Kota Tangerang – Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi akan segera lakukan pengawasan terhadap penegakkan Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 556/2658-Disbudpar/2024 tentang Pengaturan Jam buka rumah makan dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Bulan Ramadhan.
“Kami akan segera lakukan monitoring bersama pihak terkait, Kapan waktunya? Segera kami susun agendanya,” Ungkap Wawan Kepada TangerangPos.id, Selasa (19/03/2024).
Kasatpol PP juga menegaskan bahwa Sesuai isi Surat Edaran Walikota, penutupan jasa usaha hiburan umum (karaoke, sauna, spa, massage dan billiard) selama Ramadan dimulai dari 2 (dua) hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 2 (dua) hari setelah hari Raya idul fitri.
“tanpa terkecuali, tutup sementara selama bulan Ramadan, termasuk operasional usaha rumah billiard,” tegasnya.
Apabila dalam monitoring nanti kedapatan masih ada usaha hiburan umum yang ‘nekat’ tetap buka, pihaknya akan lakukan tindakan tegas sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“tentu, kami akan lakukan tindakan tegas sesuai peraturan dan ketentuan,” tambahnya.
Untuk itu, Wawan meminta kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menghormati bulan suci Ramadan dengan mentaati Surat Edaran Walikota tersebut.
“Kami himbau untuk sama-sama menghormati bulan suci ramadan, kami juga membuka pengaduan masyarakat terkait informasi adanya pelanggaran selama Ramadhan ini ataupun gangguan ketertiban umum lainnya melalui Chat ke WA Layanan Masyarakat Satpol-PP Kota Tangerang di Nomor : 0812-1200-4664,” Pungkasnya.[red]













