Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Banten · 3 Feb 2026 ·

Pemprov Banten Anggarkan Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Exit Tol Serang


 Gambar Ilustrasi exit tol menuju RS Adhyaksa dan Puspemkab Serang. Foto: ist Perbesar

Gambar Ilustrasi exit tol menuju RS Adhyaksa dan Puspemkab Serang. Foto: ist

Serang – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten, Arlan Marzan, mengatakan Pemerintah Provinsi Banten mendukung penuh rencana pembangunan exit tol menuju RS Adhyaksa dan Puspemkab Serang.

Bentuk dukungan tersebut diwujudkan melalui penyiapan desain teknis sekaligus penganggaran pembebasan lahan hampir Rp60 miliar yang dialokasikan untuk pembebasan lahan seluas 9,3 hektare yang terdiri atas 6,6 hektare lahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan sisanya merupakan lahan non-LP2B.

“Total luas lahan yang dibutuhkan 9,3 hektare, dengan 6,6 hektare di antaranya masuk kategori LP2B. Berdasarkan ketentuan dalam peraturan daerah maupun undang-undang, lahan LP2B tersebut harus diganti minimal tiga kali lipat, atau sekitar 22,3 hektare,” kata Arlan kepada awak media di Pendopo Bupati Serang, Selasa (03/02/2026).

Arlan menambahkan bahwa saat ini tahapan pembangunan exit tol masih berada pada proses pembebasan lahan. Setelah itu, pembangunan fisik akan segera dilaksanakan.

“Kami harus memastikan bahwa alih fungsi lahan dilakukan sesuai ketentuan. Untuk lahan pengganti, kami juga berkomitmen mendukung pembangunan irigasi teknisnya,” terangnya.

Arlan juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mengambil alih Jalan Raya Silebu menjadi jalan provinsi. Langkah tersebut menjadi salah satu syarat agar jalan tersebut dapat difungsikan sebagai akses exit tol.

“Syaratnya harus terhubung dengan jalan provinsi. Desainnya dilakukan oleh provinsi, dan pengadaan lahannya juga dari provinsi,” Pungkasnya.[red]

 

 

Artikel ini telah dibaca 20,677 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemprov Banten Jemput Bola Berikan Pelayanan Publik, Mulai dari CKG hingga NIB Gratis

2 September 2026 - 18:29

Gubernur Andra Soni Dukung Produksi Film yang Mengangkat Budaya dan Wisata Banten

2 September 2026 - 16:31

Bangun Fondasi Ketahanan Pangan, Gubernur Andra Soni Resmikan 7 Daerah Irigasi

2 September 2026 - 12:30

Optimalkan Peran Swasta dalam Pembangunan Non APBD, Pemprov Banten Tata CSR 

1 September 2026 - 20:54

Wujudkan Kesejahteraan Petani, Gubernur Andra Soni Terapkan Pertanian Modern PM-AAS

1 September 2026 - 20:41

Penguatan Kompetensi Tenaga Kerja Banten, Gubernur Andra Soni Kick Off Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4

1 September 2026 - 19:27

Trending di Banten