Menu

Mode Gelap
Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan

Kota Tangerang · 15 Mar 2024 ·

Pemkot Tangerang Akan Sanksi Tegas Jasa Hiburan Yang Masih Buka Di Bulan Ramadhan


 Pj. Wali Kota Tangerang Dr Nurdin, S.Sos.,M.Si. Foto: Ist Perbesar

Pj. Wali Kota Tangerang Dr Nurdin, S.Sos.,M.Si. Foto: Ist

Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang akan memberikan sanksi tegas kepada jasa usaha hiburan yang masih buka selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 40 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 556/2658-Disbudpar/2024 tentang Pengaturan Jam buka rumah makan dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada bulan Ramadan.

Dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang tersebut secara tegas bahwa penutupan jasa usaha hiburan umum (karaoke, sauna, spa, massage dan billiard) selama Ramadan dimulai dari 2 (dua) hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 2 (dua) hari setelah hari Raya idul fitri.

“Kalau ada yang melanggar dan tidak sesuai akan kita lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pencabutan izin,” Tegas Pj. Wali Kota Tangerang, Nurdin kepada TangerangPos, Jum’at (15/03/2024).

Untuk itu, Mantan Pj. Bupati Aceh Jaya tersebut meminta kepada seluruh pihak khususnya para pengusaha jasa hiburan untuk dapat mentaati peraturan tersebut.

“Kami pun berharap, seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala aturan yang sudah ditetapkan. Masyarakat Kota Tangerang secara umum untuk ikut menjaga keamanan dan ketentraman Kota Tangerang selama Ramadan,” Pungkasnya. [red]

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aksi Nyata Wujudkan Lingkungan Sehat, HAKLI Gelar Plogging, Bebersih Cisadane dan Tanam Pohon

16 November 2025 - 15:57

Puncak HKN ke-61, Pemkot Luncurkan SABARIUNG dan Raih Apresiasi Kemenkes RI 

16 November 2025 - 15:09

Sachrudin Ajak Para Wisudawan Berkontribusi Bersama Membangun Kota

15 November 2025 - 15:47

Presiden Prabowo Salurkan 200 Becak Listrik di Kota Tangerang, Pak Rosan: Terimakasih Pak Prabowo

14 November 2025 - 23:38

KIMFest 2025 Dibuka, Kementerian Komdigi Apresiasi Pemkot Tangerang

14 November 2025 - 19:48

Resmikan Fasilitas Krematorium, Sachrudin: Pelayanan Kematian Tidak Boleh Terabaikan 

14 November 2025 - 19:37

Trending di Kota Tangerang