Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kota Tangerang · 30 Mar 2026 ·

LKPD Unaudited 2025 Diserahkan, Sachrudin Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas 


 Wali Kota Tangerang Sachrudin saat menyerahkan LKPD Unaufdited kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi. Foto: ist Perbesar

Wali Kota Tangerang Sachrudin saat menyerahkan LKPD Unaufdited kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi. Foto: ist

Kota Tangerang – Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, bersama Sekretaris Daerah dan jajaran Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 ke BPK Perwakilan Provinsi Banten.

Sachrudin menegaskan, penyerahan LKPD bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi upaya memastikan setiap rupiah anggaran digunakan tepat sasaran.

“Dengan laporan yang akurat dan akuntabel, program pembangunan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Wali kota, juga menekankan bahwa capaian Wajar Tanpa Pengecualian sebelumnya bukan akhir dari pencapaian, melainkan standar minimal.

“Kami terus menyempurnakan pengelolaan keuangan dan terbuka terhadap rekomendasi BPK agar efektivitas pembangunan semakin meningkat,” tambah Sachrudin.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi, mengapresiasi ketepatan waktu penyerahan LKPD, yang menunjukkan komitmen Pemda dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus mendukung tata kelola keuangan yang sehat dan berdampak langsung pada kesejahteraan warga.

Menurutnya, ketepatan waktu tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Ini merupakan amanat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan penyampaian LKPD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tandas Firman.[red]

 

Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Maryono: Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Harus Lebih Masif

6 Oktober 2026 - 19:45

DPD RI Apresiasi Wali Kota, Sudah Lebih dari 1 Juta Warga Kota Tangerang Ikuti CKG 

5 Oktober 2026 - 19:10

Wastetrap Banksasuci Efektif Jegat 30 Persen Sampah Cisadane Menuju Kawasan Perkotaan

5 Oktober 2026 - 12:03

Apel-HKP, Wali Kota Sachrudin: Amalkan Lewat Pelayanan!

5 Oktober 2026 - 11:27

Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Terus Menghidupkan Keteladanan Rasulullah

4 Oktober 2026 - 20:28

Wakil Wali Kota Maryono: Modernisasi Pendidikan Harus Tetap Berpijak pada Akhlak

3 Oktober 2026 - 19:56

Trending di Kota Tangerang