Menu

Mode Gelap
Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah Tertinggi di Banten, Rata-rata Lama Sekolah Tangsel Capai 11,86 Tahun Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Pj Wali Kota Nurdin Serahkan Bentor ke Pihak Kecamatan dan Kelurahan

Kota Tangerang · 3 Feb 2025 ·

Pj Wali Kota Nurdin: LKPj Bukan Sekadar Administratif Tapi Bentuk Pertanggungjawaban


 Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin saat membuka kegiatan Penyusunan Laporan Capaian Akuntabilitas Kinerja serta LKPj Wali Kota Tangerang Tahun 2024. Foto: ist Perbesar

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin saat membuka kegiatan Penyusunan Laporan Capaian Akuntabilitas Kinerja serta LKPj Wali Kota Tangerang Tahun 2024. Foto: ist

Kota Tangerang – Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, membuka kegiatan Penyusunan Laporan Capaian Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Tahun 2024 serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Tangerang Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Palm Royal, Jakarta Barat, Senin (3/2/2025).

Dihadapan para Kepala Perangkat Daerah serta Camat di lingkungan Pemkot Tangerang, Dr. Nurdin meminta proses penyusunan laporan ini harus dilakukan dengan cermat, akurat, dan berbasis data guna memastikan setiap capaian serta tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat tergambar dengan jelas.

“Penyusunan laporan ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban kita kepada masyarakat Kota Tangerang. Oleh karena itu, saya berharap kepada seluruh perangkat daerah untuk bekerja secara profesional dalam menyusun laporan ini agar hasilnya komprehensif dan kredibel,” ujar Dr. Nurdin.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LKPj harus disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD dalam Rapat Paripurna paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Untuk itu, Dr. Nurdin meminta agar seluruh perangkat daerah melakukan verifikasi dan validasi data capaian pelaksanaan program dan kegiatan Tahun 2024 secara akurat, sehingga diperoleh laporan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya berharap proses penyusunan laporan ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan dokumen yang berkualitas. Ini bukan hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan Kota Tangerang,” tutupnya.[red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penandatanganan Pakta Integritas Manajemen Talenta Se-Provinsi Banten, Dr. Nurdin: Dampak Positif Dalam Pengembangan SDM

12 Februari 2025 - 21:51

Keren! Ajak Masyarakat Menatap Pembangunan Kedepan, Fraksi Gerindra DPRD Banten Gelar Dialog Publik

12 Februari 2025 - 17:51

Hadirkan SLBKL di 13 Kecamatan, Pj Wali Kota Nurdin: Upaya Dukung Lansia Sehat, Mandiri, dan Berdaya Guna

12 Februari 2025 - 16:34

Perkuat Kinerja ASN dan Pelayanan Publik, Pj Wali Kota Nurdin Lantik 14 Pejabat Baru

12 Februari 2025 - 16:03

Dukung Lansia Berdaya, Menteri PPPA Apresiasi Sekolah Lansia di Kampung Jimpitan sebagai Percontohan RBI  

11 Februari 2025 - 21:01

39 Puskesmas di Kota Tangerang Siap Layani CKG, Menteri: Kado dari Negara untuk Masyarakat

10 Februari 2025 - 22:40

Trending di Kota Tangerang