Menu

Mode Gelap
Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan

Kota Tangerang Selatan · 5 Jan 2026 ·

Pemkot Tangsel Berikan Diskon PBB-P2 Awal Tahun 2026, Berlaku hingga 30 Juni


 Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat memimpin Rapat Koordinasi Camat dan Lurah Bidang Administrasi Pertanahan di Puspemkot Tangsel. Foto: ist Perbesar

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat memimpin Rapat Koordinasi Camat dan Lurah Bidang Administrasi Pertanahan di Puspemkot Tangsel. Foto: ist

Kota Tangsel – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program Diskon Awal Tahun Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Pengurangan Ketetapan PBB-P2 Tahun 2026.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, pemberian diskon ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada warga yang taat pajak sekaligus upaya mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu

“Diskon PBB-P2 ini kami berikan agar masyarakat semakin termotivasi untuk membayar pajak lebih awal. Selain lebih hemat, pembayaran pajak tepat waktu juga sangat membantu pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah,” ujar Benyamin, Senin (05/01/2026).

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat yang melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal akan mendapatkan pengurangan ketetapan pajak.

Untuk periode Januari hingga April 2026, Pemkot Tangsel memberikan diskon sebesar 10 persen, sedangkan pada periode Mei hingga Juni 2026 diberikan diskon sebesar 5 persen. Program ini berlaku mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2026.

Ia menegaskan bahwa pajak daerah, termasuk PBB-P2, memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan Kota Tangerang Selatan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta program-program kesejahteraan. Karena itu, partisipasi warga sangat kami harapkan,” jelasnya.

Untuk memudahkan masyarakat, Pemkot Tangsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga menyediakan berbagai kanal pembayaran PBB-P2 yang praktis dan mudah diakses.

Pembayaran dapat dilakukan melalui QRIS, perbankan seperti Bank BJB, BJB Syariah, BCA, Mandiri, dan BSI Syariah, serta melalui Alfamart, Indomaret, Kantor Pos, hingga platform digital seperti Shopee, Tokopedia, Blibli, OVO, LinkAja, Bukalapak, dan GoBills.

Benyamin mengajak seluruh warga Tangerang Selatan untuk memanfaatkan program diskon tersebut sebaik mungkin.

“Mari manfaatkan diskon awal tahun ini. Bayar pajak lebih awal, lebih hemat, dan bersama-sama kita wujudkan Tangerang Selatan yang semakin maju dan sejahtera,” tutupnya. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kurangi Sampah dari Sumber, Gubernur Andra Berikan Toren POC dan Biogas ke Bank Sampah di Tangsel

18 Januari 2026 - 11:26

Mendapat Pendampingan KLH, Pemkot Tangsel Optimalkan Bank Sampah dan TPS3R

14 Januari 2026 - 15:44

Pemkot Tangsel Terus Upayakan Penanganan Sampah Melalui Kerja Sama Pengolahan Sampah

13 Januari 2026 - 20:03

PWI Kota Tangsel Siap Sukseskan HPN Banten 2026

11 Januari 2026 - 16:04

Benyamin Davnie: Satgas Pastikan 100 Hari Tidak Ada Lagi Penumpukan Sampah

9 Januari 2026 - 21:12

DCKTR Tangsel Jalankan Program Biopori Kantor, Dorong Budaya Pilah Sampah Menuju Zero Waste

9 Januari 2026 - 17:51

Trending di Kota Tangerang Selatan