Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Banten · 25 Mar 2025 ·

Keren! Samsat Cikokol Satu-satunya UPTD PPD yang Realisasikan Target Pajak Alat Berat (PAB)


 Plt.Kepala UPTD PPD Cikokol, Awal Pasenggong. Foto: TangerangPos Perbesar

Plt.Kepala UPTD PPD Cikokol, Awal Pasenggong. Foto: TangerangPos

Kota Tangerang – Samsat Cikokol menjadi Satu-satunya UPTD PPD di Provinsi Banten yang mampu realisasikan target Pajak Alat Berat (PAB).

Tak tanggung-tanggung hingga 25 Maret 2025 realisasi PAB pada UPT PPD Cikokol mencapai 232.64%. Adapun untuk 11 UPTD PPD lainya termasuk Kota Industri Cilegon hingga saat ini tercatat masih nihil.

“Alhamdulillah berdasarkan data yang kami terima hingga 25 Maret 2025 pukul 17.45 WIB, Realisasi Pajak Alat Berat (PAB) sudah mencapai Rp.12.385.000 dari Target Rp.5.517.100 atau 232.64%,” Ungkap Plt.Kepala UPTD PPD Cikokol, Awal Pasenggong kepada TangerangPos, Selasa (25/03/2025).

Menurut awal terlampauinya target Pajak Alat Berat (PAB) merupakan hasil dari sosialisasi, kordinasi lintas instansi serta adanya kesadaran dari para pengusaha/pemilik alat berat untuk menunaikan kewajibannya.

“Selain karena intensitas sosialisasi kami gencarkan juga tentunya karena kesadaran dari para pengusaha/pemilik alat berat untuk membayar Pajak Alat Berat, olehkarenanya kami ucapkan terimakasih atas kerjasamanya,” Sambungnya.

Atas capaian tersebut, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Banten Suharno menyampaikan apresiasi kepada UPTD PPD Samsat Cikokol yang mampu melampaui target pendapatan.

“Tentu kami sangat apresiasi atas capaian UPTD PPD Samsat Cikokol yang melampaui target Pajak Alat Berat dan harus menjadi contoh bagi UPTD PPD Lainya, karena memang Juklak (petunjuk pelaksanaan) juknis (petunjuk teknis)-nya sudah ada, sosialisasipun sudah dilaksanakan, jadi Pemprov Banten melalui Bapenda harus sudah memulai pemungutan pajak alat berat dengan tarif maksimal sebesar 0,2 persen,” Tegasnya.

Untuk diketahui bahwa Pajak Alat Berat (PAB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan alat berat dengan tarif maksimal sebesar 0,2 persen sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). [red]

Artikel ini telah dibaca 450 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hari Ini Penandatanganan Komitmen SPMB Ramah, Andra Soni: Tidak Ada Titip Menitip 

3 Juni 2026 - 06:02

Sambut Kloter Pertama, Sachrudin Doakan Jadi Haji Mabrur dan Inspirasi Kebaikan

2 Juni 2026 - 20:52

Perkuat Kompetensi ASN, Sachrudin Dorong Pelayanan Publik Makin Berkualitas

2 Juni 2026 - 14:31

Hadiri Purna Tugas Dua Pejabat Eselon II, Gubernur Andra Soni Minta Dedikasi Tiada Henti untuk Masyarakat

1 Juni 2026 - 17:39

Harlah Pancasila 2026, Sachrudin Optimistis Keberagaman Jadi Kekuatan Kota Tangerang

1 Juni 2026 - 13:40

Gubernur Andra Soni Ajak Perkuat Komitmen Kebangsaan di Peringatan Hari Lahir Pancasila

1 Juni 2026 - 12:26

Trending di Kota Tangerang