Menu

Mode Gelap
Hari TBC Se-Dunia, Dinkes Kota Tangerang Salurkan Bantuan Kesehatan PMT TBC Banjir Tangerang Raya, Gubernur Banten Andra Soni: Prioritas Utama Penanganan Korban Terdampak Banjir Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah

Kota Tangerang · 16 Mar 2025 ·

Marak Tampilan Live Musik Dibulan Suci, Ada Apa Dengan Kota Akhlaqul Karimah?


 Tampilan Live Music salah satu Cafe di Bilangan Sukarasa Kota Tangerang pada Jum'at Malam (14/03/2025). Foto: Tangkapan Layar Perbesar

Tampilan Live Music salah satu Cafe di Bilangan Sukarasa Kota Tangerang pada Jum'at Malam (14/03/2025). Foto: Tangkapan Layar

Kota Tangerang – Belum selesai polemik diperbolehkannya Rumah Bilyard beroperasi dibulan suci ramadan, kini muncul diruang publik media sosial tampilan live music di sejumlah tempat wilayah Kota Tangerang.

Seperti Cafe dibilangan Jl. Gatot Subroto Jatiuwung, Cafe dibilangan Jl. Bahagia Sukarasa serta Pasar Malam di Depan Gor Gondrong Cipondoh Kota Tangerang.

Padahal jelas dan terang benderang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5167/2025 secara eksplisit disebutkan bahwa kepada pemilik Rumah Makan/cafe/restoran dan sejenisnya selain harus menggunakan tirai juga tidak diperbolehkan tampilan Live Music dan DJ.

“Tampilan Live Music dan Dj tidak diperbolehkan,” tulis Surat Edaran 5167/2025 angka 1 huruf c tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5167/2025 diterbitkan dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan Suci Ramadan 1446 H.

“Apabila saudara tidak melaksanakan ketentuan tersebut diatas, maka akan diproses dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi surat edaran Wali Kota Tangerang yang terbit pada 24 Februari 2025 tersebut.

Dengan banyaknya tampilan Live Music Dibulan Suci tersebut, selain melanggar ketentuan peraturan yang berlaku, sejumlah publik juga mempertanyakan terkait penegakkan aturan di Kota Tangerang yang dikenal sebagai Kota Akhlaqul Karimah.

“Ada Apa Dengan Kota Akhlaqul Karimah?” tulis netizen.[red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 183 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Anggota DPRD Banten Suharno Sosialisasikan Pergub 170/2025: Manfaatkan Sebaik-baiknya Program Pemutihan PKB

23 April 2025 - 22:49

Kurang Dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung

23 April 2025 - 22:06

Tumpukan Sampah Dekat Puskesmas Neglasari Berjatuhan Ke Kali, Camat Neglasari: Kami Segera Tindaklanjuti

23 April 2025 - 17:30

Dinas PUPR Kota Tangerang Perbaiki Jalan Rasuna Said Kecamatan Pinang

23 April 2025 - 11:59

Hasil Autopsi Jasad Pria Tanpa Identitas Didalam Karung di Jalan Daan Mogot, Diduga Dibunuh

23 April 2025 - 09:22

Inilah Daftar Kandidat Dirum Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang

21 April 2025 - 16:20

Trending di Kota Tangerang