Kota Tangerang – Studi yang dilakukan Eric Chetwynd dkk, “Corruption and Poverty: A Review of Recent Literature(2003),” menyediakan landasan teori yang kuat soal hubungan korupsi dan kemiskinan.
Studi tersebut ingin menunjukkan bahwa korupsi memang tidak bisa langsung menghasilkan kemiskinan. Namun korupsi memiliki dampak langsung terhadap tata kelola pemerintahan dan perekonomian, yang pada akhirnya melahirkan kemiskinan.
Hal tersebut diungkapkan oleh aktivis dan penggiat sosial Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten, Ade Yunus saat Cofee Morning “Banten Maju Tanpa Korupsi”, disalahsatu bilangan Tempat makan di Kota Tangerang, pada Sabtu, (08/09/2024).
“Praktek korupsi semacam inilah yang sesungguhnya memiskinkan rakyat karena sangat terkait dengan seluruh kebijakan publik dan menyangkut hajat hidup orang banyak,” Ungkap Ade.
Menurut Ade persoalan kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan saat ini masih menjadi masalah utama di Provinsi Banten.
“BPS mencatat bahwa terdapat 791,610 orang miskin di Provinsi Banten, jumlah pengangguran terbuka di Banten tertinggi se-Indonesia yang mencapai 425 ribu jiwa atau 7,02 persen dari total angkatan kerja,” sambungnya.
Ade menerangkan bahwa angka kemiskinan dan pengangguran di Banten tak akan mengalami perubahan signifikan di masa depan ketika kebanalan korupsi oleh pemimpinnya terus saja menggerogoti anggaran-anggaran daerah yang dialokasikan untuk mengentaskan kemiskinan dan mempersempit kesenjangan.
Selain itu, Ade menegaskan bahwa kebanalan dan kebrutalan korupsi akan menciptakan distorsi bagi perekonomian, termasuk kerangka kebijakan dan hukum yang mengakibatkan sekelompok masyarakat tertentu memiliki keuntungan yang lebih dibanding kelompok masyarakat yang lain.
“Karena itu, dalam The Laws, filsuf Plato mengatakan bahwa korupsi tidak hanya memiskinkan rakyat, tapi juga membusukkan peradaban,” Tandasnya.
Untuk itu, Ade menyerukan pendidikan politik secara terus-menerus kepada rakyat agar selektif dalam memilih pemimpin pada Pemilihan Kepala Daerah, karena kepemimpinan yang transformatif adalah kunci perubahan radikal dalam tata kelola dan inovasi kebijakan daerah.
“prinsip-prinsip dalam good governance (transparan, akuntabel, responsif, partisipatif) dalam tata kelola pemerintahan daerah adalah sesuatu yang tak bisa ditawar, kepala daerah yang kapabel, jujur, berintegritas, visioner, serta selalu terbuka terhadap hal-hal baru merupakan faktor utama dalam inovasi dan tata kelola daerah,” Pungkasnya. [red]