Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Kota Tangerang · 15 Mar 2024 ·

Pemkot Tangerang Akan Sanksi Tegas Jasa Hiburan Yang Masih Buka Di Bulan Ramadhan


 Pj. Wali Kota Tangerang Dr Nurdin, S.Sos.,M.Si. Foto: Ist Perbesar

Pj. Wali Kota Tangerang Dr Nurdin, S.Sos.,M.Si. Foto: Ist

Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang akan memberikan sanksi tegas kepada jasa usaha hiburan yang masih buka selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 40 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 556/2658-Disbudpar/2024 tentang Pengaturan Jam buka rumah makan dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada bulan Ramadan.

Dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang tersebut secara tegas bahwa penutupan jasa usaha hiburan umum (karaoke, sauna, spa, massage dan billiard) selama Ramadan dimulai dari 2 (dua) hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 2 (dua) hari setelah hari Raya idul fitri.

“Kalau ada yang melanggar dan tidak sesuai akan kita lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pencabutan izin,” Tegas Pj. Wali Kota Tangerang, Nurdin kepada TangerangPos, Jum’at (15/03/2024).

Untuk itu, Mantan Pj. Bupati Aceh Jaya tersebut meminta kepada seluruh pihak khususnya para pengusaha jasa hiburan untuk dapat mentaati peraturan tersebut.

“Kami pun berharap, seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala aturan yang sudah ditetapkan. Masyarakat Kota Tangerang secara umum untuk ikut menjaga keamanan dan ketentraman Kota Tangerang selama Ramadan,” Pungkasnya. [red]

 

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkot Tangerang Gencarkan Gerakan Naik Bus Tayo dan Si Benteng: Hanya Rp2 Ribu Saja

14 Juni 2026 - 19:20

Mengenang Kak Herman Lewat Doa, Sachrudin: Inspirasi Abadi Pramuka Sejati

13 Juni 2026 - 23:28

Pemprov Banten Buat Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah

13 Juni 2026 - 16:18

Gerakan ‘Banten Teduh Tangerang Sejuk’ Dukung KemenLH Tanam 2 Milyar Pohon

13 Juni 2026 - 05:07

Kurangi Risiko Banjir, Pemprov Banten, Pemkot Tangerang dan Banksasuci Rutin Bersihkan Sampah di Saluran Kali

12 Juni 2026 - 06:22

Gubernur Andra Soni Buka Popda dan Peparpeda, Siapkan Atlet Menuju PON di Provinsi Banten

11 Juni 2026 - 18:23

Trending di Kota Tangerang