Serang – Penanganan kasus dugaan pelanggaran netralitas Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar yang hadir dalam kegiatan berpotensi politik terus bergulir. Dan kini memasuki babak baru, bahwa laporan yang dilayangkan oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten tersebut telah diambil oleh Bawaslu RI.
“Berdasarkan kajian kami, karena lokus peristiwanya bukan di wilayah hukum Provinsi Banten, maka dilakukan penerusan penanganan kepada Bawaslu RI,” Ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal kepada TangerangPos.id, Rabu, (24/05/2023).
Ali menambahkan bahwa secara administrasi pengambil alihan penanganan dari Bawaslu Provinsi Banten telah disampaikan langsung ke Bawaslu RI.
“Iya, sudah (administasi) Pengambilan Alihan dari Bawaslu Banten ke Bawaslu RI,” Tegas Ali.
Diberitakan sebelumnya Aktivis dan Penggiat Sosial yang concern menyoroti kebijakan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ade Yunus pada hari Selasa (16/05/2023) lalu, secara resmi melaporkan Al Muktabar kepada Bawaslu Provinsi Banten atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN saat menghadiri kegiatan ‘berbau’ Politis di Istora Senayan, Jakarta. [red]