Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Kota Tangerang · 10 Feb 2025 ·

Operasi Keselamatan Jaya 2025, Satu Nyawa Sangat Berarti untuk Diselamatkan


 Personil Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya. Foto: ist Perbesar

Personil Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya. Foto: ist

Kota Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya selama 14 hari kedepan mulai hari ini, Senin 10 Februari hingga 23 Februari 2025 mendatang.

Kegiatan diawali dengan apel gelar pasukan dipimpin Wakapolres, AKBP Eko Bagus Riyadi dengan mengerahkan sebanyak 154 personel gabungan dalam operasi Keselamatan Jaya ini.

Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Nopta Histaris Suzan mengatakan salah satu sasaran operasi tersebut adalah untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan dan ketaatan berlalu lintas.

“Operasi ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran,” kata dia.

Selanjutnya, Polres Metro Tangerang Kota akan meningkatkan porsi kehadiran personel satlantas di pagi, siang dan sore hari. Diharapkan dengan keberadaan Polisi Lalulintas di lapangan akan memberikan kesan positif kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalah Lalulintas yakni kemacetan maupun kecelakaan di jalan raya.

“Penindakan dilakukan hanya melalui tilang elektronik atau  Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile. Tilang ini tidak mencari-cari kesalahan,” jelasnya.

Selain itu dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2025, petugas juga akan melakukan upaya preemtif dan preventif di lokasi-lokasi tertentu melalui tindakan assasment kepada masyarakat agar tidak terjadi lakalantas.

“Kami, satlantas Polres metro Tangerang kota sangat memprioritaskan satu nyawa sangat berarti untuk diselamatkan satu harinya,” tuturnya.

Berikut 11 Sasaran Pelanggaran yang akan ditindak melalui tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile:

  1. Menerobos lampu merah
  2. Melawan arus
  3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba
  4. Menggunakan handphone saat mengemudi
  5. .Tidak menggunakan helm SNI
  6. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong
  7. Berkendara tak pakai sabuk keselamatan
  8. .Berkendara melebihi batas kecepatan
  9. Berkendara di bawah umur
  10. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya
  11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya. [red]
Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dalang Sepuh R.Mustaya Wafat, Sachrudin: Kita Kehilangan Budayawan Kota Tangerang

17 Mei 2026 - 20:15

Saksikan Kemeriahan Bandoeng 10K, Maryono Tantang Tangerang 10K Tampil Lebih Bombastis!

17 Mei 2026 - 14:05

DPUPR Kota Tangerang Anggarkan Rp8,8 Milyar untuk Belanja BBM dan Pelumas

16 Mei 2026 - 14:30

Cegah Banjir, UPTD DAS Cidurian-Cisadane, DPUPR Kota dan Banksasuci Bersihkan Sampah di Kali Ledug 

14 Mei 2026 - 08:44

Awasi Pelaksanaan Pra-SPMB Kota Tangerang, Bila Ada Pungli Lapor Kesini

12 Mei 2026 - 17:22

Lantik Guru dan Kepsek, Maryono Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan BSAN

12 Mei 2026 - 16:35

Trending di Kota Tangerang