Menu

Mode Gelap
Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan

Kota Tangerang · 19 Mar 2024 ·

KasatPol PP Kota Tangerang Akan Tindak Tegas Jasa Usaha Hiburan Yang ‘Nekat’ Buka di Bulan Ramadan


 Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi saat memimpin Rapat Penetapan SOP dan Kode Etik. Foto: Ist Perbesar

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi saat memimpin Rapat Penetapan SOP dan Kode Etik. Foto: Ist

Kota Tangerang – Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi akan segera lakukan pengawasan terhadap penegakkan Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 556/2658-Disbudpar/2024 tentang Pengaturan Jam buka rumah makan dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Bulan Ramadhan.

“Kami akan segera lakukan monitoring bersama pihak terkait, Kapan waktunya? Segera kami susun agendanya,” Ungkap Wawan Kepada TangerangPos.id, Selasa (19/03/2024).

Kasatpol PP juga menegaskan bahwa Sesuai isi Surat Edaran Walikota, penutupan jasa usaha hiburan umum (karaoke, sauna, spa, massage dan billiard) selama Ramadan dimulai dari 2 (dua) hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 2 (dua) hari setelah hari Raya idul fitri.

“tanpa terkecuali, tutup sementara selama bulan Ramadan, termasuk operasional usaha rumah billiard,” tegasnya.

Apabila dalam monitoring nanti kedapatan masih ada usaha hiburan umum yang ‘nekat’ tetap buka, pihaknya akan lakukan tindakan tegas sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“tentu, kami akan lakukan tindakan tegas sesuai peraturan dan ketentuan,” tambahnya.

Untuk itu, Wawan meminta kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menghormati bulan suci Ramadan dengan mentaati Surat Edaran Walikota tersebut.

“Kami himbau untuk sama-sama menghormati bulan suci ramadan, kami juga membuka pengaduan masyarakat terkait informasi adanya pelanggaran selama Ramadhan ini ataupun gangguan ketertiban umum lainnya melalui Chat ke WA Layanan Masyarakat Satpol-PP Kota Tangerang di Nomor : 0812-1200-4664,” Pungkasnya.[red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sambut HUT Kota Tangerang Ke-33, Banksasuci Tanam 3.300 Pohon

17 Januari 2026 - 08:30

DPRD Minta Pemerintah Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah

17 Januari 2026 - 07:11

Maryono Tegaskan Tidak Pernah Bahas Revisi Perda 7 dan 8 serta Wacana Zonasi Tempat Hiburan

16 Januari 2026 - 22:07

Sambut HUT ke-33, TGT  Satukan Kreativitas Warga dan Hadirkan Ruang Seni yang Inklusif

16 Januari 2026 - 20:05

Polemik Wacana ‘Lokalisasi Miras dan Prostitusi’, DPRD Minta Pemkot Hati-hati, Aktivis Tegas Menolak

16 Januari 2026 - 10:23

Dirut Perumda Pasar Pastikan Kenyamanan Pengunjung Saat Berbelanja di Pasar Anyar Kota Tangerang

15 Januari 2026 - 08:09

Trending di Kota Tangerang