Menu

Mode Gelap
Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan

Banten · 17 Mei 2025 ·

Polda Banten Tahan dan Tetapkan Ketua Kadin Cilegon Sebagai Tersangka, Aliran Dana CSR Turut Diusut


 Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan saat Konferensi Pers Penahanan Ketiga Tersangka yang meminta jatah proyek 5 Triliun. Foto: Polda Banten Perbesar

Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan saat Konferensi Pers Penahanan Ketiga Tersangka yang meminta jatah proyek 5 Triliun. Foto: Polda Banten

Serang – Usai gelar perkara, Dirkrimum Polda Banten tetapkan Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muh. Salim (54), Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah (39) dan Ketua HNSI Rufaji Jahuri (50) sebagai tersangka terkait aksi minta jatah proyek 5 triliun.

“Pada jam 21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan,” ungkap Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan, Jumat (16/5/2025).

Dian memaparkan peran ketiga tersangka, Muh Salim berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT China Chengda Engineering.

Peran Ismatullah menggebrak meja saat meminta proyek tanpa proses lelang. Sementara peran Rufaji Jahuri yakni mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering.

“Muh Salim dan Ismatullah bertemu dengan PT Total (perwakilan PT. Chengda) memaksa meminta proyek, Rufaji mengancam menghentikan proyek,” sambungnya.

Sejumlah barang bukti disita di antaranya 1 bundel screen shot ajakan Ketua Kadin kepada para saksi untuk ke lokasi Proyek PT China Chengda Engineering, 1 lembar surat dari Kadin kepada PT Chengda tanggal 8 April 2025, 1 lembar notulen pertemuan tanggal 8 April 2025, 1 lembar notulen pertemuan tanggal 22 April 2025, 1 lembar surat dari Kadin kepada PT Chengda tanggal 8 Mei 2025.

Polisi juga menelusuri aliran dana CSR yang tertuju kepada beberapa ormas. “Melakukan pemeriksaan untuk menelusuri penggunaan aliran dana CSR kepada beberapa ormas atau orang telah tepat guna atau untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” sambungnya. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 155 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aksi Nyata Wujudkan Lingkungan Sehat, HAKLI Gelar Plogging, Bebersih Cisadane dan Tanam Pohon

16 November 2025 - 15:57

Gubernur Andra Soni Terima 10 Nama Calon Pimpinan BAZNAS Banten, Tegaskan Akuntabilitas Proses Seleksi

14 November 2025 - 22:11

Kepala Dindikbud Banten Minta Tim BOSP Menyusun RKAS dengan Cermat, Transparan dan Akuntabel

14 November 2025 - 20:22

Sekda Deden Apresiasi Kinerja Pasukan Oranye yang Jaga Lingkungan Pusat Pemerintahan Banten

14 November 2025 - 17:29

Banten Perkuat Sinergi dengan Brimob, Gubernur Andra Soni: Keamanan Kunci Pertumbuhan Ekonomi

14 November 2025 - 13:47

Peringati HKN Ke-61, HAKLI Se-Banten Bakal Gelar Plogging dan Bebersih Sungai Cisadane

14 November 2025 - 11:43

Trending di Banten