Kota Tangsel – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq secara terbuka mengancam akan menempuh jalur pidana terhadap Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie karena dianggap gagal dalam mengelola sampah dan TPA Cipeucang.
“Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, sampah merupakan tanggung jawab Wali Kota. Di situ ada ancaman pidana minimal empat tahun jika tidak tertangani dengan benar,” ujar Hanif usai rapat di Kantor Wali Kota Tangsel, Senin (22/12/2025) lalu.
Hanif menegaskan, kedekatan personal tidak boleh menghalangi penegakan hukum. Kementerian Lingkungan Hidup, kata dia, tengah mendalami konteks hukum penanganan sampah di Tangsel.
“Meskipun kami berteman dengan Pak Wali Kota, dasar hukum tetap harus dilakukan. Hukum tidak boleh dikesampingkan,” tegasnya.
Hanif menjelaskan, secara teknis KLH telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penutupan dan pembenahan TPA Cipeucang sejak Mei 2024.
Pengelola Kawasan Perumahan dan Komersil juga Terancam Sanksi
Tak hanya pemerintah daerah, KLH juga akan melakukan penegakan hukum terhadap pemilik kawasan industri, pertokoan, hingga perumahan besar yang dinilai tidak menyelesaikan sampahnya secara mandiri.
“Kami membidik mereka yang tidak menyelesaikan masalah sampahnya sendiri,” kata Hanif.
Tim KLH dan akan diterjunkan untuk menyisir seluruh kawasan permukiman dan Komersil di Kota Tangerang Selatan.
“Kami akan berikan sanksi jika tidak menyelesaikan sampahnya sendiri,” tegasnya.
Gagal Kelola TPA, Kemenlh Tetapkan Kadis LH Kota Tangerang Tersangka
Sebelumnya, Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan TS (51), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Periode 2021 hingga Juni 2024, sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Rawa Kucing pada Jumat, (06/12/2024).
TS diduga tidak melaksanakan kewajiban dalam sanksi administratif paksaan pemerintah terkait pengelolaan TPA Rawa Kucing, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022.
“TS disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp1 miliar,” ujar Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani.
Rasio menyebutkan bahwa TS berpotensi dijerat pasal tambahan jika ditemukan bukti pelanggaran terkait pencemaran dan perusakan lingkungan. Jika terbukti, ia dapat dikenai ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sesuai Pasal 98 ayat (1) UUPLH.
Sementara, Direktur Penegakan Pidana KLH, Yazid Nurhuda, menjelaskan bahwa pengelolaan TPA Rawa Kucing melanggar sejumlah aturan lingkungan hidup. Pelanggaran tersebut meliputi pembuangan air lindi langsung ke lingkungan, saluran drainase tertutup sampah, landfill yang melebihi kapasitas, hingga tidak adanya persetujuan teknis baku mutu air limbah.
Pengawasan yang dilakukan KLHK sejak 2022 menunjukkan bahwa DLH Kota Tangerang belum mematuhi sanksi administratif. Terakhir, pengawasan pada Juni 2024 menunjukkan pengelola TPA tetap tidak menunjukkan komitmen perbaikan.
“Analisis laboratorium terhadap sampel air lindi menunjukkan pencemaran yang sangat tinggi, seperti kadar BOD, COD, dan Total Nitrogen yang melampaui ambang batas,” ujar Yazid.
Namun hingga saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup belum memberikan keterangan resmi terkait status Tersangka TS apakah telah dicabut atau berlanjut pada proses berikutnya. [red]













