Menu

Mode Gelap
Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan

Kota Tangerang · 16 Mar 2025 ·

Marak Tampilan Live Musik Dibulan Suci, Ada Apa Dengan Kota Akhlaqul Karimah?


 Tampilan Live Music salah satu Cafe di Bilangan Sukarasa Kota Tangerang pada Jum'at Malam (14/03/2025). Foto: Tangkapan Layar Perbesar

Tampilan Live Music salah satu Cafe di Bilangan Sukarasa Kota Tangerang pada Jum'at Malam (14/03/2025). Foto: Tangkapan Layar

Kota Tangerang – Belum selesai polemik diperbolehkannya Rumah Bilyard beroperasi dibulan suci ramadan, kini muncul diruang publik media sosial tampilan live music di sejumlah tempat wilayah Kota Tangerang.

Seperti Cafe dibilangan Jl. Gatot Subroto Jatiuwung, Cafe dibilangan Jl. Bahagia Sukarasa serta Pasar Malam di Depan Gor Gondrong Cipondoh Kota Tangerang.

Padahal jelas dan terang benderang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5167/2025 secara eksplisit disebutkan bahwa kepada pemilik Rumah Makan/cafe/restoran dan sejenisnya selain harus menggunakan tirai juga tidak diperbolehkan tampilan Live Music dan DJ.

“Tampilan Live Music dan Dj tidak diperbolehkan,” tulis Surat Edaran 5167/2025 angka 1 huruf c tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5167/2025 diterbitkan dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan Suci Ramadan 1446 H.

“Apabila saudara tidak melaksanakan ketentuan tersebut diatas, maka akan diproses dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi surat edaran Wali Kota Tangerang yang terbit pada 24 Februari 2025 tersebut.

Dengan banyaknya tampilan Live Music Dibulan Suci tersebut, selain melanggar ketentuan peraturan yang berlaku, sejumlah publik juga mempertanyakan terkait penegakkan aturan di Kota Tangerang yang dikenal sebagai Kota Akhlaqul Karimah.

“Ada Apa Dengan Kota Akhlaqul Karimah?” tulis netizen.[red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 207 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Libur Nataru, Wali Kota Tegaskan Kesiapsiagaan dan Penguatan Akuntabilitas di Seluruh Wilayah

11 Desember 2025 - 16:51

Hadiri Apel Siaga Bencana, Rusdi: Dukung Penuh Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi di Kota Tangerang

10 Desember 2025 - 20:41

Wali Kota Sachrudin : Jadikan Prestasi Motivasi untuk Tingkatkan Layanan Publik

10 Desember 2025 - 18:37

Pertahankan Predikat Sangat Inovatif, Pemkot Tangerang Kembali Raih Innovative Government Award

10 Desember 2025 - 15:52

Tetapkan Status Siaga Darurat, Sachrudin: Kolaborasi Jadi Kunci Hadapi Cuaca Ekstrem

10 Desember 2025 - 13:05

Wakil Ketua DPRD Andri S. Permana Tegaskan Kemudahan Akses Pendidikan Bagi Atlet Berprestasi

9 Desember 2025 - 22:07

Trending di Kota Tangerang