Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Kota Tangerang · 14 Jan 2025 ·

Menteri PKP dan Mendagri: Sejarah Baru Pelayanan Publik di Indonesia, PBG di Kota Tangerang Kurang dari 1 Jam


 Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian, saat Melihat Langsung Proses Pelayanan PBG di Kota Tangerang. Foto: ist Perbesar

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian, saat Melihat Langsung Proses Pelayanan PBG di Kota Tangerang. Foto: ist

Kota Tangerang – Inovasi dan terobosan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam memberikan Layanan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maksimal 10 Jam selesai, diapresiasi langsung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian, kala kunjungan kerja ke Kota Tangerang.

Bahkan Menteri PKP serta Mendagri yang sebelumnya menyaksikan proses pelayanan ini bisa selesai dalam 4 jam, pada kesempatan kali ini bisa selesai hanya dalam satu jam.

“Ini salah satu terobosan yang sangat baik, di mana tugas kita itu melayani rakyat, kemudian layanan yang tadinya 45 hari bisa dipangkas menjadi 10 jam, 4 jam bahkan 60 menit, apa tidak bahagia masyarakat. Ini sejarah baru pelayanan publik di Indonesia,” ungkap Menteri PKP, kepada para awak media di Tangerang Live Room (TLR), Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (14/06).

Pada kesempatan yang sama, Mendagri, Tito Karnavian, juga menambahkan, inovasi yang dilaksanakan oleh Pemkot Tangerang ini bisa menjadi contoh untuk kota/kabupaten lain se-Indonesia sebagai upaya bersama dalam percepatan pelayanan kepada masyarakat.

“Ini adalah program pro rakyat, tidak hanya 89 kota/kabupaten saat ini, tapi diharapkan se-Indonesia yang jumlahnya 514 kota/kabupaten, harus bisa mengeluarkan Peraturan Kepada Daerah seperti halnya yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang ini,” tambah Tito.

Seperti diketahui, Pemkot Tangerang telah mengeluarkan izin PBG selama 10 jam selesai dan akan dikembangkan menjadi 4 jam. Oleh karena itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menambahkan, upaya ini dirancang sebagai bagian untuk mendukung program presiden dan mendagri dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin optimal dan pro rakyat.

“Sistem yang ditargetkan maksimal selesai 10 jam, realisasinya bisa selesai dalam waktu 4 jam bahkan satu jam, tadi sudah disaksikan langsung oleh masyarakat yang memang sedang melakukan proses perizinan. Semoga ke depannya, inovasi ini bisa semakin optimal dan memudahkan seluruh masyarakat khususnya di Kota Tangerang,” pungkas Dr. Nurdin.[red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 125 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Respon Cepat, Pemkot Tangerang Terjunkan Bantuan Logistik Kebakaran Asrama Polri Ciledug

16 April 2026 - 21:14

Sigap! BPBD Kota Tangerang Berhasil Padamkan Kebakaran Asrama Polri Ciledug

16 April 2026 - 20:06

Langkah Nyata Kota Antikorupsi, Pemkot Tangerang–Kejari Teken Kerja Sama Strategis  

15 April 2026 - 12:54

Pemkot Tangerang Perluas Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal  

14 April 2026 - 22:22

Perkuat Integritas Lewat SPIP, Sachrudin: Jaga Amanah Publik!

14 April 2026 - 13:25

Raih TOP BUMD Awards, Sachrudin: Jangan Berpuas Diri, Terus Tingkatkan Pelayanan

13 April 2026 - 19:57

Trending di Kota Tangerang