Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kota Tangerang Selatan · 5 Jan 2026 ·

Pemkot Tangsel Berikan Diskon PBB-P2 Awal Tahun 2026, Berlaku hingga 30 Juni


 Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat memimpin Rapat Koordinasi Camat dan Lurah Bidang Administrasi Pertanahan di Puspemkot Tangsel. Foto: ist Perbesar

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat memimpin Rapat Koordinasi Camat dan Lurah Bidang Administrasi Pertanahan di Puspemkot Tangsel. Foto: ist

Kota Tangsel – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program Diskon Awal Tahun Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Pengurangan Ketetapan PBB-P2 Tahun 2026.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, pemberian diskon ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada warga yang taat pajak sekaligus upaya mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu

“Diskon PBB-P2 ini kami berikan agar masyarakat semakin termotivasi untuk membayar pajak lebih awal. Selain lebih hemat, pembayaran pajak tepat waktu juga sangat membantu pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah,” ujar Benyamin, Senin (05/01/2026).

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat yang melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal akan mendapatkan pengurangan ketetapan pajak.

Untuk periode Januari hingga April 2026, Pemkot Tangsel memberikan diskon sebesar 10 persen, sedangkan pada periode Mei hingga Juni 2026 diberikan diskon sebesar 5 persen. Program ini berlaku mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2026.

Ia menegaskan bahwa pajak daerah, termasuk PBB-P2, memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan Kota Tangerang Selatan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta program-program kesejahteraan. Karena itu, partisipasi warga sangat kami harapkan,” jelasnya.

Untuk memudahkan masyarakat, Pemkot Tangsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga menyediakan berbagai kanal pembayaran PBB-P2 yang praktis dan mudah diakses.

Pembayaran dapat dilakukan melalui QRIS, perbankan seperti Bank BJB, BJB Syariah, BCA, Mandiri, dan BSI Syariah, serta melalui Alfamart, Indomaret, Kantor Pos, hingga platform digital seperti Shopee, Tokopedia, Blibli, OVO, LinkAja, Bukalapak, dan GoBills.

Benyamin mengajak seluruh warga Tangerang Selatan untuk memanfaatkan program diskon tersebut sebaik mungkin.

“Mari manfaatkan diskon awal tahun ini. Bayar pajak lebih awal, lebih hemat, dan bersama-sama kita wujudkan Tangerang Selatan yang semakin maju dan sejahtera,” tutupnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wali Kota Benyamin Davnie: Cakupan BPJS Kota Tangsel Sudah Mengcover 99 Persen

1 September 2026 - 07:00

Benyamin Davnie: CKG di Kota Tangsel Capai 53 Persen dari Total 1,4 Juta Penduduk

31 Agustus 2026 - 20:17

Massifkan CKG, Gubernur Andra Soni Pastikan Warga Banten Sehat

31 Agustus 2026 - 17:00

Mau Dapat Bantuan Bedah Rumah Tangsel? Ini Kriteria Sesuai Perwal 110/2022

28 Agustus 2026 - 16:03

Program Bedah Rumah Tangsel Tuntas Perbaiki 329 Hunian, Benyamin: Kita Akan Tingkatkan Lagi

27 Agustus 2026 - 14:33

Jaga Kesehatan Mental, Benyamin Ingatkan Remaja Tangsel Bijak Gunakan Teknologi

26 Agustus 2026 - 13:25

Trending di Kota Tangerang Selatan