Serang – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Banten, Suharno mengatakan bahwa dirinya optimis Pendapatan Daerah Provinsi Banten akan naik secara signifikan dibawah kepemimpinan Gubernur Banten Andra Soni.
“Kami sangat optimis, dibawah kepemimpinan Pak Andra sebagai Gubernur Banten, tren pendapatan daerah provinsi Banten akan melesat naik secara signifikan,” Ungkap Suharno, Rabu (26/02/2025).
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Banten tersebut menambahkan bahwa terdapat beberapa sumber potensi pendapatan daerah yang akan digenjot diantaranya adalah Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Alat-alat Berat sementara sumber pendapatan lainya adalah optimalisasi Deviden Bank Banten.
“Pertama, Potensi Pajak Kendaraan Bermotor, dengan berpindahnya sebagian masyarakat Jakarta yang tadinya ber-KTP Jakarta tapi sudah berdomisili di Wilayah Tangerang Raya, secara otomatis akan meningkatkan Pajak Kendaraan Bermotor,” Sambungnya.
Berikutnya Potensi PAD lainya menurut Suharno adalah optimalisasi pengelolaan air permukaan dan meminimalisir kebocoran pajak air permukaan.
“Kedua, Optimalisasi Pengelolaan Air Permukaan, sudah saatnya ditinjau kembali pengelolaan air permukaan oleh swasta yang mensuplai kawasan industri dan perumahan modern, Pemda harus mampu mengambil alih melalui Perumda setempat, selain itu juga harus diminimalisir potensi kebocoran pajak air permukaan,” Tegasnya.
Ketiga, Suharno menambahkan bahwa potensi pendapatan lainya adalah Deviden laba bersih dari Bank Banten.
“Sumber pendapatan lainya adalah dengan optimalisasi pengelolaan RKUD Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Banten oleh Bank Banten, dengan demikian Pemprov Banten akan mendapatkan deviden dari laba bersih Bank Banten tersebut,” Lanjutnya.
Terakhir, Suharno menambahkan terkait dengan optimalisasi Pajak Alat-alat Berat yang telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Juklak (petunjuk pelaksanaan) juknis (petunjuk teknis)-nya sudah ada, sosialisasipun sudah dilaksanakan, jadi Pemprov Banten melalui Bapenda harus sudah memulai pemungutan pajak alat berat dengan tarif maksimal sebesar 0,2 persen,” Pungkasnya. [red]










