Menu

Mode Gelap
Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan

Kota Tangerang · 7 Jan 2026 ·

Maryono Minta Aparat Kewilayahan Optimalkan Peran RT/RW dalam Tata Kelola Wilayah


 Wakil Wali Kota Tangerang Maryono saat meninjau pelayanan di Kantor Kecamatan Karawaci. Foto: ist Perbesar

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono saat meninjau pelayanan di Kantor Kecamatan Karawaci. Foto: ist

Kota Tangerang – Aparat kewilayahan di tingkat kelurahan dan kecamatan diminta untuk memaksimalkan perannya dalam membina serta menguatkan fungsi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 62 Tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan Maryono saat memberikan arahan pada kegiatan Pembinaan Administrasi Kecamatan dan Kelurahan Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Aula Kecamatan Karawaci, Rabu (7/1/2026).

Maryono menegaskan bahwa RT dan RW merupakan ujung tombak pelayanan pemerintahan di lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, optimalisasi peran RT/RW sangat bergantung pada pembinaan dan pendampingan yang dilakukan secara konsisten oleh aparat kelurahan dan kecamatan.

Dalam arahannya, Maryono menginstruksikan seluruh aparat wilayah, khususnya Kepala Seksi Tata Pemerintahan (Kasi Tapem), untuk aktif dan masif menyosialisasikan Perwal Nomor 62 Tahun 2025 terkait Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW).

“Banyak wilayah yang sudah melaksanakan pemilihan RT dan RW, maupun yang baru akan dilangsungkan. Oleh karena itu, saya ingin seluruh wilayah sudah menerima informasi aturan baru, baik terkait masa jabatan yang sebelumnya tiga tahun kini menjadi lima tahun, serta kesempatan untuk mencalonkan kembali satu kali masa jabatan,” ujar Maryono.

Ia menekankan bahwa sosialisasi tersebut harus mencakup pemahaman menyeluruh terkait tugas dan kewenangan RT/RW, mekanisme pemilihan, hingga ketentuan masa bakti pengurus sesuai regulasi terbaru.

“Aparat wilayah harus memastikan seluruh pengurus RT dan RW memahami dan melaksanakan ketentuan sesuai regulasi yang baru. Pembinaan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga pendampingan agar peran RT dan RW dapat berjalan optimal,” tegasnya.

Selain itu, aparat kelurahan dan kecamatan juga diminta untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat serta memperkuat regenerasi kepengurusan RT dan RW di wilayah masing-masing, guna menjaga keberlanjutan pelayanan dan peran kemasyarakatan.

Melalui pembinaan yang terarah dan berkelanjutan, Maryono berharap, RT dan RW semakin berdaya sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga ketertiban, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pembangunan di tingkat lingkungan.

“Dengan sinergi yang kuat, RT dan RW diharapkan mampu menjalankan perannya secara optimal di tengah masyarakat serta menjadi penggerak kemajuan di lingkungan,” tutup Maryono.[red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sambut HUT Kota Tangerang Ke-33, Banksasuci Tanam 3.300 Pohon

17 Januari 2026 - 08:30

DPRD Minta Pemerintah Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah

17 Januari 2026 - 07:11

Maryono Tegaskan Tidak Pernah Bahas Revisi Perda 7 dan 8 serta Wacana Zonasi Tempat Hiburan

16 Januari 2026 - 22:07

Sambut HUT ke-33, TGT  Satukan Kreativitas Warga dan Hadirkan Ruang Seni yang Inklusif

16 Januari 2026 - 20:05

Polemik Wacana ‘Lokalisasi Miras dan Prostitusi’, DPRD Minta Pemkot Hati-hati, Aktivis Tegas Menolak

16 Januari 2026 - 10:23

Dirut Perumda Pasar Pastikan Kenyamanan Pengunjung Saat Berbelanja di Pasar Anyar Kota Tangerang

15 Januari 2026 - 08:09

Trending di Kota Tangerang