Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Kota Tangerang · 13 Des 2025 ·

Khawatir Air Tanah Tercemar, Warga Minta Pemkot Segera Tertibkan TPS Liar di Neglasari


 Timbunan Sampah di Lapak Limbah Tak Berizin atau TPS Liar yang dikelola oleh Sdr.O di RT 001/001 Kelurahan Kedaung Baru Kecamatan Neglasari Kota Tangerang. Foto: TangerangPos Perbesar

Timbunan Sampah di Lapak Limbah Tak Berizin atau TPS Liar yang dikelola oleh Sdr.O di RT 001/001 Kelurahan Kedaung Baru Kecamatan Neglasari Kota Tangerang. Foto: TangerangPos

Kota Tangerang – Warga RT 001 RW 001 Kelurahan Kedaung Baru Kecamatan Neglasari Kota Tangerang merasa resah dan khawatir terkait keberadaan lapak limbah tak berizin berupa Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang dikelola oleh Sdr.O diwilayahnya.

“Bukan cuma bau mas, air lindinya juga berceceran, khawatir banget kita, air tanah tercemar dan ganggu kesehatan,” Ungkap Salahsatu warga yang tidak mau disebutkan namanya, Sabtu, (13/12/2025).

Warga berharap Pemerintah Kota Tangerang dan aparatur terkait segera melakukan langkah tegas menertibkan TPS liar tersebut.

“Mohon banget Kepada Pemkot dan aparatur terkait agar segera ditertibkan,” harapnya.

Diketahui bahwa TPS liar tersebut sudah pernah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 24 September 2021 lalu.

“Penutupan dan penyegelan TPAS liar ini berdasarkan pengaduan masyarakat yang merasa terganggu atas aktivitas TPAS liar tersebut, Sehingga kami dari Tim Gakkum KLHK bersama DLH dan Satpol PP langsung mengambil langkah penyegelan di 6 titik lokasi yang jadi TPAS liar,” Ungkap Kasubdit Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Anton Sardjanto, Jum’at (24/11/2021).

Terbaru, pada tanggal 12 November 2025 pihak Kecamatan Neglasari sudah memberikan peringatan tertulis kepada pengelola Lapak Limbah atau TPS Liar di Wilayah RT 001/001 Kelurahan Kedaung Baru Kecamatan Neglasari yang dikelola oleh Sdr.O untuk segera merelokasi diri dengan tenggat waktu dua minggu, namun hingga saat ini masih tetap beroperasi dan mengabaikan peringatan tersebut.

Informasi yang dihimpun TangerangPos, bahwa timbunan sampah di TPS liar yang dikelola oleh Sdr.O tersebut diduga berasal dari Cengkareng Jakarta dengan jumlah lebih kurang sebanyak 2 Cold Diesel Perhari.

Selain lapak limbah milik Sdr.O,  juga terdapat Lapak limbah lainya yang dikelola oleh Sdr.W yang hingga saat ini masih beroperasi.

Sejumlah lapak limbah tak berizin atau TPS Liar tersebut diduga melanggar;

  1. UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah;
  2. UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan;
  3. Peraturan Pemerintah No 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga;
  4. Perpres No 27/2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Pasal 187, 188, 202, serta 203 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Mengenai Kejahatan Lingkungan;
  5. Perda Banten No 8/2011 tentang Pengelolaan Sampah
  6. Perda No 8/2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat;
  7. Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.

Dengan ancaman sanksi pidana Paling Singkat 3 Tahun dan Paling lama 10 Tahun, dengan denda paling sedikit Rp.3 Milyar dan paling banyak Rp.10 Milyar. [red]

Artikel ini telah dibaca 109 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pendaftaran SPMB SMA-SMK Dilakukan Berkala untuk Beri Layanan Pendidikan Lebih Baik

29 April 2026 - 19:57

Terima Rekomendasi LKPJ, Wali Kota Fokus Tuntaskan Hal Ini

29 April 2026 - 15:34

Bentuk Mental Anak Sejak Dini, 2.500 Siswa PAUD dan TK Ramaikan PORSENI Kota Tangerang

28 April 2026 - 19:55

Hadiri RUPS BJB, Sekda Harap Terus Berikan Kontribusi bagi Pembangunan Kota Tangerang

28 April 2026 - 19:20

Sachrudin: Parpol Harus Jadi Pusat Pendidikan Politik yang Hasilkan Kader Berkualitas

28 April 2026 - 17:14

Buka Porseni PAUD, Sachrudin: Jadikan Ruang Tumbuh Generasi Emas

28 April 2026 - 14:47

Trending di Kota Tangerang