Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang akan memberikan sanksi tegas kepada jasa usaha hiburan yang masih buka selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.
Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 40 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 556/2658-Disbudpar/2024 tentang Pengaturan Jam buka rumah makan dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada bulan Ramadan.
Dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang tersebut secara tegas bahwa penutupan jasa usaha hiburan umum (karaoke, sauna, spa, massage dan billiard) selama Ramadan dimulai dari 2 (dua) hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 2 (dua) hari setelah hari Raya idul fitri.
“Kalau ada yang melanggar dan tidak sesuai akan kita lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pencabutan izin,” Tegas Pj. Wali Kota Tangerang, Nurdin kepada TangerangPos, Jum’at (15/03/2024).
Untuk itu, Mantan Pj. Bupati Aceh Jaya tersebut meminta kepada seluruh pihak khususnya para pengusaha jasa hiburan untuk dapat mentaati peraturan tersebut.
“Kami pun berharap, seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala aturan yang sudah ditetapkan. Masyarakat Kota Tangerang secara umum untuk ikut menjaga keamanan dan ketentraman Kota Tangerang selama Ramadan,” Pungkasnya. [red]










