Kota Tangerang – Direktur Perumda Pasar Kota Tangerang, Titien Mulyati dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Muhammad Amin, SH.,MH menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Kerjasama Penangananan masalah hukum Dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Prosesi yang dihadiri Para Kasie dan Kasubagbin dan Tim Jaksa Pengacara Negara tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Rabu, 20 November 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Muhammad Amin, SH.,MH menjelaskan bahwa perjanjian kerjasama tersebut hanya sebatas dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Perjanjian kerjasama ini dimaksudkan menangani permasalahan hukum yang ada pada Perumda Pasar Kota Tangerang terkait Perdata dan Tata Usaha Negara,” Ungkap Amin.
Direktur Perumda Pasar Kota Tangerang Titien Mulyati mengucapkan syukur dan berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang telah berkenan berkolaborasi dan bersinergi penanganan masalah hukum Dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Alhamdulillah, kami ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang khususnya pak Kajari yang telah berkenan menandatangani Kerjasama MoU ini, kami berharap sinergi dan kolaborasi ini memberikan kebermanfaatan dan dapat berkelanjutan,” Tukasnya. [red]