Kota Tangsel – Kebijakan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisal Nurrofiq untuk membuka kembali TPA Cipeucang ditentang oleh warga sekitar TPA.
Penolakan tersebut bukan tanpa alasan, mengingat kondisi TPA Cipeucang yang sudah sangat mengkhawatirkan dan menimbulkan dampak kepada warga sekitar serta telah adanya kesepakatan secara tertulis antara warga sekitar TPA Cipeucang dengan pihak Pengelola TPA Cipeucang.
“Kami tidak butuh kata-kata manis lagi, kami ingin aksi nyata agar sampah-sampah yang sudah masuk ini segera diangkut keluar sekarang juga,” Ungkap Tokoh Masyarakat Serpong, Dulrohman saat aksi blokade TPA Cipeucang, Senin, (22/12/2025) malam.
Atas aksi blokade TPA Cipeucang tersebut, sejumlah truk sampah tidak dapat masuk ke TPA, bahkan truk yang sudah menurunkan sampahnya diminta untuk diangkut kembali.
Inilah 6 Tuntutan Warga yang telah disepakati dengan Kepala UPTD Pengelola TPA Cipeucang sebelumnya;
- Penutupan permanen TPA Cipeucang tanpa kompromi, yang secara jadwal seharusnya sudah dilakukan sejak Senin, 8 Desember 2025;
- Normalisasi aliran kali secara menyeluruh, mengingat limbah cair dari gunung sampah telah merusak ekosistem air warga;
- Pembersihan sampah yang berserakan hingga ke area pemukiman warga guna mengembalikan kenyamanan lingkungan tempat tinggal;
- Penyediaan alat berat yang wajib bersiaga 24 jam untuk merapikan drainase dan mencegah penyumbatan akibat tumpukan sampah;
- Penanganan darurat air lindi serta bau menyengat yang telah merusak kualitas udara dan kesehatan masyarakat sekitar;
- Ganti rugi kesehatan serta kompensasi ekonomi bagi seluruh warga yang telah bertahun-tahun menghirup racun dari limbah tersebut.
Setelah warga menunjukan kesepakatan tertulis tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Bani Khosyatullah akhirnya menarik mundur 5 Armada yang berada di TPA Cipeucang.
Berdasarkan pantauan dilapangan, aksi yang dikawal aparat kepolisian dan TNI tersebut berlangsung damai dan tertib serta kondusif, setelah armada truk sampah ditarik mundur wargapun secara tertib membubarkan diri. [red]













