DKI Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis pil Paracetamol, Carisoprodol, dan Cafein (PCC) sebanyak 1,2 juta butir di Tangerang.
“Sebanyak 1.237.000 pil PCC. 671.691 kg Carisoprodol, serbuk Pinaca 220,8 kg, dan serbuk Acetaminophen seberat 510 kg,” jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, Senin (10/04/2023).
Karyoto menambahkan bahwa kasus ini terbongkar melalui penggerebekan sebuah Ruko di Citra Raya The Boulevard, Tangerang, pada Senin (27/03/2023).
“Ada tiga tersangka dengan perannya masing-masing yakni DAR (46) dan HM (24) sebagai penjaga gudang, serta FR (41) sebagai pemilik barang,” tambahnya.
Penangkapan tersangka dilakukan di dua tempat berbeda. DAR dan HM ditangkap di Tangerang, sedangkan FR ditangkap di Kalimantan Selatan pada Rabu (29/03/2023).
Menurut jenderal bintang dua tersebut, pengungkapan kasus ini telah berhasil menyelamatkan 2,5 Juta warga Indonesia.
“Jika diasumsikan satu butir dikonsumsi satu orang, maka berhasil menyelamatkan 2,5 juta jiwa,” ujarnya.
Efek dari obat tersebut adalah halusinogen dan hilangnya rasa takut, dan jika dikonsumsi oleh remaja maka akan banyak menimbulkan efek.
“Efeknya kalau dikonsumsi remaja bisa menimbulkan tawuran dan menjadi pelaku-pelaku kejahatan,” tegasnya.
Tiga tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup dan pidana denda Rp10 miliar,” tukasnya. [red]