Jakarta – DPP Partai Golkar resmi mengusung Andra Soni-Dimyati Natakusumah sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2024-2029. Bahkan, Andra-Dimyati telah menerima formulir B1-KWK dari Golkar sebagai salah satu syarat pencalonan ke KPU Provinsi Banten.
Formulir B1-KWK diserahkan langsung oleh Ketum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia ke Andra Soni-Dimyati di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, pada Minggu, (25/8/2024) malam.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, saya atas nama pengurus DPP Partai Golkar dan Golkar Banten menyerahkan rekomendasi ini kepada Pak Cagub, Cawagub. Semoga Allah meridhoi perjuangan dan bisa memenangkan kompetisi ke depan,” kata Bahlil kepada Andra dan Dimyati.
Bahlil berharap, Andra-Dimyati bisa memenangkan Pilgub Banten 2024, dan bisa mewujudkan masyarakat Banten yang sejahtera.
Sementara itu, bakal calon Gubernur Banten Andra Soni mengucapkan syukur dan terima kasih kepada Ketum DPP Golkar Banten yang telah memberikan kepercayaan kepada dirinya bersama Dimyati.
“Alhamdulillah malam ini kami baru saja menerima dokumen B1-KWK dari Partai Golkar untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten atas nama kami, Andra Soni dan Pak Dimyati Natakusumah,” kata
“Dan Alhamdulillah kami mendapat pesan-pesan dari Ketum Golkar untuk bagaimana bisa membangun Banten, bisa bersinergi dengan Pemerintahan ke depan dan Insya Allah kami akan menjalankan pesan tersebut sebaik-baiknya,” tambah Andra.
Ketua DPRD Banten sekaligus Ketua DPD Gerindra Banten ini mengatakan, jika dirinya bersama Dimyati juga mendapatkan pesan dari Ketum Golkar Bahlil untuk membangun sinergitas dengan struktur Partai Golkar di Provinsi Banten.
“Bagaimana bisa bekerjasama dengan stuktur Partai Golkar untuk memenangkan Pilgub ini. Karena dokumen ini merupakan dukungan resmi Partai Golkar secara institusi kepada pasangan Andra-Dimyati,” katanya.
Andra menyebut, sejauh ini pihaknya sudah mengantongi 11 rekomendasi Partai Politik untuk berlayar di Pilgub Banten 2024. “Insya Allah sudah mendapatkan dukungan 9 partai politik yang memiliki kursi di DPRD, dan 2 partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD,” katanya. [red]