Menu

Mode Gelap
Banjir Tangerang Raya, Gubernur Banten Andra Soni: Prioritas Utama Penanganan Korban Terdampak Banjir Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah Tertinggi di Banten, Rata-rata Lama Sekolah Tangsel Capai 11,86 Tahun

Kota Tangerang · 13 Apr 2023 ·

Keren! Polres Metro Tangerang Kota Buka Pelayanan Penitipan Motor Bagi Pemudik


 Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Foto: dok. Polrestro Tangkot Perbesar

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Foto: dok. Polrestro Tangkot

Kota Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota membuka layanan penitipan kendaraan bagi warga yang akan mudik Lebaran. Kendaraan warga bisa dititip di markas Polres Metro Tangerang Kota maupun di kantor polsek terdekat.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya membuka layanan tersebut merespons kekhawatiran warga akan potensi hilangnya kendaraan saat ditinggal mudik.

“Titip kendaraan motor maupun mobil ini guna mencegah tindak pidana pencurian saat ditinggal mudik pemiliknya,” kata Kapolres, dalam keterangan resminya, Rabu (12/4/2023).

Kapolres mengatakan, kendaraan pemudik bisa dititipkan di markas Polres Metro Tangerang Kota ataupun di berbagai kantor polsek jajaran, yang dekat dengan tempat tinggal warga bersangkutan.

Ada 12 polsek di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, yaitu Polsek Tangerang, Polsek Batuceper, Polsek Ciledug, Polsek Jatiuwung, Polsek Cipondoh, Polsek Benda, Polsek Neglasari, Polsek Karawaci, Polsek Sepatan, Polsek Pakuhaji, Polsek Teluknaga, dan Polsek Pinang.

“Siap menerima titipan kendaraan warga,” ujar Kapolres.

Pemudik yang hendak menitipkan kendaraan bisa menghubungi Bhabinkamtibmas atau polisi yang bertugas di lingkungan masing-masing. Syaratnya menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan berupa STNK/BPKB, serta KTP/KK pemilik.

Kapolres memastikan layanan penitipan kendaraan ini gratis.

“Layanan ini kami berikan gratis, tidak dipungut biaya apa pun. Karena lebih aman bila dititip di kantor polisi,” pungkas Kapolres. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perkuat Kepedulian Sosial, Wali Kota Sachrudin: Ayo Bayar Zakat!

19 Maret 2025 - 12:31

Satpol PP Kota Tangerang Tindak Tegas Pelanggar Surat Edaran Wali Kota Tangerang

16 Maret 2025 - 23:19

Marak Tampilan Live Musik Dibulan Suci, Ada Apa Dengan Kota Akhlaqul Karimah?

16 Maret 2025 - 12:59

Bangga, Maryono Satu-satunya Wakil Wali Kota Se-Indonesia dari IKAPTK

15 Maret 2025 - 23:06

Silaturahmi Bersama Komunitas Otomotif, Sachrudin Santuni 1000 Anak Yatim

15 Maret 2025 - 20:57

Buka Puasa Bersama Wapres Ma’ruf Amin, Maryono Ajak Masyarakat Jaga Semangat Kebersamaan 

15 Maret 2025 - 20:49

Trending di Kota Tangerang