Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kota Tangerang · 19 Mar 2024 ·

KasatPol PP Kota Tangerang Akan Tindak Tegas Jasa Usaha Hiburan Yang ‘Nekat’ Buka di Bulan Ramadan


 Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi saat memimpin Rapat Penetapan SOP dan Kode Etik. Foto: Ist Perbesar

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi saat memimpin Rapat Penetapan SOP dan Kode Etik. Foto: Ist

Kota Tangerang – Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi akan segera lakukan pengawasan terhadap penegakkan Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 556/2658-Disbudpar/2024 tentang Pengaturan Jam buka rumah makan dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Bulan Ramadhan.

“Kami akan segera lakukan monitoring bersama pihak terkait, Kapan waktunya? Segera kami susun agendanya,” Ungkap Wawan Kepada TangerangPos.id, Selasa (19/03/2024).

Kasatpol PP juga menegaskan bahwa Sesuai isi Surat Edaran Walikota, penutupan jasa usaha hiburan umum (karaoke, sauna, spa, massage dan billiard) selama Ramadan dimulai dari 2 (dua) hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 2 (dua) hari setelah hari Raya idul fitri.

“tanpa terkecuali, tutup sementara selama bulan Ramadan, termasuk operasional usaha rumah billiard,” tegasnya.

Apabila dalam monitoring nanti kedapatan masih ada usaha hiburan umum yang ‘nekat’ tetap buka, pihaknya akan lakukan tindakan tegas sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“tentu, kami akan lakukan tindakan tegas sesuai peraturan dan ketentuan,” tambahnya.

Untuk itu, Wawan meminta kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menghormati bulan suci Ramadan dengan mentaati Surat Edaran Walikota tersebut.

“Kami himbau untuk sama-sama menghormati bulan suci ramadan, kami juga membuka pengaduan masyarakat terkait informasi adanya pelanggaran selama Ramadhan ini ataupun gangguan ketertiban umum lainnya melalui Chat ke WA Layanan Masyarakat Satpol-PP Kota Tangerang di Nomor : 0812-1200-4664,” Pungkasnya.[red]

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wakil Wali Kota Maryono Titip Harapan untuk Masa Depan “Adik-adik Keren!”

10 Oktober 2026 - 19:00

Wali Kota Sachrudin Perluas Manfaat Bedah Rumah Melalui Program CSR

9 Oktober 2026 - 19:12

Haul ke-16, Maryono: KH. Asnawi Mukhtar Sosok yang Mewarnai Pembangunan Kota Tangerang 

9 Oktober 2026 - 18:15

Sachrudin-Maryono Minta Perangkat Daerah Respon dan Tindaklanjuti Aduan Masyarakat

8 Oktober 2026 - 19:38

Maryono: Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Harus Lebih Masif

6 Oktober 2026 - 19:45

DPD RI Apresiasi Wali Kota, Sudah Lebih dari 1 Juta Warga Kota Tangerang Ikuti CKG 

5 Oktober 2026 - 19:10

Trending di Kota Tangerang