Menu

Mode Gelap
Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan

Kota Tangerang · 14 Jan 2025 ·

Menteri PKP dan Mendagri: Sejarah Baru Pelayanan Publik di Indonesia, PBG di Kota Tangerang Kurang dari 1 Jam


 Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian, saat Melihat Langsung Proses Pelayanan PBG di Kota Tangerang. Foto: ist Perbesar

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian, saat Melihat Langsung Proses Pelayanan PBG di Kota Tangerang. Foto: ist

Kota Tangerang – Inovasi dan terobosan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam memberikan Layanan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maksimal 10 Jam selesai, diapresiasi langsung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian, kala kunjungan kerja ke Kota Tangerang.

Bahkan Menteri PKP serta Mendagri yang sebelumnya menyaksikan proses pelayanan ini bisa selesai dalam 4 jam, pada kesempatan kali ini bisa selesai hanya dalam satu jam.

“Ini salah satu terobosan yang sangat baik, di mana tugas kita itu melayani rakyat, kemudian layanan yang tadinya 45 hari bisa dipangkas menjadi 10 jam, 4 jam bahkan 60 menit, apa tidak bahagia masyarakat. Ini sejarah baru pelayanan publik di Indonesia,” ungkap Menteri PKP, kepada para awak media di Tangerang Live Room (TLR), Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (14/06).

Pada kesempatan yang sama, Mendagri, Tito Karnavian, juga menambahkan, inovasi yang dilaksanakan oleh Pemkot Tangerang ini bisa menjadi contoh untuk kota/kabupaten lain se-Indonesia sebagai upaya bersama dalam percepatan pelayanan kepada masyarakat.

“Ini adalah program pro rakyat, tidak hanya 89 kota/kabupaten saat ini, tapi diharapkan se-Indonesia yang jumlahnya 514 kota/kabupaten, harus bisa mengeluarkan Peraturan Kepada Daerah seperti halnya yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang ini,” tambah Tito.

Seperti diketahui, Pemkot Tangerang telah mengeluarkan izin PBG selama 10 jam selesai dan akan dikembangkan menjadi 4 jam. Oleh karena itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menambahkan, upaya ini dirancang sebagai bagian untuk mendukung program presiden dan mendagri dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin optimal dan pro rakyat.

“Sistem yang ditargetkan maksimal selesai 10 jam, realisasinya bisa selesai dalam waktu 4 jam bahkan satu jam, tadi sudah disaksikan langsung oleh masyarakat yang memang sedang melakukan proses perizinan. Semoga ke depannya, inovasi ini bisa semakin optimal dan memudahkan seluruh masyarakat khususnya di Kota Tangerang,” pungkas Dr. Nurdin.[red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Libur Nataru, Wali Kota Tegaskan Kesiapsiagaan dan Penguatan Akuntabilitas di Seluruh Wilayah

11 Desember 2025 - 16:51

Hadiri Apel Siaga Bencana, Rusdi: Dukung Penuh Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi di Kota Tangerang

10 Desember 2025 - 20:41

Wali Kota Sachrudin : Jadikan Prestasi Motivasi untuk Tingkatkan Layanan Publik

10 Desember 2025 - 18:37

Pertahankan Predikat Sangat Inovatif, Pemkot Tangerang Kembali Raih Innovative Government Award

10 Desember 2025 - 15:52

Tetapkan Status Siaga Darurat, Sachrudin: Kolaborasi Jadi Kunci Hadapi Cuaca Ekstrem

10 Desember 2025 - 13:05

Wakil Ketua DPRD Andri S. Permana Tegaskan Kemudahan Akses Pendidikan Bagi Atlet Berprestasi

9 Desember 2025 - 22:07

Trending di Kota Tangerang