Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Kota Tangerang · 30 Mar 2026 ·

LKPD Unaudited 2025 Diserahkan, Sachrudin Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas 


 Wali Kota Tangerang Sachrudin saat menyerahkan LKPD Unaufdited kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi. Foto: ist Perbesar

Wali Kota Tangerang Sachrudin saat menyerahkan LKPD Unaufdited kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi. Foto: ist

Kota Tangerang – Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, bersama Sekretaris Daerah dan jajaran Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 ke BPK Perwakilan Provinsi Banten.

Sachrudin menegaskan, penyerahan LKPD bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi upaya memastikan setiap rupiah anggaran digunakan tepat sasaran.

“Dengan laporan yang akurat dan akuntabel, program pembangunan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Wali kota, juga menekankan bahwa capaian Wajar Tanpa Pengecualian sebelumnya bukan akhir dari pencapaian, melainkan standar minimal.

“Kami terus menyempurnakan pengelolaan keuangan dan terbuka terhadap rekomendasi BPK agar efektivitas pembangunan semakin meningkat,” tambah Sachrudin.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi, mengapresiasi ketepatan waktu penyerahan LKPD, yang menunjukkan komitmen Pemda dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus mendukung tata kelola keuangan yang sehat dan berdampak langsung pada kesejahteraan warga.

Menurutnya, ketepatan waktu tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Ini merupakan amanat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan penyampaian LKPD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tandas Firman.[red]

 

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPUPR Kota Tangerang Anggarkan Rp8,8 Milyar untuk Belanja BBM dan Pelumas

16 Mei 2026 - 14:30

Cegah Banjir, UPTD DAS Cidurian-Cisadane, DPUPR Kota dan Banksasuci Bersihkan Sampah di Kali Ledug 

14 Mei 2026 - 08:44

Awasi Pelaksanaan Pra-SPMB Kota Tangerang, Bila Ada Pungli Lapor Kesini

12 Mei 2026 - 17:22

Lantik Guru dan Kepsek, Maryono Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan BSAN

12 Mei 2026 - 16:35

Rapat Kewilayahan, Sachrudin Tegaskan Perbaikan Infrastruktur dan Respons Aduan Warga Dipercepat

11 Mei 2026 - 15:33

Dispora Kota Tangerang Gelar Seleksi Duta Pemuda, Sekda: Anak Muda Harus Jadi Motor Kemajuan Kota

9 Mei 2026 - 20:56

Trending di Kota Tangerang