Kota Tangerang – Wakil Walikota Tangerang, H. Maryono Hasan menegaskan bahwa dirinya dan Wali Kota Tangerang tidak pernah membahas terkait wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) 7 & 8 tahun 2005 tentang Pelarangan Prostitusi dan Pelarangan Minuman Beralkohol terlebih wacana penetapan Zona Miras dan Prostitusi di Kota Tangerang.
“Saya dan Pak Wali tidak pernah membahas soal wacana penetapan zona Miras dan Prostitusi di Kota Tangerang atau merevisi Perda 7 & 8,” Ungkap Maryono kepada Media, Jumat (16/1/2026).
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Tangerang H. Rusdi Alam mengatakan bahwa wacana Revisi Perda 7 dan 8 tahun 2025 datang dari eksekutif dalam hal ini Satpol PP Kota Tangerang dan telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).
”Usulan dari eksekutif itu sudah masuk dalam Prolegda (Program Legislasi Daerah) tahun ini, namun draf kami belum menerimanya, tapi poin yang paling krusial terkait zonasi itu,” Ungkap, Rusdi Alam kepada media, Rabu (14/01/2025).
Agar tidak terjadi polemik dimasyarakat, sebelum masuk pembahasan, Rusdi meminta Pemkot Tangerang untuk menggelar Focus Group Discusion (FGD) terlebih dahulu.
“Informasinya, rencananya akan ada FGD (Forum Group Discussion), Jangan sampai miras beredar di lingkungan masyarakat atau kawasan permukiman. Itu prinsip yang tidak bisa ditawar,” Tandasnya. [red]










