Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029.
Penetapan ini dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“KPU menetapkan paslon Presiden dan Wapres nomor urut 2 bapak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon presiden dan wapres terpilih tahun 2024 – 2029,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dalam sidang pleno, Rabu (24/4/2024).
Dengan penetapan ini, pasangan Prabowo-Gibran akan dilantik sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada Oktober 2024 mendatang.
Dalam acara tersebut, sejumlah ketua umum partai politik pendukung Prabowo-Gibran tampak hadir.
Ketua umum partai koalisi yang datang di antaranya Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas).
Selain itu, ada pula hadir ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar juga tampak menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres terpilih tersebut.
Seperti diketahui, dalam Pilpres 2024, pasangan Prabowo-Gibran unggul dengan meraih 96,2 juta suara atau 58,6 persen suara sah nasional.
Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40,9 juta suara (24,9 persen) dan Ganjar-Mahfud mendapatkan 27 juta suara (16,5 persen). [red]










