Kota Serang – Mengakhiri tahun 2023 nilai pajak daerah pada tahun tersebut tercatat mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2022.
Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten E.A Deni Hermawan mengatakan bahwa terdapat tiga sumber pendapatan Banten yang telah lampaui target yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Air Permukaan (AP).
“Iya, PKB, BBN-KB dan Pajak Air Permukaan, Realisasi ketiganya sampai di atas 102 persen,” jelasnya kepada TangerangPos, Selasa (02/01/2024).
Deni menambahkan bahwa dua dari lima sumber pendapatan tidak mencapai target yaitu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Rokok.
Berdasarkan data yang diterima, PBBKB Banten baru mencapai Rp1.256.346.564.585 atau 80.60 persen dari target Rp1.558.779.524.813. Begitupun untuk Pajak Rokok yang realisasinya baru Rp872.473.753.498 atau 86.78 persen dari target Rp1.005.330.811.619.
“realisasi PBBKB dan Pajak Rokok tahun 2023 tak mencapai target salah satunya disebabkan meningkatnya penjualan kendaraan listrik,” tambahnya.
Kemudian untuk Pajak Rokok lanjut Deni bahwa pada bulan November dan Desember tahun 2023 baru bisa disalurkan dari Kementerian Keuangan pada triwulan I tahun 2024. [red]











