Menu

Mode Gelap
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Kabupaten Tangerang · 1 Feb 2025 ·

Menanti ‘Nyanyian’ Kades Kohod, Usai Kejagung dan Bareskrim Lakukan Penyelidikan Penerbitan SHGB di Area Pagar Laut


 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Kepala Desa Kohod Arsin (Baju Batik) saat menyaksikan Pembatalan 50 Bidang SHGB di Area Pagar Laut oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid beberapa waktu lalu. Foto: TangerangPos Perbesar

Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Kepala Desa Kohod Arsin (Baju Batik) saat menyaksikan Pembatalan 50 Bidang SHGB di Area Pagar Laut oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid beberapa waktu lalu. Foto: TangerangPos

Kabupaten Tangerang – Kejaksaan Agung melalui Jampidsus serta Mabes Polri melalui Bareskrim diketahui telah memulai proses penyelidikan terhadap terbitnya SHGB dan SHM di Area Pagar Laut Pesisir Tangerang Utara, Kabupaten Tangerang.

Untuk itu, sejumlah pihak mendesak Kepala Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Arsin Bin Sanip diharapkan segera memberikan keterangan secara terang benderang atas dugaan perkara tersebut kepada para penyidik.

“Kami apresiasi sikap tegas Menteri ATR/BPN yang telah memberikan sanksi keras terhadap Mantan Kepala BPN Kabupaten Tangerang Cs, kemudian mengingat Proses administrasi penerbitan SHGB tersebut berawal dari Pemdes Kohod, sudah semestinya Kades Kohod memberikan keterangan secara terang benderang dihadapan penyidik,” Ungkap Koordinator Jaringan Nurani Rakyat, Ade Yunus, Sabtu (01/02/2025).

Ade menambahkan bahwa Kepala Desa Kohod kini menjadi kunci kotak Pandora atas perkara tersebut, sehingga tidak perlu lagi ada yang ditutupi karena semua mata saat ini tertuju pada penuntasan sengkarut pagar laut.

“Kades Kohod diduga kuat terlibat dan mengetahui banyak hal atas proses penerbitan SHGB tersebut, agar tidak berlarut-larut terhadap sengkarut pagar laut tersebut, dibuka saja secara terang benderang siapa saja pihak yang terlibat,” Tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jampidsus pada tanggal 22 Januari 2025 telah menyampaikan surat kepada Kepala Desa Kohod untuk dapat memberikan data/dokumen buku leter C Desa Kohod terkait kepemilikan alas hak di areal pemasangan pagar laut Perairan laut Kabupaten Tangerang. [red]

 

Artikel ini telah dibaca 4,892 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jumling di Masjid At-Taqwa, Bupati Tangerang Serap dan Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Kelapa Dua

17 Juli 2026 - 19:02

Meski Status Tanggap Darurat Sudah Dicabut, Petugas BPBD Tetap Siaga di Area TPA Jatiwaringin

17 Juli 2026 - 09:28

Bupati Tangerang Dampingi Jamintel Kejagung Tinjau Pelaksanaan Program MBG Berbasis CSR

16 Juli 2026 - 14:44

Tingkatkan Ruang Literasi, Wabup Resmikan Perpustakaan Modern di Lingkup Kantor Kecamatan Kelapa Dua

16 Juli 2026 - 14:20

Dukung Perbantuan Logistik Penanaganan TPA Jatiwaringin, Aktivis Apresiasi Abah H.Edi Maskur

15 Juli 2026 - 22:57

Bank Banten Salurkan Bantuan bagi Pihak Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang

15 Juli 2026 - 21:41

Trending di Kabupaten Tangerang