Menu

Mode Gelap
Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB

Kota Tangerang · 16 Jan 2026 ·

Maryono Tegaskan Tidak Pernah Bahas Revisi Perda 7 dan 8 serta Wacana Zonasi Tempat Hiburan


 Wakil Wali Kota Tangerang saat Membuka Kegiatan Pembinaan Administrasi Aparatur Wilayah Tahun 2026 Kecamatan Batuceper, Benda dan Neglasari. Foto: ist Perbesar

Wakil Wali Kota Tangerang saat Membuka Kegiatan Pembinaan Administrasi Aparatur Wilayah Tahun 2026 Kecamatan Batuceper, Benda dan Neglasari. Foto: ist

Kota Tangerang – Wakil Walikota Tangerang, H. Maryono Hasan menegaskan bahwa dirinya dan Wali Kota Tangerang tidak pernah membahas terkait wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) 7 & 8 tahun 2005 tentang Pelarangan Prostitusi dan Pelarangan Minuman Beralkohol terlebih wacana penetapan Zona Miras dan Prostitusi di Kota Tangerang.

“Saya dan Pak Wali tidak pernah membahas soal wacana penetapan zona Miras dan Prostitusi di Kota Tangerang atau merevisi Perda 7 & 8,” Ungkap Maryono kepada Media, Jumat (16/1/2026).

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Tangerang H. Rusdi Alam mengatakan bahwa wacana Revisi Perda 7 dan 8 tahun 2025 datang dari eksekutif dalam hal ini Satpol PP Kota Tangerang dan telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).

”Usulan dari eksekutif itu sudah masuk dalam Prolegda (Program Legislasi Daerah) tahun ini, namun draf kami belum menerimanya, tapi poin yang paling krusial terkait zonasi itu,” Ungkap, Rusdi Alam kepada media, Rabu (14/01/2025).

Agar tidak terjadi polemik dimasyarakat, sebelum masuk pembahasan, Rusdi meminta Pemkot Tangerang untuk menggelar Focus Group Discusion (FGD) terlebih dahulu.

“Informasinya, rencananya akan ada FGD (Forum Group Discussion), Jangan sampai miras bere­dar di lingkungan masyarakat atau kawasan permukiman. Itu prinsip yang tidak bisa ditawar,” Tandasnya. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Layanan Jantung dan Stroke Gratis BPJS, Wamenkes: Cath Lab RSUD Kota Tangerang Setara RS Rujukan Nasional

14 Februari 2026 - 14:26

Gerakan Banten ASRI, Puluhan Ton Sampah Kali Sabi Dibersihkan Relawan

14 Februari 2026 - 11:58

Dukung Galang RTHB, Maryono Tegaskan Komitmen Tangerang Bangun Kota Sehat

13 Februari 2026 - 17:53

Kolaborasi Wujudkan ASRI, Kemen LH- Pemkot Tangerang dan TNI-Polri Gelar Aksi Bersih Massal 

13 Februari 2026 - 13:47

Diikuti Pasangan Non-Muslim, Sachrudin: Kebahagiaan Ngebesan Milik Semua Warga 

12 Februari 2026 - 16:35

Satukan Ribuan Jamaah dari Berbagai Daerah, Tangerang Bershalawat Jadi Majelis Perekat

12 Februari 2026 - 08:42

Trending di Kota Tangerang