Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Kota Tangerang · 18 Agu 2026 ·

Wali Kota Sachrudin Ajak Warga Manfaatkan Diskon PKB Hingga 40 Persen 


 Wali Kota Tangerang Sachrudin. Foto: Ist Perbesar

Wali Kota Tangerang Sachrudin. Foto: Ist

Kota Tangerang – Kabar baik bagi masyarakat Kota Tangerang. Pemerintah Provinsi Banten memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam kesempatannya, Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan tersebut dengan segera membayarkan kewajiban pajak kendaraan. Menurutnya, kebijakan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah sekaligus kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan keringanan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Ini bentuk perhatian dan penghargaan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang selama ini patuh membayarkan pajak kendaraannya. Karena itu, ayo kita manfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya,” ujar Sachrudin, di sela aktivitasnya, Selasa (18/8/2026).

Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026, terdapat sejumlah bentuk keringanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat mulai 18 Agustus 2026.

Pertama, diberikan pengurangan pokok PKB sebesar Lima persen bagi wajib pajak yang patuh melaksanakan pembayaran PKB. Kebijakan ini berlaku mulai 18 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2026.

Kedua, Pemerintah Provinsi Banten memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen bagi wajib pajak atas nama perorangan yang melakukan pendaftaran kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten. Kebijakan tersebut berlaku mulai 18 Agustus sampai dengan 23 Desember 2026.

Sementara bagi wajib pajak atas nama perusahaan yang melakukan pendaftaran kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten, diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 40 persen, dengan periode yang sama, yaitu 18 Agustus sampai 23 Desember 2026.

Selain itu, masyarakat yang belum melakukan pembayaran PKB juga mendapatkan pembebasan sanksi PKB mulai 18 Agustus sampai 31 Oktober 2026.

Sachrudin, menilai kebijakan tersebut juga dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor.

“Selain memberikan keringanan bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan dalam membayar pajak serta meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor. Jadi, jangan sampai kesempatan ini dilewatkan,” katanya.

Sachrudin, juga mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dengan administrasi dari luar Provinsi Banten untuk mempertimbangkan melakukan mutasi kendaraan ke wilayah Banten.

“Kalau kendaraannya memang sudah digunakan dan berdomisili di wilayah Banten, ayo kita tertibkan administrasinya. Ini kesempatan yang baik karena pemerintah memberikan kemudahan sekaligus keringanan,” ungkapnya.

Sachrudin, berharap masyarakat Kota Tangerang dapat menyambut kebijakan tersebut secara positif dengan segera memeriksa status pajak kendaraannya dan memanfaatkan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jangan tunggu sampai masa keringanannya berakhir. Manfaatkan kesempatan ini, bayar pajak tepat waktu, tertib administrasi kendaraannya, dan bersama-sama kita dukung pembangunan Banten serta Kota Tangerang,” tutupnya.[red]

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Konvoi Kebangsaan, Sachrudin-Maryono Ajak Komunitas Jadi Pelopor Keselamatan Berkendara & Taat Peraturan Lalu Lintas

17 Agustus 2026 - 19:52

HUT ke-81 RI, Sachrudin: Merdeka! Harus Terasa dalam Kehidupan Masyarakat

17 Agustus 2026 - 16:02

Momentum Kemerdekaan, Pemkot Tangerang Serukan Gotong Royong Pembangunan

17 Agustus 2026 - 11:46

Waduh! Andra Soni-Sachrudin Tarung, Adu Strategi di Papan Catur

16 Agustus 2026 - 20:45

Kirab HUT RI Ke-81, Gubernur Andra Soni dan Wali Kota Sachrudin Ajak Anak Muda Bangun Inovasi

16 Agustus 2026 - 15:02

Hadirkan Ruang Gerak Sehat, Wali Kota Sachrudin Resmikan CFD Graha Raya

16 Agustus 2026 - 09:51

Trending di Kota Tangerang