Serang – Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas segala bentuk penambangan ilegal atau ilegal mining di wilayah NKRI.
“Bapak Presiden RI Prabowo Subianto telah menyampaikan arahan yang sangat tegas bahwa seluruh bentuk penambangan ilegal di wilayah NKRI harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu,” Ungkap Hengky saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus pertambangan ilegal di Kantor PUPR Provinsi Banten pada Kamis (04/12/2025).
Hengki menegaskan bahwa penegakkan hukum terhadap ilegal mining sebagai bentuk nyata dalam menjaga masyarakat dan lingkungan hidup.
“Arahan tersebut merupakan wujud nyata komitmen negara dalam melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan hidup,” tegasnya.
Pengungkapan Kasus
Polda Banten berhasil mengungkap 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) praktik pertambangan tanpa izin yang tersebar di wilayah Banten serta mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
Tersangka yang diamankan beserta perannya:
- YD (58) sebagai Pemilik kegiatan;
- AN (46) sebagai Pemilik kegiatan;
- MS (58) sebagai Pemilik kegiatan
- KR (59) sebagai Pemilik kegiatan
- MS (63) sebagai Pemilik kegiatan
- AU (47) sebagai Pemilik kegiatan
- SB (46) sebagai Pemilik kegiatan
- SS (47) sebagai Turut serta membantu melakukan kegiatan
Lokasi Tambang Ilegal
- Kab. Tangerang (Mekar Baru, Gunung Kaler dan Sukadiri)
- Kab. Serang (Gunung Pinang, Jalan Lingkar Mancak)
- Kab. Lebak (Desa Tutul Kec Rangkasbitung)
Lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)
- Desa Situmulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak
- Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak
- Kronologis Tambang Ilegal
Barang Bukti yang berhasil diamankan
- Excavator / alat berat sebanyak 8 Unit
- Surat Jalan / hasil penjualan
- Uang hasil penjualan sebesar Rp. 3.525.000
- 20 Karung Batuan Mengandung Emas
- Peralatan Pemurnian Emas : 11 Buah Gulundung, 3 Set Gembosan, 1 Drum CN, 5 Buah Tabung Gas 3 KG, 1 Buah Tabung Oksigen, 5 Buah Kowi, 5 Buah Palu, 5 Buah Blower, 5 Buah Lingkar, 1 Buah Jack Hammer.
Kapolda Banten menegaskan bahwa pihaknya akan terus memindak tegas seluruh praktik pertambangan illegal diwilayah Hukum Polda Banten.
“Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas seluruh praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan berkelanjutan,” Pungkasnya.
Untuk diketahui dalam Press Conference tersebut Kapolda Banten Irjen Pol Hengki didampingi Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana serta Plt Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kadis ESDM Provinsi Banten Arijames Farrady. [red]













