Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Kota Tangerang · 21 Jun 2025 ·

Pedagang Pasar Anyar Diizinkan Renovasi Kiosnya Asal Tak Mengubah Struktur Bangunan


 Renovasi Kios dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum. Foto: ist Perbesar

Renovasi Kios dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum. Foto: ist

Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang memastikan bahwa proses renovasi lapak dan kios di Pasar Anyar setelah pedagang menerima lapak atau kios dan kuncinya, dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum.

Hal ini tertuang berdasarkan surat dari Perumda Pasar Kota Tangerang Nomor: 539:/149-ADM/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025 tentang permohonan perbaikan dan surat permohonan tanggapan dari Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten Nomor UM.01.02-Cb11/331 tanggal 11 Juni 2025.

Asda II Pemkot Tangerang Ruta Ireng Wicaksono mengatakan, hal ini ditegaskan guna merespons berbagai informasi yang beredar di masyarakat terkait legalitas renovasi tersebut.

Dalam surat Kementerian PU tersampaikan, pada prinsipnya Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Banten tidak keberatan atas rencana penyesuaian tersebut selama memenuhi ketentuan.

“Ketentuan tertulis dengan beberapa poin. Seperti, tidak mengubah struktur bangunan dan tidak mengganggu sistem eksisting yang telah terpasang. Dalam hal ini hanya menambahkan atau menyesuaikan dengan barang dagangan,” ungkap Ruta, saat ditemui di Pasar Anyar, Sabtu (21/6/25).

Lanjutnya, fungsi ruang utama tetap dipertahankan sebagaimana perencanaan awal. Seluruh rencana penyesuaian wajib dikoordinasikan lebih dulu dengan kementerian PU, Perumda Pasar Kota Tangerang dan penyedia jasa pelaksana konstruksi untuk memastikan kesesuaian teknis.

“Hal ini diterapkan dengan berita acara yang mencantumkan gambar sebelum dan sesudah kios di renovasi. Maka setiap perubahan itu dilakukan secara jelas dan dalam pantauan Perumda Pasar untuk disampikan ke satuan kerja pelaksanaan prasarana strategis Banten,” jelasnya.

Dalam surat resmi Kementerian PU juga tersampaikan apresiasi semangat dan inisiatif dari Perumda Pasar Kota Tangerang serta para pedagang dalam mengoptimalkan fungsi dan kenyamanan Pasar Anyar.

“Mulai dari kenyamanan ruangan di area kios, dagang, los umum, ruang penggilingan, dan los lainnya yang telah sesuai dengan aturan, kode, dan ketentuan yang berlaku. Dan Pemkot Tangerang pastikan semua renovasi lapak ini dalam pantaun dan aturan yang sudah ditetapkan,” katanya.[red]

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tutup Pelatihan, Maryono: Pelayanan Prima Harus Menjadi Budaya Aparatur

4 Juni 2026 - 17:22

Tingkatkan Pelayanan, Perumdam Tirta Benteng Dorong Digitalisasi Pencatatan Meteran Air

4 Juni 2026 - 15:08

Ratusan Warga Tangerang Diterima Kerja di Jepang, Sachrudin: SDM Kota Tangerang Makin Dilirik Dunia

3 Juni 2026 - 17:24

Sambut Kloter Pertama, Sachrudin Doakan Jadi Haji Mabrur dan Inspirasi Kebaikan

2 Juni 2026 - 20:52

Perkuat Kompetensi ASN, Sachrudin Dorong Pelayanan Publik Makin Berkualitas

2 Juni 2026 - 14:31

Harlah Pancasila 2026, Sachrudin Optimistis Keberagaman Jadi Kekuatan Kota Tangerang

1 Juni 2026 - 13:40

Trending di Kota Tangerang