Kota Tangerang – Walikota dan Wakil Walikota Tangerang periode 2018-2023, Arief R Wismansyah dan Sachrudin akan berakhir tepat hari ini, 26 Desember 2023. berdasarkan ketentuan perundang-undangan bahwa tidak boleh ada kekosongan jabatan. Oleh karena itu, meskipun masih libur cuti Natal pelantikan Pj. Wali Kota Tangerang akan tetap berlangsung 26 Desember 2023.
“Ketentuannya jangan ada kekosongan jabatan (kepala daerah),” ungkap Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar. Jum’at (22/12/2023).
Hal tersebut dapat dilihat dari undangan pelantikan Penjabat Wali Kota Tangerang dan serah terima jabatan yang akan berlangsung pada hari Selasa, 26 Desember 2023 pukul 10.00 yang bertempat di Pendopo Gubernur Banten kawasan KP3B Kota Serang Banten.
Terkait dengan siapa sosok yang akan menjabat Pj. Wali Kota Tangerang hingga saat ini Pj. Gubernur Banten sendiri belum mengetahui sosok tersebut, mengingat SK dari Kemendagri baru akan diterima jelang pelantikan.
“Biasanya (Pemprov Banten) disampaikan, diberitahukan ada SK. Maka langsung dilakukan pelantikan,” tegas Al.
Beredar informasi bahwa yang akan menduduki Pj. Wali Kota Tangerang adalah salah satu pejabat dari pusat dan SK nya diduga telah diterima Pj. Gubernur Banten sejak Jum’at (22/12/2033) pagi.
“Sepertinya begitu, Karena sampai sekarang kita semua belum ada yang tahu, padahal SK nya sudah diterima sejak Jum’at pagi, ” ujar salah satu pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Banten.
Bila benar jabatan Pj. Wali Kota Tangerang akan kembali diisi oleh Pejabat dari pusat maka genap sudah empat jabatan Penjabat kepala daerah di Provinsi Banten diisi oleh pejabat dari pusat. Yakni, Pj. Bupati Tangerang, Pj. Bupati Lebak, Pj. Wali Kota Serang dan Pj. Wali Kota Tangerang.
Diberitakan sebelumnya gejolak penolakan Penjabat Walikota Tangerang dari pejabat pusat terus disuarakan salah satunya adalah elemen masyarakat yang mengatasnamakan Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten.
Menurut Sekjen Janur Banten Fale Wali mengatakan bahwa ada tiga alasan pihaknya Menolak Penunjukan Penjabat Kepala Daerah dari Pusat. Pertama, agar pelayanan asistensi birokrasi di pusat tidak terganggu.
“Kalau Pejabat di Kemendagri jadi Penjabat (Pj) Kepala Daerah, maka jabatan yang ditinggalkanya diisi oleh Plh. sementara kewenangan plh kan terbatas, jadi kalau ada asistensi daei daerah pastinya terganggu dan harus menunggu Pejabat Definitinya,” tambahnya.
Alasan Kedua, penguasaan dan pengenalan wilayah diperlukan dimasa transisi agar capaian dan target kinerja RPJMD Transisi dan RPJPD tidak terganggu.
“Dimasa Transisi butuh percepatan dan tidak ada waktu untuk beradaptasi, untuk itu seorang Pj. Kepala Daerah harus memahami tantangan dan kendala di wilayah, dan yang paham akan bal tersebut yah Pejabat Daerah setempat,” Lanjutnya.
Alasan terakhir adalah bahwa didaerah tidak kekurangan pejabat yang memiliki kapasitas dan integritas yang tinggi dalam memimpin suatu daerah hal tersebut dibuktikan dengan munculnya sejumlah pejabat daerah yang diusulkan oleh DPRD.
“DPRD adalah representasif masyarakat, dan telah mengusulkan nama-nama pejabat daerah yang memenuhi syarat dan mumpuni dalam leadership, jadi bila usulan DPRD diabaikan maka sama saja dengan mengabaikan usulan masyarakat didaerah,” Pungkasnya. [red]











