Kabupaten Tangerang – Kejaksaan Agung melalui Jampidsus serta Mabes Polri melalui Bareskrim diketahui telah memulai proses penyelidikan terhadap terbitnya SHGB dan SHM di Area Pagar Laut Pesisir Tangerang Utara, Kabupaten Tangerang.
Untuk itu, sejumlah pihak mendesak Kepala Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Arsin Bin Sanip diharapkan segera memberikan keterangan secara terang benderang atas dugaan perkara tersebut kepada para penyidik.
“Kami apresiasi sikap tegas Menteri ATR/BPN yang telah memberikan sanksi keras terhadap Mantan Kepala BPN Kabupaten Tangerang Cs, kemudian mengingat Proses administrasi penerbitan SHGB tersebut berawal dari Pemdes Kohod, sudah semestinya Kades Kohod memberikan keterangan secara terang benderang dihadapan penyidik,” Ungkap Koordinator Jaringan Nurani Rakyat, Ade Yunus, Sabtu (01/02/2025).
Ade menambahkan bahwa Kepala Desa Kohod kini menjadi kunci kotak Pandora atas perkara tersebut, sehingga tidak perlu lagi ada yang ditutupi karena semua mata saat ini tertuju pada penuntasan sengkarut pagar laut.
“Kades Kohod diduga kuat terlibat dan mengetahui banyak hal atas proses penerbitan SHGB tersebut, agar tidak berlarut-larut terhadap sengkarut pagar laut tersebut, dibuka saja secara terang benderang siapa saja pihak yang terlibat,” Tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jampidsus pada tanggal 22 Januari 2025 telah menyampaikan surat kepada Kepala Desa Kohod untuk dapat memberikan data/dokumen buku leter C Desa Kohod terkait kepemilikan alas hak di areal pemasangan pagar laut Perairan laut Kabupaten Tangerang. [red]