Jakarta – Kapolda Banten Irjen.Pol Suyudi Ario Seto menegaskan akan menindak segala bentuk intimidasi ‘premanisme’ yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Kadin Cilegon meminta pembagian nilai proyek pembangunan pabrik kimia Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) secara langsung tanpa melalui proses lelang.
“Dengan adanya video viral kemarin, kami dari Polda Banten akan menurunkan tim dan melakukan upaya penyelidikan,” ujar Irjen Suyudi usai rapat koordinasi di Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Suyudi menambahkan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana atas aksi yang menghebohkan tersebut.
“Apabila ada dugaan tindak pidana, apalagi yang mengganggu percepatan investasi di negeri ini, kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta menindak secara hukum,” tegasnya.
Diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, Proyek pembangunan pabrik kimia Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha PT Chandra Asri Pacific Tbk (Chandra Asri Group) merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN). [red]










