Menu

Mode Gelap
Dinkes Kota Tangerang Siapkan Posko dan Nakes pada POPDA XI Banten Besok, Jembatan Pintu Air 10 Ditutup Sementara, Berikut Jalur Alternatifnya! Dukungan Masyarakat Menguat, Bermunculan Baliho ‘Sekda Jadi Bupati Tangerang’ Komisi II DPRD Minta RSUD Panbar dan RSUD Jubar Segera Beroperasi Anggota DPRD Banten Ade Hidayat Minta Pemprov Banten Percepat Pengoperasian RSUD Cilograng

Banten · 13 Jan 2023 ·

Pemekaran Provinsi Tangerang Raya Didepan Mata ?


 Pemekaran Provinsi Tangerang Raya Didepan Mata ? Perbesar

Kota Tangerang – Hampir sepuluh tahun wacana pemekaran dan pembentukan Provinsi Tangerang Raya digulirkan oleh sejumlah tokoh bahkan telah terbentuk Badan Koordinasi Pembentukan Provinsi Tangerang Raya.

Namun pemekaran Provinsi Tangerang Raya dari Provinsi Banten masih terganjal dengan belum terbentuknya pemekaran dua wilayah di Kabupaten Tangerang, yakni Kabupaten Tangerang Utara dan Kota Tangerang Tengah.

Maka bila nanti terbentuk, Provinsi Tangerang Raya akan meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan dua kandidat pemekaran Kabupaten/Kota Baru, Kota Tangerang Tengah dan Kabupaten Tangerang Utara.

Terkait Pemekaran Kota Tangerang Tengah, Pemerintah Kabupaten Tangerang selaku Kabupaten Induk, mendukung sepenuhnya pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kota Tangerang Tengah.

“Bupati telah mempersilahkan, dan Pemerintah Daerah juga menambahkan satu kecamatan yaitu Panongan, sehinggal total genap ada 6 kecamatan (Cisauk, Pagedangan, Legok, Kelapa Dua, Curug dan Panongan), yang berencana tergabung dalam pembentukan kota Tangerang Tengah,” ujar Yani Sutisna, Asda 1 Kabupaten Tangerang pada Minggu, (12/6/2022) lalu.

Bahkan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar sendiri telah menyiapkan Kecamatan Pagedangan sebagai Ibukota Kota Tangerang Tengah.

“Nantinya tanah yang dijadikan sirkuit ini (red- Sirkuit Offroad BSD City, Kecamatan Pagedangan) untuk dijadikan pusat pemerintahan baru, apabila nanti di Kabupaten Tangerang akan dibentuk daerah otonomi baru,” kata Zaki, Kamis (03/11/2022) lalu.

Dasar Filosofis dan Historis Pemekaran Wilayah 

Pemekaran daerah dalam tatanan filosofis dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Secara historis, The Founding Fathers, telah menetapkan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) sebagai dasar hukum pemerintahan daerah di Indonesia.

Pembentukan daerah otonom baru salah satu bagian dari upaya penataan wilayah administrative yang bertujuan antara lain memudahkan pemberian pelayanan public, memperpendek rentang kendali, memberi ruang bagi masyarakat setempat untuk mengembangkan potensi secara lebih optimal, menciptakan efektivitas pelayanan.

Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (selanjutnya disebut UU No. 32 Tahun 2004) menentukan bahwa pembentukan daerah otonom dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersanding/pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.

Sedangkan Pasal 1 Angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah (selanjutnya disebut PP No. 78 Tahun 2007) menentukan Bahwa pembentukan daerah adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.

Apa saja Mekanisme Pemekaran Daerah? 

Pemekaran Daerah dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten/kota, setelah memenuhi persyaratan dasar (baik kewilayahan dan kapasitas daerah) dan persyaratan administratif;

  • Dasar pembentukan Daerah Persiapan adalah:
  1. Usulan dari Gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif;
  2. Pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.
  3. Jangka waktu Daerah Persiapan selama 3 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk berdasarkan usulan Daerah dan maksimal 5 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk dengan pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.
  4. Persyaratan Persyaratan Dasar Kewilayahan dan Persyaratan Administrasi usulan pembentukan Daerah Persiapan dinilai oleh Pemerintah Pusat.
  5. Parameter persyaratan administrasi:

Daerah Provinsi:

  1. Persetujuan Bersama DPRD Kab/Kota dengan Bupato/Walikota
  2. Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk

Daerah Kabupaten/Kota:

  1. Keputusan Musyawarah Desa
  2. Persetujuan Bersama DPRD Kab/Kota dengan Bupati/Walikota
  3. Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk
  • Parameter persyaratan dasar kewilayahan:
  1. Luas Wilayah minimal
  2. Jumlah Penduduk minimal
  3. Batas Wilayah
  4. Cakupan Wilayah
  5. Batas Usia minimal Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan
  • Persyaratan Dasar Kapasitas Daerah dinilai oleh Tim Kajian Independen yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat, dengan parameter:
  1. geografi;
  2. demografi;
  3. keamanan;
  4. sosial politik, adat, dan tradisi;
  5. potensi ekonomi ;
  6. keuangan Daerah; dan
  7. kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
  • Pembentukan Daerah Persiapan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
  • Pemerintah Pusat melakukan Evaluasi Akhir kepada Daerah Persiapan:
  1. Daerah Persiapan dengan Hasil Evaluasi Akhir yang dinyatakan Layak akan ditingkatkan statusnya menjadi DOB.
  2. Daerah Persiapan dengan Hasil Evaluasi yang dinyatakan Tidak Layak akan dicabut status Daerah Persiapannya dan dikembalikan ke Daerah Induk.

Editor : M. Rendi Saputra / Bule

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1,324 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Otis Hendarsyah Pimpin FYBI Banten Periode 2024-2028 Secara Aklamasi

8 September 2024 - 16:00

Tangerang Bersholawat, Pj Wali Kota Nurdin: Do’akan Agar Kota Tangerang Selalu Diberkahi

8 September 2024 - 08:54

Hasil Survei Janur: Mayoritas Gen Z Dambakan Provinsi Banten Bebas Dari Korupsi

8 September 2024 - 07:27

Antusiasme Ribuan Peserta Saat Mengikuti Lomba Senam Sehat Bersama Annisa Mahesa dan Andra Soni

7 September 2024 - 21:28

Andra Soni Kembali Tegaskan Komitmen Anti Korupsi Saat Senam Bersama Warga Rajeg Kabupaten Tangerang

7 September 2024 - 19:54

Pilkada Kota Tangerang, Rumah Pemenangan AMANI Mulai Berdiri Di 104 Kelurahan

7 September 2024 - 19:34

Trending di Kota Tangerang