Menu

Mode Gelap
Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah Tertinggi di Banten, Rata-rata Lama Sekolah Tangsel Capai 11,86 Tahun Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Pj Wali Kota Nurdin Serahkan Bentor ke Pihak Kecamatan dan Kelurahan

Kabupaten Tangerang · 1 Feb 2025 ·

Menanti ‘Nyanyian’ Kades Kohod, Usai Kejagung dan Bareskrim Lakukan Penyelidikan Penerbitan SHGB di Area Pagar Laut


 Kepala Desa Kohod Arsin (Baju Batik) usai menyaksikan Pembatalan 50 Bidang SHGB di Area Pagar Laut oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Foto: TangerangPos Perbesar

Kepala Desa Kohod Arsin (Baju Batik) usai menyaksikan Pembatalan 50 Bidang SHGB di Area Pagar Laut oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Foto: TangerangPos

Kabupaten Tangerang – Kejaksaan Agung melalui Jampidsus serta Mabes Polri melalui Bareskrim diketahui telah memulai proses penyelidikan terhadap terbitnya SHGB dan SHM di Area Pagar Laut Pesisir Tangerang Utara, Kabupaten Tangerang.

Untuk itu, sejumlah pihak mendesak Kepala Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Arsin Bin Sanip diharapkan segera memberikan keterangan secara terang benderang atas dugaan perkara tersebut kepada para penyidik.

“Kami apresiasi sikap tegas Menteri ATR/BPN yang telah memberikan sanksi keras terhadap Mantan Kepala BPN Kabupaten Tangerang Cs, kemudian mengingat Proses administrasi penerbitan SHGB tersebut berawal dari Pemdes Kohod, sudah semestinya Kades Kohod memberikan keterangan secara terang benderang dihadapan penyidik,” Ungkap Koordinator Jaringan Nurani Rakyat, Ade Yunus, Sabtu (01/02/2025).

Ade menambahkan bahwa Kepala Desa Kohod kini menjadi kunci kotak Pandora atas perkara tersebut, sehingga tidak perlu lagi ada yang ditutupi karena semua mata saat ini tertuju pada penuntasan sengkarut pagar laut.

“Kades Kohod diduga kuat terlibat dan mengetahui banyak hal atas proses penerbitan SHGB tersebut, agar tidak berlarut-larut terhadap sengkarut pagar laut tersebut, dibuka saja secara terang benderang siapa saja pihak yang terlibat,” Tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jampidsus pada tanggal 22 Januari 2025 telah menyampaikan surat kepada Kepala Desa Kohod untuk dapat memberikan data/dokumen buku leter C Desa Kohod terkait kepemilikan alas hak di areal pemasangan pagar laut Perairan laut Kabupaten Tangerang. [red]

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4,716 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wujudkan Keamanan dan Ketertiban, Polsek Sepatan Gelar Coffee Morning

12 Februari 2025 - 14:47

Dirtipidum Bareskrim Polri Segera Tetapkan Status Kades Kohod dalam Kasus SHGB Pagar Laut Tangerang

11 Februari 2025 - 10:59

Setiap Pukul 10 Pagi Semua Pegawai Gerai Samsat Kelapa Dua Serentak Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

7 Februari 2025 - 12:17

Kades Kohod ‘Sakti’, Dipanggil Bareskrim Mangkir, Diminta Data Kejagung ‘Diacuhkan’

6 Februari 2025 - 10:15

Kepala Samsat Balaraja Moh.Ali Hanafiah Turun Langsung pada Operasi Gabungan Sadar Pajak

6 Februari 2025 - 08:12

Waduh, Pj Bupati dan Sekda Kabupaten Tangerang Diduga Terlibat Dalam Penerbitan PKKPR di Area Pagar Laut

4 Februari 2025 - 12:20

Trending di Kabupaten Tangerang