narkoba Golongan I Jenis Pil PCC Asal Tangerang. Foto: Humas Polda Metro Jaya

DKI Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis pil Paracetamol, Carisoprodol, dan Cafein (PCC) sebanyak 1,2 juta butir di Tangerang.

“Sebanyak 1.237.000 pil PCC. 671.691 kg Carisoprodol, serbuk Pinaca 220,8 kg, dan serbuk Acetaminophen seberat 510 kg,” jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, Senin (10/04/2023).

Karyoto menambahkan bahwa kasus ini terbongkar melalui penggerebekan sebuah Ruko di Citra Raya The Boulevard, Tangerang, pada Senin (27/03/2023).

“Ada tiga tersangka dengan perannya masing-masing yakni DAR (46) dan HM (24) sebagai penjaga gudang, serta FR (41) sebagai pemilik barang,” tambahnya.

Penangkapan tersangka dilakukan di dua tempat berbeda. DAR dan HM ditangkap di Tangerang, sedangkan FR ditangkap di Kalimantan Selatan pada Rabu (29/03/2023).

Menurut jenderal bintang dua tersebut, pengungkapan kasus ini telah berhasil menyelamatkan 2,5 Juta warga Indonesia.

“Jika diasumsikan satu butir dikonsumsi satu orang, maka berhasil menyelamatkan 2,5 juta jiwa,” ujarnya.

Efek dari obat tersebut adalah halusinogen dan hilangnya rasa takut, dan jika dikonsumsi oleh remaja maka akan banyak menimbulkan efek.

“Efeknya kalau dikonsumsi remaja bisa menimbulkan tawuran dan menjadi pelaku-pelaku kejahatan,” tegasnya.

Tiga tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup dan pidana denda Rp10 miliar,” tukasnya. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Baru Dilantik, Sekretaris DPD Gerindra Banten Annisa Mahesa Jadi Pimpinan DPR RI Sementara

1 Oktober 2024 - 15:34

Gemira Siap Kawal Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Gemira Banten: Gus Irfan Layak Nahkodai Kementerian Agama

24 September 2024 - 17:45

Wujudkan Hidup Berkualitas dengan Aksesibilitas, Menhub Resmikan Konsep ’10 Minutes City’ Citra Raya Tangerang

19 September 2024 - 16:03

Terbitkan Permen LHK 10/2024, Aktivis Lingkungan: Terlambat Bu Menteri, Saudara Kami Sudah Jadi Korban Kriminalisasi

12 September 2024 - 00:36

Bakal Calon Gubernur Banten Andra Soni Terima ‘Pataka’ dari Presiden Terpilih Prabowo Subianto

31 Agustus 2024 - 07:28

Dengar Suara Rakyat, Sufmi Dasco Pastikan DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada

22 Agustus 2024 - 18:57

Trending di Nasional