Kota Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), resmi memperpanjang status tanggap darurat penanggulangan sampah selama 14 hari ke depan. Status Darurat tersebut mulai berlaku Selasa, 6 Januari hingga Senin, 19 Januari 2026. Adapun salahsatu prtimbangan perpanjangan tersebut menyusul masih ditemukannya tumpukan sampah di sejumlah titik wilayah kota.
“Pada masa perpanjangan difokuskan pada optimalisasi pembersihan dan pengangkutan sampah serta optimalisasi penegakan perilaku buang sampah,” ungkap Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tangsel, Essa Nugraha, Kamis (8/1/2026).
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tangsel, Tb Asep Nurdin, menjelaskan bahwa keputusan memperpanjang status darurat didasarkan pada hasil evaluasi tahap pertama yang berakhir pada Senin, 5 Januari 2026. Evaluasi tersebut menunjukkan penanganan sampah masih membutuhkan waktu dan upaya ekstra.
“Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memperpanjang status tanggap darurat pengelolaan sampah agar pelayanan kebersihan tetap maksimal dan kondisi kota kembali normal sepenuhnya,” ujarnya. [red]













