Menu

Mode Gelap
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Kota Tangerang · 3 Jun 2025 ·

Perpres 35 tahun 2018 Bakal Direvisi, Danantara Bakal Ambil Alih PSEL ‘Mandeg’?


 Kondisi TPA Rawa Kucing Neglasari Kota Tangerang yang sudah Over Kapasitas. Foto: TangerangPos Perbesar

Kondisi TPA Rawa Kucing Neglasari Kota Tangerang yang sudah Over Kapasitas. Foto: TangerangPos

Kota Tangerang – Investasi Pengolahan Sampah di Indonesia melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) kini menjadi daya tarik tersendiri, para investor dari berbagai belahan dunia, termasuk Singapura, Jepang, Korea Selatan, China, serta negara Eropa lainnya mulai berminat dan berdatangan ke Indonesia.

Guna mewujudkan Waste to Energi tersebut, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq sedang menyusun draft revisi Perpres 35 tahun tahun 2018 tentang percepatan Pembangunan Instalasi PSEL dengan Tekhnologi Ramah Lingkungan untuk dilakukan penyempurnaan.

Salahsatu bagian dari revisi Perpres tersebut mencakup penugasan pengembangan PSEL kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia.

“Urusan lelang serta subsidi untuk beli listrik nanti diambil alih oleh PT PLN (Persero), sehingga jenisnya secara langsung, on grid (tersambung) dengan jaringan publik,” ungkap Hanif dikutip Tempo, 9 Mei 2025 lalu.

Yang menjadi sorotan lainya dalam draft Perpres tersebut adalah terkait ‘tipping fee’ ongkos yang ditransfer oleh otoritas lokal atau Pemerintah Daerah ke pemroses limbah atau investor PSEL yang seharusnya dihindari.

“Pencegahan terjadinya korupsi dapat dicapai melalui penghapusan jalurnya,” sambungnya.

Di samping itu, Kementerian Lingkungan Hidup tengah menguji coba teknologi gasifikasi dan sistem biogas untuk tahap akhir dari manajemen limbah. Sedangkan, sampah organik berukuran kecil dapat diproses menggunakan metode maggot alias larva lalat.

Hanif menunjukkan bahwa sistem RDF terbesar yang telah diterapkan di Indonesia hanya dapat memroses sebanyak 500 ton limbah setiap harinya.

“Padahal tumpukan sampah di kota semakin banyak dan ragamnya pun bervariasi,” lanjutnya.

Sementara itu, Chief Investment Officer (CIO) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Pandu Sjahrir mengatakan pengolahan sampah merupakan bisnis yang menjanjikan untuk dikembangkan.

Namun demikian, investasi yang diinginkan Indonesia pada bisnis pengolahan sampah menjadi energi, tidak hanya berupa pendanaan saja tetapi juga dari sisi teknologi. Pasalnya, teknologi yang sangat bagus agar tidak menimbulkan masalah lingkungan berikutnya.

Dia berharap investor yang masuk nantinya sudah berpengalaman dalam mengelola sampah di kota-kota seluruh dunia.

“Investasi tentu dari pendanaan dan juga pembangunan teknologi. Karena pembangunan itu penting. Ini kan pembangunan sampah, waste to energy yang juga skalanya cukup besar di beberapa banyak lokasi,” tandas Pandu.

Untuk diketahui, dalam Perpres 35 Tahun 2018 tersebut, Kota Tangerang menjadi salahsatu Kota yang ditunjuk sebagai Pilot Project Percepatan Pembangunan Instalasi PSEL.

Sejak ditandatanganinya MoU antara Pemerintah Kota Tangerang dengan anak Perusahaan PT. Oligo Infrastruktur Indonesia yaitu PT. Oligo Infra Swarna Nusantara (OISN) pada 9 Maret 2022 lalu gagal Beroperasi pada Juni 2025 tahun ini. Padahal gunungan sampah di TPA Rawa Kucing sudah Overload dan sangat mengkhawatirkan. [red]

Artikel ini telah dibaca 263 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wali Kota Tangerang dan Para Kepala OPD Tanam Pohon dan Bebersih Cisadane: Komitmen Indonesia ASRI

24 Juli 2026 - 10:01

Get Out Oligo Jilid 2, Aktivis: Tidak Ada Kesempatan Kedua, Pemkot Jangan Ambil Risiko Hukum

23 Juli 2026 - 09:57

Urus Dokumen Kian Mudah, Pemkot Tangerang Perluas Akses Layanan Adminduk

22 Juli 2026 - 16:18

Aktivis Ingatkan Pemkot Tangerang Tidak Turut Merekomendasikan BUPP PSEL: Serahkan Pada Danantara

22 Juli 2026 - 10:12

Sambut Festival Cisadane 2026, Banksasuci Gelar Aksi Ruwat Rawat Sungai Cisadane

20 Juli 2026 - 20:27

Pemkot Tangerang Normalisasi Saluran Air di Puri Beta 1 di Momen Musim Kemarau

20 Juli 2026 - 19:38

Trending di Kota Tangerang