Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Kota Tangerang · 4 Des 2024 ·

Pemkot Akan Alihkan Parkir Liar Depan Stasiun Batuceper ke Park ‘N Ride Mulai 10 Desember 


 Pj Wali Kota Tangerang Dr Nurdin saat Meninjau Rencana Lokasi Parkir Park n Ride Depan Stasiun Batuceper. Foto: ist Perbesar

Pj Wali Kota Tangerang Dr Nurdin saat Meninjau Rencana Lokasi Parkir Park n Ride Depan Stasiun Batuceper. Foto: ist

Kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan menertibkan parkir liar di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) di depan Stasiun Batuceper. Sebagai solusi, Pemkot telah menyiapkan fasilitas Park ‘N Ride melalui PT Tangerang Nusantara Global (TNG). Rencana penertiban ini akan dimulai pada tanggal 10 Desember 2024.

Dalam tinjauannya, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menyampaikan, tindakan ini dilakukan untuk menjaga estetika kota sekaligus mengembalikan fungsi ruang hijau sebagai fasilitas publik.

“Kami akan mulai melakukan penertiban parkir di RTH ini pada 10 Desember nanti. PT TNG sudah menyiapkan lahan parkirnya dan Dinas Perhubungan (Dishub) juga akan memasang rambu serta marka untuk memudahkan pejalan kaki menyeberang dengan zaman,” ujar Dr. Nurdin, Rabu (4/12).

Lebih lanjut, Pj wali kota, mengatakan, Pemkot bersama PT TNG telah menyiapkan area parkir Park ‘N Ride yang lebih aman dan nyaman bagi pengguna kendaraan.  Dishub juga akan memasang spanduk pemberitahuan kepada masyarakat terkait jadwal penertiban dan lokasi parkir baru yang tersedia. Selain itu, koordinasi dengan pihak terkait, termasuk pengelola parkir sebelumnya, akan dilakukan agar proses berjalan lancar.

“Kami juga akan mengedukasi masyarakat melalui spanduk, bahwa parkir di RTH tidak lagi diperbolehkan. Semua kendaraan diharapkan masuk ke Park ‘N Ride yang berada di kawasan Terminal Poris, yang sudah disiapkan,” tambahnya.

Langkah ini, kata Dr. Nurdin, diharapkan dapat mengubah kebiasaan masyarakat yang selama ini terbiasa parkir di RTH menjadi lebih tertib dan terorganisir. Selain itu, pengelola parkir sebelumnya akan diberi kesempatan untuk bekerja sama dengan PT TNG sebagai petugas resmi di fasilitas baru.

“Penertiban ini penting untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan di sekitar Stasiun Batu Ceper. Keamanan kendaraan juga lebih terjamin karena ada petugas yang menjaga,” jelas Pj wali kota.

Mantan Pj Bupati Aceh Jaya ini, juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kereta api, untuk mendukung kebijakan ini.

“Kami mengajak seluruh warga yang biasanya parkir di ruang terbuka agar memanfaatkan fasilitas Park ‘N Ride yang telah disiapkan. Selain lebih aman, ini juga membantu menjaga keindahan kota kita,” tutupnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wakil Wali Kota Maryono: Kerja Sama Daerah Harus Berdampak 

17 Juni 2026 - 18:13

Pemkot Tangerang Jadi Pilot Project Digitalisasi Pembelajaran Anti Korupsi KPK

17 Juni 2026 - 17:52

Wajib Pemeriksaan Pra Nikah Jadi Bagian Strategi Pencegahan Stunting di Kota Tangerang

17 Juni 2026 - 14:34

Benyamin Dorong Kolaborasi Lindungi Perempuan dan Anak dari Berbagai Risiko Sosial

17 Juni 2026 - 12:47

BPBD Kota Tangerang Lakukan Penyemprotan Normalisasi Saluran Air di Jalan Raden Fatah

16 Juni 2026 - 17:28

Segera Daftar! Pemkot Tangerang Buka Pendaftaran Program OJT Industri Plastik Gratis

16 Juni 2026 - 10:06

Trending di Kota Tangerang