Menu

Mode Gelap
Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah Tertinggi di Banten, Rata-rata Lama Sekolah Tangsel Capai 11,86 Tahun Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Pj Wali Kota Nurdin Serahkan Bentor ke Pihak Kecamatan dan Kelurahan

Kota Tangerang · 4 Mei 2024 ·

PKB Beri Sinyal Usung Jamaluddin, Ahmad Fuady: Siap Mengawal dan Memastikan Tiket Untuk Pak Jamaluddin


 Kolase Ketua DPC PKB Kota Tangerang, Ahmad Fuady dan Bakal Calon Wali Kota Tangerang Drs.H. Jamaluddin.,M.Pd. Foto: ist Perbesar

Kolase Ketua DPC PKB Kota Tangerang, Ahmad Fuady dan Bakal Calon Wali Kota Tangerang Drs.H. Jamaluddin.,M.Pd. Foto: ist

Kota Tangerang – Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tangerang Ahmad Fuady secara terang-terangan mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal dan memastikan tiket PKB untuk Bakal Calon Wali Kota Tangerang Jamaluddin.

“Siap mengawal dan memastikan tiket (PKB) untuk Bapak Jamaluddin, Insyaallah pilkada besok tidak ada kotak kosong lagi, kami (PKB) siapkan pak Haji Jamal untuk menjadi lawan seimbang pak Sachrudin,” ungkap Ahmad Fuady, Sabtu (04/05/2024).

Anggota DPRD Provinsi Banten tersebut juga turut mendo’akan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin Dilantik sebagai Wali Kota Tangerang.

“Insya Alloh Beliau (Jamaluddin-red) yang akan dilantik menjadi Wali Kota Tangerang,” Lanjut Fuady.

Untuk diketahui bahwa pada Pileg 2024, PKB berhasil meraih 5 Kursi DPRD Kota Tangerang, salahsatu caleg terpilih dari PKB adalah Hafidz Firdaus yang merupakan putra kandung dari Bakal Calon Wali Kota Tangerang Jamaluddin dengan meraih 10.185 suara.

Bila merujuk Pasal 40 ayat (1) dan (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. bahwa syarat bagi parpol yang mau mencalonkan nama untuk maju di pilkada, yakni partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah.

Bila DPRD Kota Tangerang keseluruhan memiliki 50 Kursi maka Syarat mengusulkan Calon Walikota adalah 10 Kursi DPRD Kota Tangerang.

Dengan demikian, bila benar PKB akan mengusung Jamaluddin sebagai bakal Calon Wali Kota Tangerang maka dibutuhkan hanya tambahan 5 Kursi untuk berkoalisi dengan partai lain. [red]

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 164 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sufmi Dasco: KLB Menetapkan Pak Prabowo Sebagai Ketua Umum Partai sekaligus Formatur Tunggal

13 Februari 2025 - 22:05

Sambut Malam Nisfu Syaban, Pj Wali Kota Nurdin Silaturahmi dan Berbagi Bersama Anak Yatim

13 Februari 2025 - 21:13

Harapan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo Jelang HUT Kota Tangerang Ke-32

13 Februari 2025 - 08:56

Anggota DPRD Kota Tangerang Hafidz Firdaus Sebut Masih Ada Beberapa Titik Banjir di Batuceper

13 Februari 2025 - 08:48

Pj Wali Kota Nurdin Minta Maksimalkan Progres Pengadaan Guna Optimalkan Target Pembangunan dan Pelayanan Publik

12 Februari 2025 - 23:10

Penandatanganan Pakta Integritas Manajemen Talenta Se-Provinsi Banten, Dr. Nurdin: Dampak Positif Dalam Pengembangan SDM

12 Februari 2025 - 21:51

Trending di Banten