Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Nasional · 11 Apr 2023 ·

Polda Metro Jaya Selamatkan 2,5 Juta Jiwa, Ungkap Kasus 1,2 Juta Pil Narkoba di Tangerang


 Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto Saat Memperlihatkan Barang Bukti Narkoba Golongan I Jenis Pil PCC Asal Tangerang. Foto: Humas Polda Metro Jaya Perbesar

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto Saat Memperlihatkan Barang Bukti Narkoba Golongan I Jenis Pil PCC Asal Tangerang. Foto: Humas Polda Metro Jaya

DKI Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis pil Paracetamol, Carisoprodol, dan Cafein (PCC) sebanyak 1,2 juta butir di Tangerang.

“Sebanyak 1.237.000 pil PCC. 671.691 kg Carisoprodol, serbuk Pinaca 220,8 kg, dan serbuk Acetaminophen seberat 510 kg,” jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, Senin (10/04/2023).

Karyoto menambahkan bahwa kasus ini terbongkar melalui penggerebekan sebuah Ruko di Citra Raya The Boulevard, Tangerang, pada Senin (27/03/2023).

“Ada tiga tersangka dengan perannya masing-masing yakni DAR (46) dan HM (24) sebagai penjaga gudang, serta FR (41) sebagai pemilik barang,” tambahnya.

Penangkapan tersangka dilakukan di dua tempat berbeda. DAR dan HM ditangkap di Tangerang, sedangkan FR ditangkap di Kalimantan Selatan pada Rabu (29/03/2023).

Menurut jenderal bintang dua tersebut, pengungkapan kasus ini telah berhasil menyelamatkan 2,5 Juta warga Indonesia.

“Jika diasumsikan satu butir dikonsumsi satu orang, maka berhasil menyelamatkan 2,5 juta jiwa,” ujarnya.

Efek dari obat tersebut adalah halusinogen dan hilangnya rasa takut, dan jika dikonsumsi oleh remaja maka akan banyak menimbulkan efek.

“Efeknya kalau dikonsumsi remaja bisa menimbulkan tawuran dan menjadi pelaku-pelaku kejahatan,” tegasnya.

Tiga tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup dan pidana denda Rp10 miliar,” tukasnya. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

OTT Global dan Dracin Raup Keuntungan Triliunan, Kawendra Minta Indonesia Tak Hanya Jadi Pasar

12 April 2026 - 12:40

Dahnil Anzar Simanjuntak: Antrean Haji, “War Ticket” dan Jebakan Keuangan Haji

11 April 2026 - 19:50

Wamen Dahnil Anzar: Transformasi Radikal Atasi Isu Antrean dan Keuangan Haji

10 April 2026 - 22:12

Presiden Prabowo: Kalau Ada Yang Mengancam Satgas PKH Sama Saja Mengancam Presiden

10 April 2026 - 16:43

Gekrafs Serahkan Kajian Strategis Standar Biaya Jasa Kreatif Ke Kementerian Ekraf, Agar Ide Tak Lagi Nol

10 April 2026 - 12:24

Presiden Prabowo Pastikan Indonesia Siap Hadapi Krisis Energi di Tengah Ketidakpastian Dunia

8 April 2026 - 21:44

Trending di Nasional