Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Banten · 25 Mar 2025 ·

Keren! Samsat Cikokol Satu-satunya UPTD PPD yang Realisasikan Target Pajak Alat Berat (PAB)


 Plt.Kepala UPTD PPD Cikokol, Awal Pasenggong. Foto: TangerangPos Perbesar

Plt.Kepala UPTD PPD Cikokol, Awal Pasenggong. Foto: TangerangPos

Kota Tangerang – Samsat Cikokol menjadi Satu-satunya UPTD PPD di Provinsi Banten yang mampu realisasikan target Pajak Alat Berat (PAB).

Tak tanggung-tanggung hingga 25 Maret 2025 realisasi PAB pada UPT PPD Cikokol mencapai 232.64%. Adapun untuk 11 UPTD PPD lainya termasuk Kota Industri Cilegon hingga saat ini tercatat masih nihil.

“Alhamdulillah berdasarkan data yang kami terima hingga 25 Maret 2025 pukul 17.45 WIB, Realisasi Pajak Alat Berat (PAB) sudah mencapai Rp.12.385.000 dari Target Rp.5.517.100 atau 232.64%,” Ungkap Plt.Kepala UPTD PPD Cikokol, Awal Pasenggong kepada TangerangPos, Selasa (25/03/2025).

Menurut awal terlampauinya target Pajak Alat Berat (PAB) merupakan hasil dari sosialisasi, kordinasi lintas instansi serta adanya kesadaran dari para pengusaha/pemilik alat berat untuk menunaikan kewajibannya.

“Selain karena intensitas sosialisasi kami gencarkan juga tentunya karena kesadaran dari para pengusaha/pemilik alat berat untuk membayar Pajak Alat Berat, olehkarenanya kami ucapkan terimakasih atas kerjasamanya,” Sambungnya.

Atas capaian tersebut, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Banten Suharno menyampaikan apresiasi kepada UPTD PPD Samsat Cikokol yang mampu melampaui target pendapatan.

“Tentu kami sangat apresiasi atas capaian UPTD PPD Samsat Cikokol yang melampaui target Pajak Alat Berat dan harus menjadi contoh bagi UPTD PPD Lainya, karena memang Juklak (petunjuk pelaksanaan) juknis (petunjuk teknis)-nya sudah ada, sosialisasipun sudah dilaksanakan, jadi Pemprov Banten melalui Bapenda harus sudah memulai pemungutan pajak alat berat dengan tarif maksimal sebesar 0,2 persen,” Tegasnya.

Untuk diketahui bahwa Pajak Alat Berat (PAB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan alat berat dengan tarif maksimal sebesar 0,2 persen sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). [red]

Artikel ini telah dibaca 511 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Kabupaten Tangerang Bersyukur Ikut Program Cek Kesehatan Gratis (CKG)

3 September 2026 - 15:34

Tutup Gelar TTG XX, Gubernur Andra Soni Dorong Inovasi Desa Dukung Asta Cita

3 September 2026 - 15:03

Wali Kota Sachrudin Ajak Format AK Terus Menjadi Wadah Pembinaan Keluarga

3 September 2026 - 14:40

TPP PPPK Perkuat Kesejahteraan, Sachrudin: Penyemangat Kualitas Pelayanan   

3 September 2026 - 12:33

Rumah Guru Ngaji Direnovasi: Terimakasih Pak Gubernur Banten

2 September 2026 - 22:47

Apresiasi DPRD, Sachrudin-Maryono: Sinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan  

2 September 2026 - 20:46

Trending di Kota Tangerang