Kota Tangerang – Belum selesai polemik diperbolehkannya Rumah Bilyard beroperasi dibulan suci ramadan, kini muncul diruang publik media sosial tampilan live music di sejumlah tempat wilayah Kota Tangerang.
Seperti Cafe dibilangan Jl. Gatot Subroto Jatiuwung, Cafe dibilangan Jl. Bahagia Sukarasa serta Pasar Malam di Depan Gor Gondrong Cipondoh Kota Tangerang.
Padahal jelas dan terang benderang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5167/2025 secara eksplisit disebutkan bahwa kepada pemilik Rumah Makan/cafe/restoran dan sejenisnya selain harus menggunakan tirai juga tidak diperbolehkan tampilan Live Music dan DJ.
“Tampilan Live Music dan Dj tidak diperbolehkan,” tulis Surat Edaran 5167/2025 angka 1 huruf c tersebut.
Sebagaimana diketahui bahwa Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5167/2025 diterbitkan dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan Suci Ramadan 1446 H.
“Apabila saudara tidak melaksanakan ketentuan tersebut diatas, maka akan diproses dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi surat edaran Wali Kota Tangerang yang terbit pada 24 Februari 2025 tersebut.
Dengan banyaknya tampilan Live Music Dibulan Suci tersebut, selain melanggar ketentuan peraturan yang berlaku, sejumlah publik juga mempertanyakan terkait penegakkan aturan di Kota Tangerang yang dikenal sebagai Kota Akhlaqul Karimah.
“Ada Apa Dengan Kota Akhlaqul Karimah?” tulis netizen.[red]