Menu

Mode Gelap
Banjir Tangerang Raya, Gubernur Banten Andra Soni: Prioritas Utama Penanganan Korban Terdampak Banjir Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah Tertinggi di Banten, Rata-rata Lama Sekolah Tangsel Capai 11,86 Tahun

Kabupaten Tangerang · 23 Jan 2025 ·

Janur Desak Proses Hukum Sejumlah Oknum Penerbit SHGB dan SHM Pagar Laut


 Penampakan Pagar Laut di Pesisir Tangerang Utara. Foto: Tangkapan Layar @kamusmahasiswa Perbesar

Penampakan Pagar Laut di Pesisir Tangerang Utara. Foto: Tangkapan Layar @kamusmahasiswa

Kabupaten Tangerang – Kelompok Masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Nurani Rakyat (Janur) mengapresiasi sikap tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang telah membatalkan SHGB dan SHM di area Pagar Laut, Pesisir Tangerang Utara Kabupaten Tangerang.

“Kami apresiasi pak Menteri Nusron yang secara tegas membatalkan SHGB dan SHM di area pagar laut karena cacat prosedur dan material dengan demikian batal demi hukum,” Ungkap Koordinator Janur, Ade Yunus kepada TangerangPos, Kamis, (24/01/2025).

Namun demikian, Ade berharap Kementerian ATR/BPN dan Aparat Penegak Hukum (APH) juga dapat memproses secara hukum dengan segera melakukan Penyelidikan terhadap sejumlah oknum yang terlibat dalam penerbitan 266 SHGB dan SHM tersebut.

“Karena ini diduga menyangkut pelanggaran hukum, mestinya tidak berhenti pada proses pemeriksaan pelanggaran kode etik dan disiplin saja oleh APIP, namun harus ada penegakan hukum secara tegas dengan memeriksa sejumlah pihak dan oknum yang terlibat dalam penerbitan Sertifikat tersebut,” Tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membatalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area Pagar Laut Kabupaten Tangerang, karena berstatus cacat prosedur dan material.

Berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan, area 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di bawah laut itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi privat property. Karenanya, wilayah itu tidak bisa disertifikasi.

“Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan,” Ungkap Nusron dalam konferensi press di Tangerang, Rabu (22/1).

Saat ini, pihaknya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur hingga petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.

“Hari ini sudah dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh APIP, Aparatur Pengawas Internal Pemerintah, dalam arti di Inspektorat Jenderal. Karena ini menyangkut pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal kami, prosesnya adalah lewat APIP,” ujarnya.

Kementerian ATR/BPN sebelumnya mencatat ada 263 bidang SHGB di atas pagar laut Tangerang yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT IGM, 20 bidang SHGB atas nama PT CIS dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi SHM. [red]

 

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Andra Soni: Pemprov Banten Siap Sukseskan Asta Cita Presiden dalam Peningkatan Prestasi Olahraga

17 Maret 2025 - 20:00

Buka Bazar Ramadan Pelaku Usaha Industri, Wabup INH: Memperkuat Komitmen Kecintaan Pada Produk Dalam Negeri

17 Maret 2025 - 17:54

Monitoring Tempat Hiburan Malam di PIK 2 Kosambi, Satpol PP Bakal Tindak Tegas Pelanggar SE Bupati

16 Maret 2025 - 23:58

Langgar SE Bupati, Karang Taruna Kecam Tempat Hiburan Malam Beroperasi Dibulan Suci

16 Maret 2025 - 14:04

Berkah Ramadan, Polsek Sepatan Bagikan Ratusan Paket Takjil

15 Maret 2025 - 20:21

Bupati Tangerang Tinjau Jalan Penghubung Pagedangan-Parung Panjang yang Putus Akibat Longsor

11 Maret 2025 - 22:19

Trending di Kabupaten Tangerang