Menu

Mode Gelap
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Kota Tangerang · 3 Feb 2025 ·

Pj Wali Kota Nurdin: LKPj Bukan Sekadar Administratif Tapi Bentuk Pertanggungjawaban


 Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin saat membuka kegiatan Penyusunan Laporan Capaian Akuntabilitas Kinerja serta LKPj Wali Kota Tangerang Tahun 2024. Foto: ist Perbesar

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin saat membuka kegiatan Penyusunan Laporan Capaian Akuntabilitas Kinerja serta LKPj Wali Kota Tangerang Tahun 2024. Foto: ist

Kota Tangerang – Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, membuka kegiatan Penyusunan Laporan Capaian Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Tahun 2024 serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Tangerang Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Palm Royal, Jakarta Barat, Senin (3/2/2025).

Dihadapan para Kepala Perangkat Daerah serta Camat di lingkungan Pemkot Tangerang, Dr. Nurdin meminta proses penyusunan laporan ini harus dilakukan dengan cermat, akurat, dan berbasis data guna memastikan setiap capaian serta tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat tergambar dengan jelas.

“Penyusunan laporan ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban kita kepada masyarakat Kota Tangerang. Oleh karena itu, saya berharap kepada seluruh perangkat daerah untuk bekerja secara profesional dalam menyusun laporan ini agar hasilnya komprehensif dan kredibel,” ujar Dr. Nurdin.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LKPj harus disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD dalam Rapat Paripurna paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Untuk itu, Dr. Nurdin meminta agar seluruh perangkat daerah melakukan verifikasi dan validasi data capaian pelaksanaan program dan kegiatan Tahun 2024 secara akurat, sehingga diperoleh laporan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya berharap proses penyusunan laporan ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan dokumen yang berkualitas. Ini bukan hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan Kota Tangerang,” tutupnya.[red]

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Lakukan Pencemaran Udara, Aktivis Lingkungan Adukan Aktivitas Pembakaran PT. Sheng Da Steel ke KLH

18 Juli 2026 - 20:55

Kadinkes Kota Tangerang: Asap Pembakaran Sampah Berbahaya Bagi Pernapasan

18 Juli 2026 - 13:24

Upaya Mitigasi Jangka Panjang, Pemkot Tangerang Tuntaskan Normalisasi Kali Serua

17 Juli 2026 - 20:24

Masyarakat Laporkan Jalan Rusak Lewat Kanal Resmi, DPUPR Kota Tangerang Tindaklanjuti 

17 Juli 2026 - 20:14

Selain UGD 24 Jam, RSUD Panunggangan Barat Fokus Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

17 Juli 2026 - 13:22

APBD 2025 Tuntas Dipertanggungjawabkan, Sachrudin-Maryono Mantapkan Agenda Pembangunan 2027

15 Juli 2026 - 19:04

Trending di Kota Tangerang